Bekasi – Disinyalir dalam Kebijakan Rektor kampus Universitas Pelita Bangsa (UPB), berhentikan Kaprodi di gugat Mahasiswa.
Berawalnya mahasiswa unjuk rasa di kampus UPB Bekasi, disebabkannya Kaprodi diberhentikan tanpa sebab oleh Rektorat UPB.
Pada dasarnya, mahasiswa mempunyai beberapa peran dan, fungsi yang harus dipenuhi oleh orang-orang yang mengenyam bangku kuliah.
Salah satunya ada dua yaitu Agent of Change (Agen Perubahan) dan Social Control (Pengontrol Sosial). Agent of Change (Agent Perubahan).
Dengan sikap kritis, pemikiran inovatif, dan semangat perubahan, mereka mampu mengidentifikasi masalah yang perlu diatasi dan mengusulkan solusi yang berkelanjutan.
Lalu, Social Control, sebagai pengontrol sosial, mahasiswa memberikan kritik, saran, dan solusi yang konstruktif, untuk mengatasi permasalahan tersebut.
Melalui peran ini, mahasiswa membantu menjaga keseimbangan sosial, dan memperbaiki ketimpangan yang ada.
Berdasarkan peran dan fungsi yang dimiliki oleh orang lain, yang mengenyam di bangku pendidikan tersebut.
Mahasiswa hukum Universitas Pelita Bangsa melakukan controlling, terhadap kebijakan Rektorat terkait isu pemekaran Fakultas Hukum di Universitas Pelita Bangsa, Sabtu (10/08/2024).
Mahasiswa Hukum UPB yang berhimpun, menjadi Mahasiswa Hukum Bersatu Padu, melakukan tuntutan.
Terhadap pihak Rektorat Universitas Pelita Bangsa untuk, segera melakukan pemekaran Fakultas Hukum di Universitas Pelita Bangsa.
Memuat narasi yang terdapat di salah satu Banner untuk ‘Mengawal Tuntas Lembar Komitmen Faculty of Law’, Mahasiswa Hukum Bersatu Padu.
Berupaya menuntut Rektor Universitas Pelita Bangsa, untuk menandatangani lembar komitmen terkait pemekaran Fakultas Hukum.
Alih-alih bijak dalam melakukan kebijakan dan tindakan, pihak Rektorat justru subjektif dan ugal-ugalan dalam melalukan kebijakan.
Atas pemecatan Kaprodi Hukum Universitas Pelita Bangsa, serta membuat ungkapan cuitan di media sosial yang tidak berlandaskan kepada spirit akademik.
Malik Nur Faizi selaku Koordinator Lapangan Mahasiswa Hukum Bersatu Padu, mengatakan temen-temen mahasiswa yang hadir di dalam agenda ini berangkat dari keresahan-keresahan terkait intelektualisasi.
“Kami Mahasiswa Hukum Bersatu Padu cukup resah, dengan keadaan di kampus kami yang jarang sekali menjalankan amanat UUD yaitu mencerdaskan kehidupan Bangsa.
Kami menilai bahwa Kampus hanya menjalankan komersialisasi di sektor Pendidikan, tanpa adanya upaya untuk memperbaiki sistematisasi di dalam kampus,” kata Malik.
“Lalu, kami menuntut kepada Pihak Rektorat untuk segera, melakukan kebijakan untuk pemekaran Fakultas Hukum.
Sebab memang ini sudah sesuai dengan peraturan-peraturan yang ada. Tetapi, alih-alih bijak, malah melakukan tindakan yang arogan” dengan memecat Kaprodi Hukum UPB, dan ini sangat tidak rasional,” tambahnya.
Steven Chandra selaku Jendral Lapangan juga mengatakan, pihak temen-temen Mahasiswa dengan kompak melakukan controling terhadap Kampus guna kebaikan-kebaikan bersama.
“Kami melakukan upaya ini dengan kesadaran penuh! Sebagai mahasiswa yang sadar dan terdidik.
Apa kampus masih terbelenggu dengan sistem Feodal? Ini sangat lucu kalau kita,’ melihat tindakan Rektor yang cukup arogan,” ungkapnya.
“Kami menuntut lembar komitmen dan membatalkan, keputusan pemecatan kepada Kaprodi kami.
Karena kami menilai ini tidak rasional dan tidak sejalan dengan prinsip – prinsip dalam tataran akademik,” tuturnya.
Atas peristiwa itu menjadi pusat perhatian dari pengurus, Serikat Praktisi Media Indonesia (SPMI).
Menurut Saidi Hartono Ketua DPD SPMI Bogor Raya Jawa Barat, menyayangkan atas tindakan yang dilakukan oleh Rektorat UPB, terhadap Kaprodi.
Seharusnya hal itu perlu dikaji ulang, dan dimusyawarahkan terlebih dahulu. Sebab pemberhentian Kaprodi akan berdampak luar biasa, terhadap para mahasiswa di kampus tersebut.
Jadi menurut kami dan menghimbau kepada Rektor, untuk di evaluasi kembali atas tindakan sepihak, yang akan merugikan dan pencitraan buruk bagi pendidikan.
Sebagaimana kami selaku praktisi media memandang, dan akan berdampak sangat luas sekali dan ini perlu di kaji lagi, pungkasnya.