Yogyakarta, List Berita – Timbul pertikaian berujung penganiayaan, dipicu kesalahpahaman seseorang dalam berkomunikasi.
Namun seperti tergambarkan sebut saja BJ (54) ia bekerja sebagai keamanan, gara-gara hal sepele ia nekat menganiaya teman nya sendiri.
BJ ditangkap polisi setelah melakukan penganiayaan berat, terhadap rekannya menggunakan tombak.
Peristiwa ini terjadi di Kalurahan Glagah, Kapanewon Temon, Kabupaten Kulon Progo, Daerah Istimewa Yogyakarta.
BJ yang diketahui bekerja sebagai penjaga di sebuah tempat, hiburan karaoke.
Dia menikam paha kanan korban. hingga menyebabkan luka robek serius yang harus dijahit sebanyak enam jahitan.
“Pelaku menganiaya korban dengan tombak sehingga, paha kaki kanan mengalami robek.
Serta menerima enam jahitan,” ungkap Kanit 3 Satuan Reskrim Polres Kulon Progo, Ipda Taviv Heri Setiawan, Senin (30/6/2025).
BJ diketahui sebagai residivis dengan rekam jejak kriminal panjang. Ia telah empat kali dipenjara atas kasus-kasus penganiayaan.
“Sebelumnya juga sudah empat kali melakukan tindak pidana dan sudah inkrah,” tambah Taviv.
Motif penganiayaan disebut berakar dari dendam lama. Pelaku menyimpan amarah karena keponakannya pernah terlibat perkelahian dengan korban.
Dia dikenal sebagai pemuda asal Sindutan. Aksi penganiayaan terjadi pada 16 Juni 2025, sekitar pukul 15.00 WIB.
Setelah BJ menenggak minuman keras dan dalam keadaan mabuk. Ia pulang ke rumah, mengambil tombak, lalu mendatangi rumah korban di Bayeman.
Tanpa banyak bicara, BJ langsung menusukkan tombak ke arah korban dan mengenai kaki kanannya.
“Uratnya sampai putus,” kata Taviv. menggambarkan luka parah yang diderita korban.
Korban sempat melawan hingga keduanya bergulat. Warga yang mendengar keributan segera datang dan melerai.
BJ sempat melarikan diri, sementara korban segera dilarikan ke rumah sakit untuk mendapat perawatan.
Polisi kemudian mengejar pelaku dan berhasil menangkapnya, di tempat kerja.
Bersama pelaku, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa: Tombak sepanjang 180 sentimeter yang masih berlumur darah.
Kemudian satu golok sepanjang 70 sentimeter, dan satu pedang berkarat dari rumah pelaku.
Didapat dari istri pelaku,” ujar Taviv. Atas perbuatannya, BJ dijerat dengan Pasal 351 KUHP juncto Pasal 2 ayat 1 Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951, dengan ancaman hukuman hingga 10 tahun penjara. (**kompas**).