Jakarta, Mahkamah Agung, setelah menempuh jalan yang panjang menuju keadilan, Para Korban KSP Indosurya pada akhirnya menemui titik terang,14/9/2023.
Mahkamah Agung RI memutus Terpidana Henry Surya bersalah dengan pidana penjara 18 Tahun melalui Putusan Kasasi tertanggal 16 Mei 2023, terlebih tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum juga dikabulkan seluruhnya oleh Majelis Hakim.
Dalam amar putusan, Majelis Hakim mengabulkan tuntutan Jaksa Penuntut
Umum terkait seluruh aset Henry Surya diperuntukkan sebagai pemulihan kerugian
korban.
Diperkirakan aset Henry Surya terdapat kurang lebih 202 unit properti, 180
unit mobil, dan sejumlah uang baik tunai maupun di dalam rekening.
Berdasarkan hasil identifikasi yang kami lakukan, terdapat beberapa aset mewah
Henry Surya yang menyita perhatian kami, seperti Villa mewah di Bali, beberapa unit
gedung perkantoran dan rumah mewah di berbagai kawasan elit Ibukota.
Selain itu,terdapat juga beberapa unit mobil dengan harga fantastis, seperti mobil Rolls Royce dengan tipe Royce Wraith.
Sejumlah mobil Volkswagen, beberapa unit mobil Mercedes Benz, beberapa unit mobil Toyota Alphard dan Toyota Vellfire serta ratusan, unit mobil dengan berbagai brand lainnya.
Secara akumulasi, diperkirakan uang tunai dan uang yang terdapat di dalam
rekening yang telah disita oleh Jaksa selaku eksekutor. Yang nantinya akan dibagikan kepada para korban, nilainya mencapai kurang lebih 52 Miliar rupiah.
Perlu diingat bahwa nilai 52 Miliar rupiah ini, hanya berdasarkan besaran estimasi nilai uang tunai dan uang yang terdapat di dalam rekening.
Yang berarti belum termasuk nilai dari 202 unit properti, dan 180 unit mobil yang juga telah dilakukan penyitaan.
Terhadap hal ini, Kami selaku perwakilan dari para korban, menyampaikan
apresiasi kepada Majelis Hakim yang memutus perkara pada tingkat Kasasi ini.
Sebab telah menggali nilai-nilai keadilan yang muncul di tengah-tengah keterpurukan para korban, yang sebelumnya terkesan ditinggalkan dalam putusan pada tingkat pengadilan pertama.
Diharapkan melalui Putusan MA atas kasus KSP Indosurya konsep pemidanaan
mengalami perkembangan yang tidak hanya bersifat menghukum terpidana (retributive) tetapi juga hukuman yang bersifat memulihkan keadaan, terutama
pemulihan kerugian korban.
Setelah semua perjuangan yang telah dilalui demi tercapainya keadilan, maka
jangan sampai Para korban mengalami double victimization, dimana para korban
menjadi korban berulang kali karena sistem hukum belum berpihak pada korban
kejahatan.
Karena sesungguhnya dalam kasus KSP Indosurya para korban kejahatan,
merupakan pihak yang paling dirugikan baik secara materil maupun immateril.
Walaupun dalam posisi demikian, korban telah direpresentasikan oleh Jaksa
Penuntut umum untuk menuntut keadilan, namun pada faktanya keterlibatan korban
dalam hukum pidana untuk pemenuhan hak-hak relatif kurang diperhatikan.
Hak-hak korban sebagaimana termaktub dalam ketentuan UU Nomor 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 31 Tahun 2014, justru seringkali terabaikan dalam proses penegakan hukum di Indonesia.
Oleh karena itu, untuk mencegah dan mengantisipasi hal-hal tersebut, VISI LAW
OFFICE mengajak seluruh pihak terkait, khususnya Jaksa Agung RI.
Termasuk Jaksa Penuntut Umum selaku Eksekutor Putusan untuk bersinergi dan menjalin komunikasi yang interaktif dalam proses Eksekusi Putusan guna memulihkan hak-hak Para Korban.
VISI LAW OFFICE telah mendampingi 1057 Korban KSP Indosurya sejak di Pengadilan Tingkat Pertama dengan mengajukan Gugatan Penggabungan Perkara Gugatan Ganti Kerugian sampai dengan saat ini.
Namun hingga sekarang, 1057 Korban KSP Indosurya belum mendapatkan
penggantian kerugian dan penjelasan lebih lanjut terkait mekanisme pelaksanaan
pemulihan kerugian tersebut.
1057 Korban KSP Indosurya bersama VISI LAW OFFICE telah mengirimkan Surat Permohonan Audiensi Pemulihan Kerugian Korban dan Pelaksanaan Eksekusi atas”.
Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 2113 K/Pid.Sus/2023 ke Jaksa Agung RI, dan Kepala Pusat Pemulihan Aset Kejaksaan Agung RI.
Melalui surat tersebut, Para Korban berharap dapat bertemu dengan Jaksa Agung RI untuk menyampaikan asa dan keluh kesah para korban selama ini.
Serta menyampaikan agar eksekusi terhadap putusan segera dilaksanakan demi tegaknya kepastian hukum dan keadilan bagi Para Korban.
Sebagai penutup, sekali lagi kami tegaskan bahwa aspek terpenting dalam
proses mencari keadilan yang kami lakukan ini adalah untuk mengembalikan kondisi kami selaku korban seperti sedia kala, sebelum terjadinya tindak pidana ini.
Meskipun pengembalian kerugian kepada para korban tentu belum dapat mengembalikan kondisi korban secara keseluruhan.
Namun setidaknya kami dan para korban yakin, bahwa negara turut hadir dalam menjamin adanya keadilan di tengah-tengah korban tindak pidana, melalui mekanisme pengembalian barang.
***