PN Bandung, Resmi Putuskan Bebas Pegi Setiawan

Published on

Listberita.id – Hari ini Pegi Setiawan dinyatakan tidak bersalah, ketika Hakim Pengadilan Negeri Bandung, membacakan sidang perkara pada pagi ini, (8/7/2024).

Hakim Pengadilan Negeri Bandung mengabulkan gugatan praperadilan Pegi Setiawan, tersangka kasus pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon pada 2016, (Dilansir dari akun X @TvOneNews.

Hakim tunggal Eman Sulaeman menilai, tidak ditemukan bukti satupun pemohon Pegi, pernah dilakukan pemeriksaan sebagai calon tersangka oleh Polda Jabar sebagai termohon.

BACA JUGA  KPK: Jadwalkan Pemanggilan Kakak Hary Tanoesoedibjo Atas Dugaan Kasus Bansos 2020

Menyatakan proses penetapan tersangka kepada pemohon berdasarkan surat, ketetapan nomor: SK/90/V/Res124/2024/Ditreskrimum tanggal 21 Mei 2024 atas nama Pegi Setiawan beserta surat yang lainnya dinyatakan tidak sah dan batal demi hukum,” lanjut hakim Eman.

“Maka menurut hakim, penetapan tersangka atas pemohon haruslah dinyatkan tidak sah dan batal demi hukum,” ujar Eman di PN Bandung, Senin (8/7/2024).

“Berdasarkan pertimbangan di atas, alasan permohonan praperadilan harusnya beralasan dan patut dikabulkan.

BACA JUGA  Bank Harian Pinjaman Mudah Bunga Tinggi, Pedagang Kecil Memaksa Keadaan

Dengan demikian petitum pada praperadilan pemohon, secara hukum dapat dikabulkan untuk seluruhnya,” ujar Eman. (Saidi Red).

Latest articles

Taksi Listrik Ringsek di Hajar KRL, Sorotan Tertuju Pada Sistem Kendaraan

Jakarta, List Berita | Insiden kecelakaan yang melibatkan sebuah taksi listrik dengan dua rangkaian...

Legendaris John Lennon Pernah Gemparkan Dunia Termasuk AS

Opini Publik: Penulis Saidi Hartono List Berita | Malam selalu menjadi waktu yang tepat, untuk...

Bangunkerto Butuh Sentuhan Tingkatkan Desa Agrowisata

Opini Publik: Dirangkum oleh Saidi Hartono Sleman, List Berita | Kalurahan Bangunkerto di Kecamatan Turi,...

Taksi Terobos Perlintasan Bekasi Timur Tabrakan KA Tak Terhindarkan

Bekasi, List Berita | Peristiwa mengejutkan terjadi di kawasan Bekasi Timur, Jawa Barat, pada...

More like this