spot_img

Gegara Tersinggung BJ Aniaya Rekan Kerja Kini di Gelandang Polisi

Published on

Yogyakarta, List Berita – Timbul pertikaian berujung penganiayaan, dipicu kesalahpahaman seseorang dalam berkomunikasi.

Namun seperti tergambarkan sebut saja BJ (54) ia bekerja sebagai keamanan, gara-gara hal sepele ia nekat menganiaya teman nya sendiri.

BJ ditangkap polisi setelah melakukan penganiayaan berat, terhadap rekannya menggunakan tombak.

BACA JUGA  Halal Bihalal Yayasan MP3I Mengundang Presiden Prabowo Subianto

Peristiwa ini terjadi di Kalurahan Glagah, Kapanewon Temon, Kabupaten Kulon Progo, Daerah Istimewa Yogyakarta.

BJ yang diketahui bekerja sebagai penjaga di sebuah tempat, hiburan karaoke.

Dia menikam paha kanan korban. hingga menyebabkan luka robek serius yang harus dijahit sebanyak enam jahitan.

BACA JUGA  BMKG Berikan, Peringatan Waspada Cuaca Ekstrem Wilayah Yogyakarta

“Pelaku menganiaya korban dengan tombak sehingga, paha kaki kanan mengalami robek.

Serta menerima enam jahitan,” ungkap Kanit 3 Satuan Reskrim Polres Kulon Progo, Ipda Taviv Heri Setiawan, Senin (30/6/2025).

BJ diketahui sebagai residivis dengan rekam jejak kriminal panjang. Ia telah empat kali dipenjara atas kasus-kasus penganiayaan.

<

BACA JUGA  Seputar Daftar Pemilih Tetap Dari KPU Kabupaten Bogor

“Sebelumnya juga sudah empat kali melakukan tindak pidana dan sudah inkrah,” tambah Taviv.

Motif penganiayaan disebut berakar dari dendam lama. Pelaku menyimpan amarah karena keponakannya pernah terlibat perkelahian dengan korban.

Dia dikenal sebagai pemuda asal Sindutan. Aksi penganiayaan terjadi pada 16 Juni 2025, sekitar pukul 15.00 WIB.

BACA JUGA  KPK Resmi Tahan Eks Bea Cukai Yogyakarta Dugaan Gratifikasi

Setelah BJ menenggak minuman keras dan dalam keadaan mabuk. Ia pulang ke rumah, mengambil tombak, lalu mendatangi rumah korban di Bayeman.

Tanpa banyak bicara, BJ langsung menusukkan tombak ke arah korban dan mengenai kaki kanannya.

“Uratnya sampai putus,” kata Taviv. menggambarkan luka parah yang diderita korban.

BACA JUGA  Mensos: Bantuan Sosial Mulai Hari Ini di Verifikasi Ulang

Korban sempat melawan hingga keduanya bergulat. Warga yang mendengar keributan segera datang dan melerai.

BJ sempat melarikan diri, sementara korban segera dilarikan ke rumah sakit untuk mendapat perawatan.

Polisi kemudian mengejar pelaku dan berhasil menangkapnya, di tempat kerja.

BACA JUGA  Diduga Menerima Suap, Ketua PN Jaksel Ditangkap Kejagung

Bersama pelaku, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa: Tombak sepanjang 180 sentimeter yang masih berlumur darah.

Kemudian satu golok sepanjang 70 sentimeter, dan satu pedang berkarat dari rumah pelaku.

Didapat dari istri pelaku,” ujar Taviv. Atas perbuatannya, BJ dijerat dengan Pasal 351 KUHP juncto Pasal 2 ayat 1 Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951, dengan ancaman hukuman hingga 10 tahun penjara. (**kompas**).

BACA JUGA  Viral: Mendapat Undangan Hadiri Pelantikan Dewan, Ketua Parpol Kecewa

 

Latest articles

Universitas Muhammadiyah: Menjalin Silaturahmi Dapat Menambah Nilai Persatuan Para Siswa

LIST BERITA - Menjalin silaturahmi dapat menambah nilai persatuan, dan bentuk kepedulian berguna bagi...

Pengelolaan Candi Borobudur Peran Pemkab Magelang Sebatas Koordinatif dan Partisipatif

LIST BERITA - Candi Borobudur merupakan kebanggaan masyarakat Indonesia, yang terletak di Kabupaten Magelang...

Praktisi Hukum: Siswa Harus Taat Peraturan Sekolah

LIST BERITA - Mengulas peristiwa orang tua siswa SMAN 1 Cimarga, yang melaporkan "kepala...

Komunitas Lantara Spaze Club Semangatkan Energi Baru

LIST BERITA - Setelah sukses menggelar Lantara Pop Up Market, komunitas kreatif Lantara Spaze...

More like this