LIST BERITA – Sungguh sangat miris telah terjadi di Kabupaten Boyolali, penganiayaan terhadap empat bocah dibawah umur.
Penganiayaan terhadap anak tersebut, kini pelaku SP (65) mendapatkan hukuman dari kepolisian Kabupaten Boyolali.
Pelaku SP merupakan, warga Desa Mojo, Kecamatan Andong, Kabupaten Boyolali, Jawa Tengah.
Dalam peristiwa tersebut, kini SP telah ditetapkan tersangka oleh kepolisian dalam kasus dugaan penganiayaan anak.
Penetapan itu diberikan setelah SP melakukan tindak kekerasan terhadap empat orang bocah hingga merantai besi kaki korban.
Merasa Paling Benar Rasa Keprimanusiaan Menjadi Gelap
Menurut pengakuan tersangka kepada pihak kepolisian, empat anak tersebut dirantai selama dua minggu terakhir karena mencuri.
Akan tetapi pernyataan tersebut tak ditelan mentah-mentah oleh pihak kepolisian.
Kasat Reskrim Polres Boyolali, AKP Joko Purwadi, menyebut bahwa pihaknya telah mengamankan sejumlah bukti terkait kasus ini.
Terkini tersangka telah ditetapkan Pasal tentang Undang-Undang Perlindungan Anak, dengan ancaman penjara maksimal delapan tahun.
Sebelumnya diketahui bahwa peristiwa ini terungkap, setelah salah seorang anak inisial MAF kepergok mencuri kotak amal masjid pada Minggu (13/7/2025) dini hari.
Warga yang memergoki MAF mencuri lantas mereka, mengantarkannya kepada SP.
Namun sesampainya di rumah SP, warga tersebut justru dibuat terkejut dengan temuan tiga orang bocah.
Mereka yang tertidur di luar rumah, dengan posisi kaki dirantai besi. Ketika bocah itu adalah SAW (14) dan IAR (11) yang merupakan kakak beradik asal Kabupaten Semarang.
Kemudian ada VMR (6) dari Batang yang merupakan adik dari MAF. (Dikutip Tribune).