spot_img

PN Bandung, Resmi Putuskan Bebas Pegi Setiawan

Published on

Listberita.id – Hari ini Pegi Setiawan dinyatakan tidak bersalah, ketika Hakim Pengadilan Negeri Bandung, membacakan sidang perkara pada pagi ini, (8/7/2024).

Hakim Pengadilan Negeri Bandung mengabulkan gugatan praperadilan Pegi Setiawan, tersangka kasus pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon pada 2016, (Dilansir dari akun X @TvOneNews.

Hakim tunggal Eman Sulaeman menilai, tidak ditemukan bukti satupun pemohon Pegi, pernah dilakukan pemeriksaan sebagai calon tersangka oleh Polda Jabar sebagai termohon.

BACA JUGA  Ketum TKN dan Ratusan Relawan Jokowi, bertemu Gibran.

Menyatakan proses penetapan tersangka kepada pemohon berdasarkan surat, ketetapan nomor: SK/90/V/Res124/2024/Ditreskrimum tanggal 21 Mei 2024 atas nama Pegi Setiawan beserta surat yang lainnya dinyatakan tidak sah dan batal demi hukum,” lanjut hakim Eman.

“Maka menurut hakim, penetapan tersangka atas pemohon haruslah dinyatkan tidak sah dan batal demi hukum,” ujar Eman di PN Bandung, Senin (8/7/2024).

“Berdasarkan pertimbangan di atas, alasan permohonan praperadilan harusnya beralasan dan patut dikabulkan.

BACA JUGA  MK Harapkan Pemilu 2029 Terpisah Pileg, Pilkada Dan Sebagainya

Dengan demikian petitum pada praperadilan pemohon, secara hukum dapat dikabulkan untuk seluruhnya,” ujar Eman. (Saidi Red).

Latest articles

Yaqut Gugat KPK Lewat Praperadilan, Uji Keabsahan Status Tersangka 

Jakarta, List Berita | Pertarungan hukum antara mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, dan...

BRICS Green Transformation Percepatan Transisi Energi

List Berita | BRICS Green Transformation Dialogue 2026, Jakarta - Indonesia kembali menjadi tuan...

Sumber Minyak Mentah: Venezuela Jalin Kerjasama Israel

List Berita | Venezuela kini telah mengirimkan muatan minyak mentah ke Israel. Pengiriman untuk pertama...

Helikopter Medis Jatuh di Libya, 5 Orang Tewas

Libya, List Berita | Sebuah helikopter yang bertugas melakukan evakuasi medis darurat terjatuh. Dilaporkan jatuh...

More like this