spot_img

Hubungan Seks Bebas, Kepolisian Berhasil Ungkap Jaringan Pelaku

Published on

Kalbar, listberita.id – Hubungan seks bagi mereka yang berumahtangga, hal yang dianjurkan oleh agama.

Namun sangat disayangkan, hubungan seks bebas terhadap anak dibawah umur, mereka melakukan hubungan intim atau seks bebas.

Tanpa terfikirkan resiko nya seks bebas dilakukan oleh anak remaja. Dan jaringan mereka berhasil, diungkapkan oleh pihak kepolisian Kayong Utara, Kalimantan Barat, (15/5).

BACA JUGA  Telusuri Tindak Pidana Korupsi Kejati Periksa Mantan Gubernur

Polres Kayong Utara ungkap adanya kelompok, yang melakukan seks bebas.

Mirisnya, kelompok ini tak hanya menormalkan seks bebas, tetapi juga bertukar pasangan, bahkan ada remaja yang masuk dalam circle ini.

“Jadi mereka ini berteman, seperti kelompok gitu. Mereka ini melakukan hubungan seks, dan bertukar pasangan.

BACA JUGA  Seleksi Jabatan Direktur Umum Pamtigo Payakumbuh Diduga Hasil Transaksional Rp 200 Juta

Tetapi bukan dalam hubungan berpacaran, hanya sekedar kenal dan teman.

Di circle mereka ini ada yang sudah dewasa dan anak di bawah umur atau remaja,” ungkap Kasat Reskrim Polres Kayong Utara, IPTU Hendra Gunawan, Minggu, 14 Juni 2025.

Hendra mengatakan, saat satu pasangan melakukan hubungan seks, bersama teman-temannya yang lain.

<

BACA JUGA  Fenomena Bendera One Piece di Medsos Dasco Buka Suara

Mereka juga berada di ruangan dan tempat yang sama, bahkan ada yang memvideokan adegan dewasa tersebut.

“Jadi ada yang merekam videonya, tapi hanya untuk dikonsumsi di kelompok mereka saja, tidak disebarluaskan,” tambahnya.

Circle di kalangan anak muda Kayong Utara ini terungkap, setelah seorang warga yang melapor ke Polres Kayong Utara.

BACA JUGA  Arus Mudik Tahun ini Diprediksi Meningkat, Kabupaten Dairi Siap Sambut Para Pemudik

“Awal mulanya ini ada orang tua yang melaporkan bahwa, anaknya sudah menjadi korban persetubuhan.

Ada dua pelaku yang dilaporkan orang tua korban. Pelaku pertama juga masih di bawah umur, dan melakukan perbuatannya di pantai.

Sedangkan pelaku kedua sudah dewasa dan melakukannya di penginapan.

BACA JUGA  Harga Emas Naik, Pusat Pegadaian Ramai Penjual

Dari sini lah penyelidikan ini berkembang hingga kami menemukan adanya circle tersebut,” ujar IPTU Hendra.

Kedua tersangka saat ini dipersangkakan Pasal 81 Ayat 2 Undang-undang Nomor 17 tahun 2016.

Tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti Undang-undang nomor 1 tahun 2016.

BACA JUGA  Desa Maos Lor Cilacap Digemparkan Anak Perempuan Tenggelam di Sungai

Tentang perubahan kedua atas Undang-undang nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak, (MOND).

BACA JUGA  Satlinmas Kabupaten Banyumas Siap Amankan Pemilu 2024

Latest articles

Universitas Muhammadiyah: Menjalin Silaturahmi Dapat Menambah Nilai Persatuan Para Siswa

LIST BERITA - Menjalin silaturahmi dapat menambah nilai persatuan, dan bentuk kepedulian berguna bagi...

Pengelolaan Candi Borobudur Peran Pemkab Magelang Sebatas Koordinatif dan Partisipatif

LIST BERITA - Candi Borobudur merupakan kebanggaan masyarakat Indonesia, yang terletak di Kabupaten Magelang...

Praktisi Hukum: Siswa Harus Taat Peraturan Sekolah

LIST BERITA - Mengulas peristiwa orang tua siswa SMAN 1 Cimarga, yang melaporkan "kepala...

Komunitas Lantara Spaze Club Semangatkan Energi Baru

LIST BERITA - Setelah sukses menggelar Lantara Pop Up Market, komunitas kreatif Lantara Spaze...

More like this