List Berita – Pemkab Bogor dan DPRD Kabupaten Bogor, menyetujui Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Bogor.
Dengan nomor 11 tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah.
Persetujuan bersama dilakukan pada Rapat Paripurna, di Ruang Rapat Soekarno-Hatta, Gedung DPRD Kabupaten Bogor, Cibinong, Kamis (5/6).
Rapat dipimpin Ketua DPRD Kabupaten Bogor, Sastra Winara dan dihadiri para wakil ketua dan anggota DPRD lainnya.
Hadir pula, perwakilan Forkopimda, Sekretaris Daerah (Sekda), dan jajaran Pemkab Bogor.
Wakil Bupati Bogor, Jaro Ade menyampaikan, atas nama Pemerintah Kabupaten Bogor, menyampaikan ucapan terima kasih yang sebesar-besarnya.
Kepada pimpinan dan anggota DPRD Kabupaten Bogor, yang telah memberikan berbagai saran, kritik, dan masukan konstruktif.
Selama proses pembahasan berlangsung, sehingga Raperda ini dapat disetujui dan selanjutnya akan ditetapkan menjadi Peraturan Daerah.
“Semoga dengan ditetapkannya Peraturan Daerah tersebut dapat, semakin mengoptimalkan Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Namun pada akhirnya akan mendukung pembiayaan pembangunan daerah secara berkelanjutan.
Kemudian peningkatan kualitas pelayanan publik, serta mewujudkan kesejahteraan masyarakat Kabupaten Bogor,” kata Jaro Ade.
Agenda Rapat Paripurna DPRD lainnya adalah penyampaian Rancangan Peraturan Daerah tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Bogor tahun 2025-2029.
Terkait hal tersebut, Jaro Ade menuturkan, secara umum, substansi RPJMD Kabupaten Bogor memuat visi, misi, tujuan, sasaran, dan prioritas pembangunan daerah.
Dan akan menjadi pedoman bagi seluruh perangkat daerah, dalam penyusunan rencana strategis perangkat daerah tahun 2025–2029.
“Kami sangat berharap pemerintah daerah dan DPRD Kabupaten Bogor dapat bersama-sama menyelesaikan raperda RPJMD ini tepat waktu,” tutur Jaro Ade.
Ia menambahkan, diharapkan setelah dilaksanakannya pembahasan dan diperolehnya persetujuan bersama terhadap Raperda ini.
Proses akan dilanjutkan dengan tahapan evaluasi, oleh Gubernur Jawa Barat terhadap substansi Raperda. (**Saidi Hartono RED**)