Jakarta, List Berita | Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak, permohonan praperadilan yang diajukan mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas.
Terkait penetapannya, sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi kuota haji.
Putusan tersebut dibacakan oleh hakim tunggal dalam sidang yang digelar Jakarta pada Rabu, 11 Maret 2026.
Dalam pertimbangannya, hakim menyatakan bahwa langkah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam menetapkan Yaqut sebagai tersangka telah sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Penyidik dinilai telah mengantongi setidaknya dua alat bukti yang sah, sebagaimana dipersyaratkan dalam proses penetapan tersangka.
“Menolak seluruh permohonan praperadilan yang diajukan pemohon,” demikian bunyi amar putusan yang dibacakan di ruang sidang.
Dengan keputusan tersebut, status tersangka yang disematkan kepada Yaqut tetap dinyatakan sah dan proses hukum oleh KPK dapat terus dilanjutkan.
Perkara ini berkaitan dengan dugaan korupsi, dalam penentuan tambahan kuota haji serta penyelenggaraan ibadah haji pada tahun 2023 hingga 2024 di lingkungan Kementerian Agama.
Kasus tersebut menjadi perhatian publik, karena menyangkut pembagian kuota tambahan bagi jemaah haji Indonesia.
Sebelumnya, tim kuasa hukum Yaqut melalui praperadilan meminta pengadilan membatalkan penetapan tersangka oleh KPK.
Namun hakim menegaskan bahwa praperadilan hanya menilai aspek formil penyidikan, seperti keberadaan alat bukti dan prosedur hukum, bukan menilai pokok perkara.
Dengan ditolaknya permohonan tersebut, KPK memiliki dasar hukum untuk melanjutkan penyidikan dan pemeriksaan terhadap Yaqut sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi kuota haji.


