spot_img

PN Bandung, Resmi Putuskan Bebas Pegi Setiawan

Published on

Listberita.id – Hari ini Pegi Setiawan dinyatakan tidak bersalah, ketika Hakim Pengadilan Negeri Bandung, membacakan sidang perkara pada pagi ini, (8/7/2024).

Hakim Pengadilan Negeri Bandung mengabulkan gugatan praperadilan Pegi Setiawan, tersangka kasus pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon pada 2016, (Dilansir dari akun X @TvOneNews.

Hakim tunggal Eman Sulaeman menilai, tidak ditemukan bukti satupun pemohon Pegi, pernah dilakukan pemeriksaan sebagai calon tersangka oleh Polda Jabar sebagai termohon.

BACA JUGA  Dedi Mulyadi Gubernur Jabar, Siapakah Dia Sebenarnya!

Menyatakan proses penetapan tersangka kepada pemohon berdasarkan surat, ketetapan nomor: SK/90/V/Res124/2024/Ditreskrimum tanggal 21 Mei 2024 atas nama Pegi Setiawan beserta surat yang lainnya dinyatakan tidak sah dan batal demi hukum,” lanjut hakim Eman.

“Maka menurut hakim, penetapan tersangka atas pemohon haruslah dinyatkan tidak sah dan batal demi hukum,” ujar Eman di PN Bandung, Senin (8/7/2024).

“Berdasarkan pertimbangan di atas, alasan permohonan praperadilan harusnya beralasan dan patut dikabulkan.

BACA JUGA  Ulama Besar Buya Syakur Selamat Jalan

Dengan demikian petitum pada praperadilan pemohon, secara hukum dapat dikabulkan untuk seluruhnya,” ujar Eman. (Saidi Red).

Latest articles

Viral: Oknum Wali Nagari Diduga Pamer Motor Dinas Kepentingan Pribadi

List Berita, Pesisir Selatan - Viral story Facebook diduga, salah satu oknum wali nagari...

Manajemen Hotel Fairmont Mengutuk Keras Penyusup Diduga Aktivis Bayaran

Jakarta – Manajemen Hotel Fairmont mengecam keras, aksi tiga orang, atau oknum bayaran yang...

Rudy Susmanto Sambut Kedatangan Marsma TNI Novlamirsyah, Ini Katanya!!

List Berita - Bupati Bogor, Rudy Susmanto menyambut kedatangan Kepala Staf Komando Garnisun Tetap...

Raih Penghargaan Bupati Bogor, Pemimpin Terbaik Dari Kapolri

List Berita - Bupati Bogor, Rudy Susmanto meraih penghargaan terbaik dari Kapolri Jenderal Polisi...

More like this