spot_img

KPK Kembali Tetapkan 8 Tersangka di Jajaran Kemenaker

Published on

Jakarta, listberita.id – Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) kembali menjadi sorotan publik, dimana Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menetapkan para tersangka.

Hal ini menjadi preseden buruk terhadap jajaran Kemenaker, setelah KPK resmi menetapkan delapan orang sebagai tersangka.

Penetapan itu dalam kasus dugaan pemerasan, terhadap agen penyalur calon tenaga kerja asing (TKA).

BACA JUGA  Presiden Prabowo Instruksikan Aparat Tindak Tegas Pelanggaran Tindakan Anarki

Praktik kotor ini disebut telah berlangsung selama bertahun-tahun, meraup keuntungan puluhan miliar rupiah.

Dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Kamis (5/6), Pelaksana Harian Direktur Penyidikan KPK, Budi Sukmo.

Ia mengungkap bahwa para tersangka berasal dari jajaran, Ditjen Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja (Binapenta) di lingkungan Kemenaker.

BACA JUGA  Polres Bogor Amankan Pelaku Terkait Pemerasan Oleh KPK Gadungan

“KPK telah menetapkan delapan orang sebagai tersangka terkait dugaan pemerasan dalam proses pengurusan dokumen RPTKA untuk para calon tenaga kerja asing,” ujar Budi tegas.

Deretan Tersangka: Dari Mantan Dirjen hingga Staf Rendahan

Kedelapan tersangka tersebut berasal dari, berbagai tingkatan jabatan, menandakan bahwa praktik ini tidak hanya dilakukan secara individu, melainkan diduga sistemik dan terstruktur. Berikut identitas mereka:

BACA JUGA  Penambang Emas Diduga Ilegal di Grebek Kepolisian BAB Tapan
  1. Suhartono, Dirjen Binapenta periode 2020–2023
  2. Haryanto, Dirjen Binapenta periode 2024–2025
  3. Wisnu Pramono, Direktur Pengendalian Penggunaan Tenaga Kerja Asing (PPTKA) 2017–2019
  4. Devi Angraeni, Direktur PPTKA 2024–2025
  5. Gatot Widiartono, Kasubdit Maritim
  6. Putri Citra Wahyoe, staf pada Direktorat PPTKA
  7. Jamal Shodiqin, staf pada Direktorat PPTKA
  8. Alfa Eshad, staf pada Direktorat PPTKA

Modus Operandi: “Uang Pelicin” untuk RPTKA

Skema pemerasan yang mereka jalankan berkaitan langsung dengan proses penerbitan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA).

<
BACA JUGA  PM Malaysia Anwar Ibrahim, Tiongkok Akan Hadir di Kuala Lumpur

Sebuah dokumen wajib bagi perusahaan yang hendak mempekerjakan TKA di Indonesia. Kewenangan menerbitkan dokumen ini berada di bawah Ditjen Binapenta.

Seharusnya menjadi garda terdepan, dalam memastikan proses legalitas berjalan sesuai aturan.

Namun dalam praktiknya, para tersangka justru memanfaatkan kewenangan tersebut untuk menekan para agen penyalur calon TKA.

BACA JUGA  Pengelolaan Sampah di Kawasan PIK Menjadi Sorotan Menteri LH

Permintaan uang disampaikan secara terselubung, seolah sebagai “prosedur tidak tertulis” yang harus dipenuhi agar dokumen RPTKA segera diproses dan disetujui.

“Para tersangka diduga aktif meminta sejumlah uang sebagai syarat kelancaran pengurusan RPTKA,” tambah Budi.

Rp 53 Miliar Dana Ilegal Mengalir Sejak 2019

Dari hasil penyelidikan sementara, KPK menduga praktik pemerasan ini telah berlangsung sejak tahun 2019 dan menghasilkan uang haram setidaknya Rp 53 miliar.

BACA JUGA  Bareskrim Polri Beberkan Ijazah Jokowi, Penebar Hoax Terima Ganjaran

Uang tersebut kemudian diduga dialirkan ke berbagai pihak, baik di internal kementerian maupun pihak eksternal yang masih diselidiki lebih lanjut.

KPK juga tidak menutup kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain. Proses pendalaman dan penelusuran aliran dana tengah dilakukan untuk membuka potensi tersangka baru dalam kasus ini.

Jerat Hukum: Menanti untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, delapan tersangka dijerat dengan:

BACA JUGA  Mahasiswa GMPRI Demo Disdik Kabupaten Bogor Konspirasi Korupsi
  • Pasal 12 e dan/atau
  • Pasal 12 B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Pasal-pasal tersebut berkaitan dengan penyalahgunaan jabatan dan penerimaan gratifikasi yang dianggap sebagai suap.

BACA JUGA  Bupati Ponorogo Terjaring OTT Penyidik KPK

Menanti Pembenahan di Kemenaker

Kasus ini menjadi tamparan keras bagi Kementerian Ketenagakerjaan, yang selama ini diharapkan menjadi pelindung bagi tenaga kerja  baik lokal maupun asing.

Alih-alih menjaga marwah institusi, sejumlah oknumnya justru memperdagangkan kewenangan demi keuntungan pribadi.

KPK pun menegaskan akan terus menggali lebih dalam dan tidak segan menindak siapapun yang terbukti terlibat, tak peduli jabatan atau pengaruhnya.

BACA JUGA  Pekerja Proyek Penataan Kawasan 11.336 Milyar Tanpa APD

“Kami ingin menegaskan bahwa pemberantasan korupsi tidak akan berhenti di satu titik. KPK akan terus menelusuri siapa saja yang terlibat,” tutup Budi. (MOND).

BACA JUGA  Kapolri Jenderal Sigit, Komitmen Berantas Premanisme se-Indonesia

 

 

Latest articles

Keputusan Mahkamah Konstitusi, Dewan Pers Taati Peraturan Ketum SPRI Angkat Bicara

List Berita - Menyikapi keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) Ketua Umum Serikat Pers Republik Indonesia...

Gerakan Rakyat Resmi Menjadi Partai, Harapan Baru Demokrasi Indonesia

Jakarta | Listberita.id - Wajah-wajah serius, bisik-bisik penuh spekulasi, hingga tatapan penuh ekspektasi menggambarkan...

MBG Kabupaten Bogor Targetkan 290 Dapur Tahun 2026

List Berita - Bogor, Program Makan Bergizi Gratis (MBG) menjadi fokus utama Pemerintah Kabupaten...

PT. Aneka Tambang Pongkor Tepis Isu dan Ungkap Peristiwa Kepulan Asap

Bogor, List Berita - PT. Aneka Tambang Tbk UBPE Pongkor Kabupaten Bogor, Jawa Barat...

More like this