Jakarta, List Berita – Kodim 0501/Jakarta Pusat menjatuhkan hukuman disiplin militer berat, kepada Serda Heri Purnomo (Babinsa Koramil 07/Kemayoran).
Sanksi termasuk penahanan hingga 21 hari dan sanksi administratif sesuai aturan TNI AD.
Hukuman dijatuhkan lewat mekanisme resmi, dengan alasan pelanggaran etika dan prosedur.
Kasus bermula dari pengamanan Suderajat, penjual es kue jadul, yang dicurigai menggunakan bahan spons.
Hasil lab forensik menyatakan es kue aman dan layak konsumsi.
Serda Heri dan Bhabinkamtibmas Aiptu Ikhwan Mulyadi sudah meminta maaf.
Kodim menegaskan ini jadi pembelajaran agar Babinsa lebih hati-hati dan menjunjung Sapta Marga, Sumpah Prajurit, dan Delapan Wajib TNI.
Catatan penting:
Kasus ini menyorot soal kehati-hatian aparat di lapangan, terutama sebelum menyebarkan informasi ke publik.
Penjatuhan sanksi menunjukkan upaya akuntabilitas internal dan penegakan disiplin.
Dampak sosialnya cukup besar karena menyangkut pedagang kecil dan kepercayaan masyarakat.


