Singgung Sepeda Motor Milik Ridwan Kamil, Ini Penjelasan KPK

Published on

LIST BERITA, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali, menyinggung keberadaan sepeda motor milik Ridwan Kamil.

Sepeda motor milik mantan Gubernur Jawa Barat ini, bermerek Royal Enfield masih dipinjampakaikan usai disita penyidik.

“Posisi kendaraan yang dilakukan penyitaan masih dipinjampakaikan, kepada yang bersangkutan (Ridwan Kamil).

BACA JUGA  Presiden Menerima Kunjungan Menlu Perancis di Istana Merdeka

Menurut Juru bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (16/4/2025).

Sementara itu, dia menjelaskan bahwa pemindahan motor Ridwan Kamil ke Rupbasan KPK tinggal menunggu waktu saja.

“Ya, tinggal menunggu proses saja. Masih berproses,” jelasnya.

BACA JUGA  KPK dan DPRD Kota Bogor, Sepakati Pencegahan Korupsi

Sebelumnya, KPK telah mengungkapkan bahwa, telah menyita barang bukti elektronik dan sepeda motor.

Usai menggeledah rumah Ridwan Kamil.“Pokoknya motor lah. Saya enggak hafal merek,” kata Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu dari Gedung KPK, Jakarta, Jumat (11/4).

Dan Asep menambahkan bahwa, KPK akan memanggil Ridwan Kamil untuk mengonfirmasi barang bukti tersebut.

<

BACA JUGA  Honda Win Keluaran Terbaru Rp9.7 Jutaan Konsumen Bawa Pulang

KPK pada 10 Maret 2025 menggeledah rumah Ridwan Kamil terkait penyidikan kasus dugaan korupsi.

Proyek pengadaan iklan pada, Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (BJB) periode 2021—2023.

Dalam perkara tersebut, penyidik KPK telah menetapkan lima tersangka sebagai berikut:

BACA JUGA  Mahasiswa GMPRI Demo Disdik Kabupaten Bogor Konspirasi Korupsi

1. Direktur Utama Bank BJB Yuddy Renaldi (YR)

2. Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) sekaligus Kepala Divisi Corsec BJB Widi Hartoto (WH).

3. Pengendali Agensi Antedja Muliatama dan Cakrawala Kreasi Mandiri Ikin Asikin Dulmanan (IAD).

BACA JUGA  KPK: Jadwalkan Pemanggilan Kakak Hary Tanoesoedibjo Atas Dugaan Kasus Bansos 2020

4. Pengendali agensi BSC Advertising dan Wahana Semesta Bandung Ekspress Suhendrik (S).

5. Pengendali Cipta Karya Sukses Bersama Sophan Jaya Kusuma (SJK).

Kelima orang tersebut ditetapkan sebagai tersangka dengan persangkaan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999.

BACA JUGA  KPK Ungkap Penegakan Hukum Melalui Multi Door Approach

Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Adapun penyidik KPK telah merinci, kerugian negara akibat dugaan korupsi di Bank BJB tersebut mencapai Rp222 miliar. (Dilansir NKRIPOST – Saidi).

BACA JUGA  Apa Sih! Makanan Tradisional Dari Desa Rawa Panjang, Agus Menjawab

 

Latest articles

Pembangunan Jaringan Internet di Menteng Dukung Transformasi Digital 

Jakarta, List Berita | Pembangunan infrastruktur jaringan internet, terus menjadi salah satu prioritas dalam...

Peran SPMI dengan UBPE Antam Pongkor Perkuat Kemitraan

Bogor, List Berita | Hubungan kemitraan, antara Serikat Praktisi Media Indonesia (SPMI) Bogor Raya...

KPK Tangkap Bupati Pemalang Anom Widiyantoro dalam OTT

Jakarta, List Berita | Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembal, melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT)....

Warga Gondangdia Beda Pandangan Soal Pembangunan Lift, Berakhir dengan Dialog

Jakarta, List Berita | Proses pembangunan fasilitas lift di Gereja HKBP wilayah Kelurahan Gondangdia,...

More like this