Jakarta, List Berita | Ombudsman RI meminta, Menteri Keuangan menyusun peta jalan (roadmap) yang jelas dan terukur.
“Untuk penyelesaian piutang negara, dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI). Dilansir dari Antara.
Rekomendasi tersebut diberikan sebagai tindakan korektif, atas temuan malaadministrasi dalam pengelolaan piutang negara.
Anggota Ombudsman RI Hendra Yeka Fatika mengatakan, roadmap perlu memuat tahapan kebijakan, mekanisme penghitungan dan penagihan piutang.
Serta skema penyelesaian bagi debitur beriktikad baik guna menjamin kepastian hukum.
Ombudsman memberi waktu 30 hari kerja kepada Kemenkeu untuk menindaklanjuti rekomendasi tersebut.
Selain kepada Menteri Keuangan, Ombudsman juga meminta Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) segera melelang aset debitur PT Pacific International Finance (PIF) berdasarkan appraisal independen, serta menghitung dan menetapkan secara resmi sisa kewajiban debitur.
Temuan Ombudsman menunjukkan adanya pengabaian kewajiban hukum, khususnya belum ditetapkannya sisa kewajiban debitur secara final.
Meski negara telah memperoleh manfaat ekonomi, dari penguasaan dan penjualan aset.
Kondisi ini dinilai menimbulkan ketidakpastian hukum dan berpotensi, merugikan keuangan negara.
Berdasarkan LKPP 2024, piutang negara bukan pajak yang didominasi BLBI mencapai Rp211,98 triliun.
Namun sepanjang 2024, realisasi pemulihan piutang hanya sekitar Rp403,9 miliar atau kurang dari 0,2 persen, mencerminkan lemahnya tata kelola penagihan.
Sementara itu, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa memastikan penagihan obligor BLBI tetap berjalan meski pemerintah tengah mengevaluasi keberlanjutan Satgas BLBI. (**Dilansir Antara**).








