Bos Narkoba di Vonis 17 Tahun Penjara Oleh Majelis Hakim

Published on

List Berita – Pemerintah melalui Polri, mereka gencar berantas bandar narkoba hingga keakar-akarnya.

Seperti halnya terjadi oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Serang Banten, pengadilan telah memvonis bos bandar narkoba hukuman 17 tahun penjara.

Adapun jenis narkoba tersebut, berjenis pil paracetamol caffeine carisoprodol (PCC). Pengadilan telah menjatuhkan hukuman Reny Setiawan isteri bos narkoba Beny Setiawan.

BACA JUGA  Penetapan Tersangka Kasus Penganiayaan Ini Kata Polres Kapuas Hulu

Vonis terhadap istri bos pabrik narkoba ini lebih ringan, dari tuntutan jaksa yang meminta hukuman penjara seumur hidup.

Selain itu, Reni juga dijatuhi hukuman denda Rp 1 miliar subsider dua tahun penjara. “Menjatuhkan pidana kepada terdakwa.

Dengan pidana penjara selama 17 tahun,” kata Hakim Ketua Bony Daniel saat membacakan amar putusan di PN Serang, Jumat (4/7/2025).

BACA JUGA  Jalan Penghubung Kini Menjadi Rawa Siapa Yang Salah

Hakim menyatakan, istri bos narkoba ini terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 112 Ayat (2) juncto Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Putra Reni dan Beny, Andrei Fathur Rohman, juga divonis sama, yakni 17 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider dua tahun penjara. Vonis ini juga lebih ringan dibanding tuntutan jaksa yang meminta hukuman 20 tahun penjara.

Sementara itu, lima terdakwa lainnya yang merupakan karyawan pabrik PCC, yakni Acu, Muhamad Lutfi, Hapas, Burhanudin, dan Abdul Wahid, dijatuhi hukuman bervariasi.

BACA JUGA  Singgung Kereta Cepat Whoosh Ketua DEN Beri Tanggapan Menohok

Acu, Lutfi, dan Hapas masing-masing divonis 20 tahun penjara dan denda Rp 10 miliar subsider dua tahun penjara. Mereka lolos dari tuntutan hukuman mati yang diajukan jaksa.

Sedangkan Burhanudin divonis 20 tahun penjara, lebih ringan dari tuntutan jaksa yang meminta hukuman penjara seumur hidup.

<

Untuk Abdul Wahid dan Jafar yang disebut sebagai kaki tangan utama Beny, hakim menjatuhkan vonis penjara seumur hidup. Mereka dinilai terbukti melanggar Pasal 114 Ayat (2) juncto Pasal 132 Ayat (1) UU Narkotika.

BACA JUGA  Vonis Berat PN Sleman: 7 Terdakwa Terhadap Anak Remaja

Sebelum menutup persidangan, Hakim Bony memberikan waktu kepada para terdakwa dan penasihat hukumnya untuk mempertimbangkan upaya hukum selanjutnya.

Namun, Kasi Pidum Kejari Serang Purqon Rohiyat menyatakan akan mengajukan banding atas vonis hakim yang lebih ringan dari tuntutan jaksa.

“Tentu karena tuntutan yang kami (jaksa) bacakan tidak sesuai dengan putusan hakim, maka kami akan melakukan upaya hukum banding,” ujar Purqon.

BACA JUGA  PN Bandung, Resmi Putuskan Bebas Pegi Setiawan

Kasus ini berawal pada Juni 2024. Saat itu, Beny Setiawan yang masih mendekam di penjara menerima pesanan pil PCC sebanyak 270 koli dari seseorang bernama Agus (DPO) dengan harga Rp 19 juta per koli. Pesanan lain datang dari Faisal sebanyak 80 koli seharga Rp 34 juta per koli.

Untuk memenuhi pesanan tersebut, Beny mempersiapkan produksi dengan membeli bahan baku seperti carisoprodol, paracetamol, dan caffeine dari Mulyadi dan Yudha (DPO).

Selain itu, dia membeli bahan pelengkap serta mesin cetak tablet dan alat produksi lainnya.

BACA JUGA  Perdagangan Bayi di Bandung: 34 Korban, Jaringan Lintas Negara Terungkap

Pabrik PCC itu berlokasi di Jalan Baladika, Gurugui Timur, Kota Serang, Banten.

Dalam proses produksi, Beny melibatkan sejumlah orang termasuk istrinya, Reni, yang bertugas mentransfer uang pembelian bahan baku serta menerima hasil penjualan.

Dari penjualan ke Agus, Beny meraup Rp 5,13 miliar, sedangkan penjualan ke Faisal menghasilkan Rp 2,72 miliar.

BACA JUGA  Kemenko Polkam: Tekankan Koordinasi Informasi Publik Lintas Kementerian dan Lembaga

Pengiriman barang dilakukan melalui Ekspedisi PT Karunia Indah Delapan Ekspress.

Pabrik tersebut akhirnya dibongkar Badan Narkotika Nasional (BNN) RI pada 30 September 2024.

Dalam penggerebekan itu, BNN mengamankan 10 orang tersangka serta barang bukti berupa bahan baku dan alat produksi pil PCC.

BACA JUGA  Kasus Kematian Wartawati, Kini Telah Terungkap

Latest articles

Hunian Mewah Lapas Cibinong, Ombudsman Bongkar Skenario

BOGOR, LIST BERITA | Sorotan tajam kini mengarah ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA...

Macron Tekankan Ambil Langkah Darurat Pasokan Energi

PARIS, List Berita | Presiden Prancis Emmanuel Macron menekankan, Komisi Eropa mengambil langkah darurat...

Esensi Bunga Mawar, Ikon Oaksperience Oak Lawang Hotel: Simbol Transformasi

LAWANG, List Berita | Bunga Mawar menjadi salah satu ikon yang menarik, dalam perjalanan...

DPRD Kota Bogor Soroti Kepedulian Polri, dari RTLH hingga Ojol

BOGOR, LIST BERITA | Kepedulian terhadap persoalan sosial masyarakat menjadi, salah satu perhatian yang...

More like this