List Berita | Warga Galuga Kecamatan Cibungbulang, mengklaim seluas 3 hektare tanah miliknya.
Lahan mereka kini tertimbun sampah tanpa adanya ganti rugi, berdasarkan informasi dari warga Galuga kepada tim DPD SPMI Bogor Raya, pada Rabu, (18/2/2026).
Hingga saat ini, pemerintah daerah melalui Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Bogor disebut belum memberikan tanggapan resmi sekalipun atas tuntutan tersebut.
Perwakilan warga menyatakan, mereka telah menyampaikan aspirasi dan meminta klarifikasi langsung.
Namun sampai berita ini ditulis, belum ada pernyataan tertulis maupun penjelasan terbuka mengenai status hukum lahan yang dipersoalkan.
“Sudah kami sampaikan secara resmi. Tapi belum ada jawaban. Kami hanya ingin kepastian hukum,” ujar salah satu warga.
Situasi ini memunculkan berbagai pertanyaan
Apakah seluruh lahan di kawasan TPA, sudah melalui proses pembebasan sesuai aturan?
Jika ya, mengapa tidak segera dibuka dokumen dan bukti pembayarannya?
Jika belum, bagaimana status penguasaan 3 hektare lahan yang kini tertimbun sampah tersebut?
Ketiadaan tanggapan resmi justru memperbesar, spekulasi dan potensi konflik agraria.
Transparansi menjadi tuntutan utama, mengingat penggunaan lahan untuk fasilitas publik harus melalui mekanisme hukum yang jelas dan akuntabel.
Kini, sorotan tertuju pada langkah Pemkab Bogor
Apakah akan segera memberikan klarifikasi terbuka, atau membiarkan polemik ini berkembang tanpa kepastian?
Publik menanti jawaban, Tim DPD SPMI Bogor Raya.








