Jakarta, List Berita | Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali, menahan tersangka dalam kasus dugaan korupsi kuota haji.
Kali ini, giliran Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex yang resmi ditahan KPK pada Selasa (17/3).
Menyusul mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas yang lebih dulu mendekam di tahanan.
Penahanan dilakukan usai Gus Alex menjalani pemeriksaan intensif sebagai tersangka, di Gedung Merah Putih KPK.
Ia terlihat keluar mengenakan rompi oranye, khas tahanan dengan tangan terborgol-simbol bahwa proses hukum kini memasuki fase serius.
Di hadapan awak media, Gus Alex memilih irit bicara. Ia hanya menegaskan menghormati proses hukum yang berjalan dan berharap kebenaran dapat terungkap.
“Saya menghargai proses hukum… mudah-mudahan kita bisa menemukan keadilan,” ujarnya singkat.
Kasus ini berakar dari dugaan penyimpangan, dalam pembagian kuota haji tambahan periode 2023–2024.
KPK menduga terjadi penyalahgunaan kewenangan dalam distribusi kuota, termasuk pengaturan porsi antara haji reguler dan khusus yang tidak sesuai aturan.
Lebih jauh, penyidik juga menelusuri dugaan adanya praktik “fee” dari penyelenggara haji khusus yang berkaitan dengan pembagian kuota tersebut.
Skandal ini disebut menimbulkan kerugian, negara hingga ratusan miliar rupiah.
Penyidikan kasus ini sendiri telah berjalan sejak 2025 dan menyeret, sejumlah pihak penting di lingkungan Kementerian Agama.
Penahanan Gus Alex menandai babak baru, dalam pengusutan perkara yang kini menjadi sorotan publik nasional.


