spot_img

Sindikat Perdagangan Manusia Kembali Terjadi di Pontianak

Published on

LIST BERITA – Sindikat perdagangan manusia korban seorang wanita kembali terjadi, dan terkuak di Pontianak Kalimantan Barat.

Sindikat perdagangan manusia merupakan korban seorang wanita, atau Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) skala Internasional terbongkar di Pontianak.

Bermula seorang wanita berinisial AL dijual dengan nilai Rp10 juta, untuk dikawini warga Republik Rakyat China (RRC). Dikutip dari Redaksi Satu.

BACA JUGA  Dugaan Oli Palsu Beredar di Kalimantan Barat

Atas kasus perdagangan manusia ini, Unit PPA Satreskrim Polresta Pontianak Polda Kalimantan Barat menangkap dua orang pelaku berinisial DW dan MS.

Kedua pelaku ditangkap di depan komplek Stadium Jalan Sultan Hamid II, Kelurahan Siantan Hulu Kecamatan Pontianak Utara pada Rabu 16 April 2025, sekitar pukul 15.45 WIB.

Kapolresta Pontianak Kombes Pol Adhe Hariadi, melalui Kasi Humas Polresta Pontianak AKP Wagitri membenarkan kasus perdagangan orang jaringan internasional tersebut.

BACA JUGA  Lancarkan Balasan Iran Ledakan Kota TEL AVIV Israel

Pihak Polresta Pontianak saat menggelar, Konferensi Pers terkait pengungkapan TPPO dan menunjukkan sejumlah barang bukti dan kedua Tersangka.

“Saat ini kedua orang pelaku terus dilakukan, pemeriksaan secara intensif oleh penyidik dan pelaku dilakukan penahanan,” ungkap AKP Wagitri, Selasa 22 April 2025.

Wagitri menjelaskan, kasus ini bermula ketika terduga pelaku DW dan MS diminta seseorang berinisial “YN yang berada di RRC, untuk mencarikan seorang perempuan yang mau dipekerjakan di RRC.

<
BACA JUGA  Waspada Orang Licik di Sekitar Anda, Hindari Keberadaan Mereka

Kemudian Kedua pelaku tersebut, mendapatkan informasi ada perempuan yang mau ke RRC.

“Kemudian kedua pelaku DW dan MS menawarkan korban, berinisial AL untuk pergi ke negara China.

Mereka berangkat dengan tujuan menikahkan, dengan warga negara Asing dan diberi imbalan Rp10 juta,” jelas Wagitri.

BACA JUGA  Pejalan Kaki Tewas Ketabrak Kereta Api, Anggota DPRD Angkat Bicara

Wagitri menyebut bahwa terduga pelaku juga, telah menjanjikan akan memberikan sepeda motor dan kehidupan keluarganya.

Pelaku juga telah menjanjikan, yang ada di Indonesia akan ditanggung semuan, sehingga membuat orang tua AL tertarik.

“Pelaku DW dan MS dijerat dengan pasal 4 Jo pasal 10 UU nomor 21 Tahun 2007.

BACA JUGA  Penetapan Tersangka Kasus Penganiayaan Ini Kata Polres Kapuas Hulu

Tentang pemberantasan tindak pidana perdagangan orang, (TPPO) atau pasal 81 Jo pasal 69 UU nomor 18 tahun 2017.

Tentang perlindungan pekerja migran Indonesia Jo UU nomor 2 Tahun 2022 tentang cipta kerja Jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP,” tegas Kasi Humas.

Wagitri menambahkan, saat ini kedua pelaku TPPO sudah, dilakukan penahanan di rumah tahanan Mapolresta Pontianak guna proses hukum lebih lanjut.

BACA JUGA  Pertemuan Bersejarah: Diplomat Jepang Tiongkok dan Korsel di Tokyo

Sementara itu, Kepala Koordinator Perwakilan Wilayah Kalimantan Barat, media online Redaksi Satu sejak tahun 2024 juga mendapatkan informasi.

Yang diduga kuat adanya jaringan internasional terkait, TPPO lainnya dengan modus perkawinan.

Sebelum terbang ke Negara tujuan, terduga pelaku jaringan TPPO tersebut memberikan jaminan membuat Paspor.

BACA JUGA  Bupati Batu Bara Terima Audensi Kehadiran SPMI

Ia memberikan akomodasi dan transportasi, terlebih dahulu kepada pihak korban dengan menggunakan uang pelaku.

Sesampainya di Negara tujuan, uang pelaku pun digantikan oleh seorang laki-laki. “Yang menikahi perempuan, lalu kemudian dibawa oleh terduga Pelaku tersebut.

Modus iming-iming terduga Pelaku tidak hanya itu, sesampainya di Negara tujuan..

BACA JUGA  Tingkatkan Keamanan Deputi Bidang Koordinasi dan Komunikasi Berikan Penjelasan Ini

Terduga Pelaku pun menyewa sebuah Apartment, untuk tempat tinggal pihak korban sebelum pernikahan berlangsung.

Setelah acara pernikahan selesai dan mahar puluhan juta, diberikan kepada orang tua” perempuan, orang tua perempuan kembali ke Indonesia.

Dan pelaku pun diduga sudah mendapatkan keuntungan, dan untuk menghilangkan jejak dari pihak korban, pelaku pun menyewa dan pindah apartemen lainnya.

BACA JUGA  Pajak PBB Kabupaten Purworejo 2025 Pendapatan Rp39,1 Miliar

Target pelaku diduga kuat perempuan dari daerah, dan perempuan yang bekerja di cafe-cafe. Dilansir dari Redaksi Satu..

BACA JUGA  Pemerataan Pembangunan Desa, Ini Kata Kades Tarikolot

Latest articles

Pesan Perubahan Karang Taruna Desa, Ini Jawabannya!

Bogor, LIST BERITA - Ada yang berbeda pada lembaga yang satu ini, karang taruna...

Banjir Meluap Runtuhkan Penduduk Ibu Kota Kolombo Sri Lanka

List Berita - Hujan melanda di Ibu Kota Kolombo Sri Lanka, menyebabkan banjir meluap...

DPRD Kota Bogor, Setujui Raperda Pelaku Pedagang Tradisional

LIST BERITA - DPRD Kota Bogor, secara resmi menyetujui Raperda, bagi pelaku pedagang tradisional...

Persiapkan Pelayanan Haji Bupati Bogor Hadiri Rakor di Subang

Subang - Pemerintah daerah Kabupaten Bogor, mempersiapkan Embarkasi pelayanan haji untuk masyarakat. Pada saat kunjungannya...

More like this