spot_img

MK Wajibkan Pendidikan SD, SMP Gratis Baik Negeri dan Swasta

Published on

Jakarta, listberita.id – Pendidikan menjadi perhatian khusus dari Mahkamah Konstitusi (MK) dimana pendidikan itu perlu peraturan mengikat.

Mahkamah Konstitusi (MK) membuat gebrakan baru, dalam dunia pendidikan Indonesia.

Ketua MK Suhartoyo melalui putusan penting, membacakan pada Selasa (27/5), di Gedung Mahkamah Konstitusi Jakarta.

BACA JUGA  Edy Rahmayadi Optimis UIN Sumut Lebih Maju Dipimpin Prof. Nurhayati

MK menyatakan bahwa pendidikan dasar di Indonesia termasuk SD, SMP, dan madrasah atau yang sederajat.

Harus diselenggarakan secara gratis, tidak hanya di sekolah negeri, tetapi juga di sekolah swasta.

Putusan ini merupakan hasil uji materi atas Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas).

BACA JUGA  Peluncuran Pembentukan Sekolah Rakyat, Pemkab Bogor Jadi Tuan Rumah

Yang telah diajukan oleh Jaringan Pemantau Pendidikan Indonesia (JPPI) bersama tiga orang ibu rumah tangga: Fathiyah, Novianisa Rizkika, dan Riris Risma Anjiningrum.

Mereka menuntut keadilan dalam pembiayaan pendidikan dasar, yang selama ini dianggap diskriminatif.

Ketua MK, Suhartoyo, yang membacakan amar putusan Nomor 3/PUU-XXII/2024,

<

BACA JUGA  Pelayanan RSUD Pratama Tapan, Diduga Abaikan Pasien Kritis

Ia menyampaikan bahwa pemerintah baik pusat maupun daerah, wajib menjamin pelaksanaan wajib belajar pada jenjang pendidikan dasar tanpa memungut biaya.

Termasuk di sekolah yang diselenggarakan, oleh masyarakat, alias swasta.

Menyatakan Pasal 34 Ayat 2 UU Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sisdiknas bertentangan dengan UUD 1945.

BACA JUGA  Disinyalir Aplikator Dinas Pendidikan Menyulitkan Mitra Pemkab Bogor

Dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat. Sepanjang tidak dimaknai bahwa, pemerintah dan pemerintah daerah menjamin wajib belajar.

Tanpa pungutan biaya di semua satuan pendidikan dasar,” tegas Suhartoyo, Selasa (27/5/2025).

Menghapus Diskriminasi Lama

Menurut Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih, pasal dalam UU Sisdiknas yang diuji tersebut selama ini hanya diterapkan untuk sekolah negeri.

BACA JUGA  HUT ke-40, Para Dosen Universitas Medan Area Berbagi Kebahagian di Pesantren Tahfidz Alquran Lailatul Qodar

Akibatnya, anak-anak yang bersekolah di sekolah swasta baik, karena pilihan maupun keterpaksaan.

Akibat keterbatasan daya tampung sekolah negeri tidak, memperoleh hak yang sama atas pendidikan gratis.

MK menilai situasi ini menimbulkan kesenjangan sosial dan ekonomi dalam akses pendidikan dasar.

BACA JUGA  Perekonomian DI Yogyakarta Mengalami Peningkatan Simak di Bawah Ini!!

Negara dianggap telah lalai memenuhi kewajibannya, untuk menyediakan layanan pendidikan dasar yang setara dan adil bagi seluruh warga negara.

Makna Baru UU Sisdiknas

Dalam amar putusan itu, MK secara eksplisit mengubah makna dari Pasal 34 Ayat 2 menjadi sebagai berikut:

“Pemerintah dan pemerintah daerah menjamin terselenggaranya wajib belajar. Minimal pada jenjang pendidikan dasar tanpa memungut biaya.

BACA JUGA  Presiden Prabowo Instruksikan Aparat Tindak Tegas Pelanggaran Tindakan Anarki

Baik untuk satuan pendidikan dasar yang diselenggarakan oleh pemerintah, maupun satuan pendidikan dasar yang diselenggarakan oleh masyarakat.”

Perubahan makna ini bukan sekedar formalitas hukum. Ini adalah pergeseran paradigma besar, yang menempatkan hak atas pendidikan sebagai kewajiban mutlak negara.

Tanpa lagi membedakan latar belakang penyelenggara, pendidikan.

