LIST BERITA, Purworejo – Puluhan warga dari Tambakrejo melakukan aksi protes terhadap bangunan di tepi jalan.
Diduga bangunan tersebut terdapat, rumah resto dan karoeke dan diduga disertai penjualan minuman berakohol.
Warga yang turut melakukan aksi protes merupakan, dari RT 01 dan RT 03 yang di sertai ketua RT dari Tambakrejo, Desa Sidorejo Kecamatan Purworejo, Kabupaten Purworejo Jawa Tengah.
Terbentangkan dalam aksi tersebut, tertulis dalam bentuk spanduk, dalam tuntutan warga menolak keberadaan bangunan yang berisi karoeke dan penjualan minuman keras.
Keberadaan bangunan Resto dan Karoeke, telah menimbulkan keresahan bagi warga Tambakrejo.
Bangunan tersebut diduga mengandung unsur maksiat, Disinyalir sosmed Ig @purworwjo24 pada (30/4/25).
Dalam orasi aksi protes para warga terbentang spanduk yakni:
Aksi protes itu dilakukan dengan melakukan pemasangan spanduk bertuliskan “Warga Menolak Maksiat Berkedok Resto dan Karaoke” di lokasi bangunan berada.
Selain memasang spanduk, warga secara kompak dan lantang juga menyuarakan pernyataan penolakan secara bersama- sama dengan menyuarakan kalimat:
Menurut tokoh masyarakat Tambakrejo, Budianto, warga Kelurahan Tambakrejo sangat keberatan.
Dengan adanya maksiat berkedok resto dan karaoke, yang dilaksanakan di bangunan tersebut.
Dijelaskan, bangunan itu dimanfaatkan sebagai resto, dan karaoke sejak sekitar awal puasa Ramadhan lalu.
Selain dinilai mengganggu dan meresahkan warga sekitar, usaha resto dan karaoke di bangunan itu juga disinyalir belum mendapat ijin resmi usaha.
Belum lama, lanjutnya, warga ada yang mengetahui jika Satpol PP Purworejo telah merazia lokasi itu.
Bahkan dikabarkan Satpol PP berhasil, menyita t 6 krak minuman keras, akan tetapi usaha resto dan karaoke itu tidak tutup.
Warga mengaku belum nengetahui siapa pemilik usaha tersebut, karena selama ini warga merasa belum pernah, mendapat permintaan ijin dari pemilik usaha.
Warga utamanya ibu- ibu disekitar lokasi menjadi resah dan khawatir, karena banyak wanita- wanita cantik.
Mereka diduga sebagai pemandu karaoke keluar masuk, dalam bangunan itu, bahkan musiknya pun terdengar hingga di rumah warga dan dinilai cukup mengganggu.
Lurah Tambakrejo, Sigit Riyanto, saat dikonfirmasi dikantornya, juga mengaku bila pemilik usaha resto dan karaoke dibangunan itu belum mengajukan ijin ke kelurahan.
Terkait keberadaan usaha resto dan karaoke, Sigit pernah mendapatkan laporan dari warga bahkan sudah ditindaklanjuti dengan meneruskan lappran ke pihak kecamatan.
Dilain terpisah camat Purworejo, Bagas Adi Karyanto membenarkan, adanya aksi penolakan.
Ketika itu pernah dilakukan oleh warga sekitar lokasi, dan telah dilaporkan kepihak kecamatan.
Lokasi bangunan berada di Kelurahan Tambakrejo, Kecamatan Purworejo, Kabupaten Purworejo. (Dilansir dari Purworejo24).