PN Bandung, Resmi Putuskan Bebas Pegi Setiawan

Published on

Listberita.id – Hari ini Pegi Setiawan dinyatakan tidak bersalah, ketika Hakim Pengadilan Negeri Bandung, membacakan sidang perkara pada pagi ini, (8/7/2024).

Hakim Pengadilan Negeri Bandung mengabulkan gugatan praperadilan Pegi Setiawan, tersangka kasus pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon pada 2016, (Dilansir dari akun X @TvOneNews.

Hakim tunggal Eman Sulaeman menilai, tidak ditemukan bukti satupun pemohon Pegi, pernah dilakukan pemeriksaan sebagai calon tersangka oleh Polda Jabar sebagai termohon.

BACA JUGA  Senyum Prabowo Gibran Ekonomi Sejahtera Kata KAI

Menyatakan proses penetapan tersangka kepada pemohon berdasarkan surat, ketetapan nomor: SK/90/V/Res124/2024/Ditreskrimum tanggal 21 Mei 2024 atas nama Pegi Setiawan beserta surat yang lainnya dinyatakan tidak sah dan batal demi hukum,” lanjut hakim Eman.

“Maka menurut hakim, penetapan tersangka atas pemohon haruslah dinyatkan tidak sah dan batal demi hukum,” ujar Eman di PN Bandung, Senin (8/7/2024).

“Berdasarkan pertimbangan di atas, alasan permohonan praperadilan harusnya beralasan dan patut dikabulkan.

BACA JUGA  Jaksa Agung Umumkan Kejaksaan Negeri Terbaik Berikan Pesan Ini!!

Dengan demikian petitum pada praperadilan pemohon, secara hukum dapat dikabulkan untuk seluruhnya,” ujar Eman. (Saidi Red).

Latest articles

Kesombongan: Penyakit Hati yang Membinasakan Manusia

Sombong Penyakit Hati Manusia                     ...

Gempa M6,7 Guncang Kota Palu Sulawesi Tengah

Palu, List Berita | Gempa bumi tektonik berkekuatan, Magnitudo (M) 6,7 mengguncang wilayah Sulawesi...

Inggris Kucurkan Rp4,6 Triliun untuk Pasokan Uranium Ukraina

London, List Berita | Pemerintah Inggris mengumumkan kesepakatan strategis, senilai 210 juta poundsterling atau...

Poltisi Demokrat AS Kritik Usulan Damai Trump dengan Iran

WASHINGTON, LIST BERITA | Rencana kesepakatan damai antara Amerika Serikat dan Iran, yang diumumkan...

More like this