BACA JUGA  MK Kabulkan Kuasa Hukum Tujuh Kepala Daerah "Judicial Review"

Respons dan Harapan Masyarakat

Koordinator Nasional JPPI, Ubaid Matraji, menyebut keputusan MK ini sebagai tonggak sejarah bagi keadilan pendidikan di Indonesia.

“Hari ini adalah hari bersejarah bagi pendidikan Indonesia! MK telah menunjukkan keberanian dan kebijaksanaan.

Dalam menafsirkan konstitusi untuk keadilan pendidikan,” ujar Ubaid.

BACA JUGA  Jakarta Darurat Polusi, Inovasi Putra Bangsa Ini Bisa Jadi Jalan Keluar yang Diabaikan Negara

Menurut Ubaid, putusan ini menjadi pintu masuk untuk menghapus diskriminasi biaya pendidikan. Yang selama ini membebani jutaan keluarga Indonesia.

Terutama yang terpaksa menyekolahkan anaknya di sekolah swasta, karena sekolah negeri sudah penuh.

Ia juga menegaskan bahwa, putusan ini menjadi pengingat penting bahwa, alokasi 20 persen anggaran pendidikan dari APBN dan APBD.

BACA JUGA  Kejagung Bidik Dugaan Korupsi Kemendikbudristek Rp 9,9 Triliun

Harus benar-benar difokuskan pada pembiayaan pendidikan dasar, tanpa pungutan, di semua jenis sekolah.

Langkah Selanjutnya: Sosialisasi dan Pengawasan

JPPI mendesak pemerintah, baik pusat maupun daerah, untuk segera melakukan:

Sosialisasi masif kepada masyarakat, orang tua, dan pihak sekolah tentang implikasi hukum dari putusan MK ini.

BACA JUGA  Prestasi MAN 2 Keunggulan Contoh Bagi Dunia Pendidikan

Optimalisasi anggaran pendidikan, dengan prioritas pada pembiayaan operasional sekolah, tunjangan guru, serta penyediaan sarana dan prasarana pendidikan dasar gratis.

Penghentian praktik pungutan liar, baik di sekolah negeri maupun swasta.

JPPI juga meminta agar pemerintah memberikan sanksi tegas bagi siapa pun yang masih melanggar ketentuan ini.

BACA JUGA  Miris Sekolah SDN Dukuh Rusak Parah, Siapa Yang Bertanggung Jawab

“Putusan ini bukan akhir, tapi awal dari perjuangan panjang untuk memastikan tidak ada lagi anak Indonesia yang tertinggal.

Hanya karena tidak mampu membayar biaya pendidikan,” pungkas Ubaid.

Akhir dari Ketimpangan?

Putusan MK ini bisa menjadi landasan revolusioner dalam pembangunan pendidikan nasional.

BACA JUGA  Universitas Muhammadiyah: Menjalin Silaturahmi Dapat Menambah Nilai Persatuan Para Siswa

Namun pelaksanaannya akan sangat bergantung pada komitmen politik, pengawasan publik, dan ketegasan pemerintah.

Dalam menegakkan keadilan sosial di dunia pendidikan. Kini, semua mata tertuju pada pemerintah:

Akankah mereka menjalankan amanat konstitusi dan amanah rakyat.

BACA JUGA  PIP Bantuan Untuk Pendidikan Pemerintah Umumkan Sebagai Berikut

Untuk menjadikan pendidikan dasar benar-benar milik semua anak bangsa, tanpa kecuali dan tanpa biaya?

(**MOND**).

BACA JUGA  Presiden Prabowo Subianto, Tinggalkan Indonesia Terbang ke Timur Tengah

 

Latest articles

Keputusan Mahkamah Konstitusi, Dewan Pers Taati Peraturan Ketum SPRI Angkat Bicara

List Berita - Menyikapi keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) Ketua Umum Serikat Pers Republik Indonesia...

Gerakan Rakyat Resmi Menjadi Partai, Harapan Baru Demokrasi Indonesia

Jakarta | Listberita.id - Wajah-wajah serius, bisik-bisik penuh spekulasi, hingga tatapan penuh ekspektasi menggambarkan...

MBG Kabupaten Bogor Targetkan 290 Dapur Tahun 2026

List Berita - Bogor, Program Makan Bergizi Gratis (MBG) menjadi fokus utama Pemerintah Kabupaten...

PT. Aneka Tambang Pongkor Tepis Isu dan Ungkap Peristiwa Kepulan Asap

Bogor, List Berita - PT. Aneka Tambang Tbk UBPE Pongkor Kabupaten Bogor, Jawa Barat...

More like this