Singgung Sepeda Motor Milik Ridwan Kamil, Ini Penjelasan KPK

Published on

LIST BERITA, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali, menyinggung keberadaan sepeda motor milik Ridwan Kamil.

Sepeda motor milik mantan Gubernur Jawa Barat ini, bermerek Royal Enfield masih dipinjampakaikan usai disita penyidik.

“Posisi kendaraan yang dilakukan penyitaan masih dipinjampakaikan, kepada yang bersangkutan (Ridwan Kamil).

BACA JUGA  Jalani Pemeriksaan, Ketum Pemuda Pancasila Tiba di Gedung KPK

Menurut Juru bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (16/4/2025).

Sementara itu, dia menjelaskan bahwa pemindahan motor Ridwan Kamil ke Rupbasan KPK tinggal menunggu waktu saja.

“Ya, tinggal menunggu proses saja. Masih berproses,” jelasnya.

BACA JUGA  Misteri Kematian Calon Jaksa Jadi Pertanyaan!

Sebelumnya, KPK telah mengungkapkan bahwa, telah menyita barang bukti elektronik dan sepeda motor.

Usai menggeledah rumah Ridwan Kamil.“Pokoknya motor lah. Saya enggak hafal merek,” kata Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu dari Gedung KPK, Jakarta, Jumat (11/4).

Dan Asep menambahkan bahwa, KPK akan memanggil Ridwan Kamil untuk mengonfirmasi barang bukti tersebut.

<

BACA JUGA  Temuan BPK: Disdik Kabupaten Bogor Dana Bos Rp504 Miliar Lari Kemana?

KPK pada 10 Maret 2025 menggeledah rumah Ridwan Kamil terkait penyidikan kasus dugaan korupsi.

Proyek pengadaan iklan pada, Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (BJB) periode 2021—2023.

Dalam perkara tersebut, penyidik KPK telah menetapkan lima tersangka sebagai berikut:

BACA JUGA  Menyusul Gus Yaqut, KPK Kembali Tetapkan Tersangka Gus Alex

1. Direktur Utama Bank BJB Yuddy Renaldi (YR)

2. Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) sekaligus Kepala Divisi Corsec BJB Widi Hartoto (WH).

3. Pengendali Agensi Antedja Muliatama dan Cakrawala Kreasi Mandiri Ikin Asikin Dulmanan (IAD).

BACA JUGA  KPK Geledah Rumah Ketua DPD PDIP Jabar Ono Surono di Indramayu

4. Pengendali agensi BSC Advertising dan Wahana Semesta Bandung Ekspress Suhendrik (S).

5. Pengendali Cipta Karya Sukses Bersama Sophan Jaya Kusuma (SJK).

Kelima orang tersebut ditetapkan sebagai tersangka dengan persangkaan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999.

BACA JUGA  Akibat Aksi Demo J&T Express Bogor Enggan di Jumpai

Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Adapun penyidik KPK telah merinci, kerugian negara akibat dugaan korupsi di Bank BJB tersebut mencapai Rp222 miliar. (Dilansir NKRIPOST – Saidi).

BACA JUGA  Mampukah Kadis PUPR Kabupaten Bogor Lulusan Ekonomi Atasi Banyak Polemik

 

Latest articles

Poltisi Demokrat AS Kritik Usulan Damai Trump dengan Iran

WASHINGTON, LIST BERITA | Rencana kesepakatan damai antara Amerika Serikat dan Iran, yang diumumkan...

Sakaratul Maut, Titik Keabadian Kehidupan Manusia

Sakaratul maut akan dialami setiap manusia Karya: Saidi Hartono Renungan, List Berita | Sakaratul maut...

DPRD Kota Bogor, Luncurkan Program Braille

Bogor, List Berita | DPRD Kota Bogor menerbitkan inovasi pengalihan Peraturan Daerah (Perda) ke...

Viral di Media Sosial Berani Sumpah di Atas Alquran Eh Tertangkap

List Berita | Perbincangan publik kembali menghangat, setelah beredarnya sejumlah unggahan di media sosial...

More like this