spot_img

FSF Wanita Pelaku Live Streaming Pornografi Diciduk Polisi

Published on

Listberita.id – Praktik live streaming dihebohkan tidak senonoh, inisial FSF (38) seorang ibu rumah tangga dan kedua temannya diamankan pihak polisi Sukabumi.

Penangkapan para pelaku diantaranya satu wanita, dan dua pria dengan inisial FSF (38), YPP (33) dan AB (32) yang disinyalir berperan sebagai admin, dan bagian keuangan dalam agensi live streaming yang terkodinir oleh FSF.

Perilaku penangkapan tersangka, disebabkan telah melanggar hukum di sebuah media sosial yang terbentuk aplikasi pornografi.

BACA JUGA  Seorang Wanita Tega Banting Bayi, Rebut Dari Gendongan Lelaki

Menariknya, FSF yang sudah menikah dan memiliki tiga orang anak ini memilih untuk terjun ke dunia yang sangat kontroversial ini, yang menimbulkan berbagai pertanyaan mengenai motivasi dan dampaknya bagi keluarganya.

Kapolres Sukabumi Kota, AKBP Rita Suwadi, mengungkapkan bahwa penangkapan ini berawal dari patroli cyber yang dilakukan oleh pihak kepolisian.

FSF ditangkap di Cikole, Sukabumi, sementara YPP dan AB berhasil ditangkap di Jakarta Selatan dan Pemalang.

BACA JUGA  Opini: 4 Kontestan Pilkada 2024 Gempur Kotim Rebut Suara Pemilih

Dalam penjelasannya, Rita menyebutkan, “Pelaku menari tel4nj*ng serta beradegan seksu4l dengan menggunakan alat bantu seksual (d*Ido).

Secara streaming di aplikasi tersebut.” Hal ini menunjukkan betapa jauh praktik tersebut menyimpang, dari norma sosial yang berlaku.

FSF ternyata mendapatkan penghasilan bulanan yang cukup menggiurkan, berkisar antara Rp3 juta hingga Rp10 juta, dari hadiah yang diberikan oleh penonton.

BACA JUGA  Wanita Berparas Cantik, Diamankan Polisi Ini Penyebabnya!!

Agensi yang dikelola oleh AB sendiri menampung sekitar, 70 host dan bertanggung jawab atas pengelolaan pembayaran.

Serta menunjukkan jaringan ini telah terkodinir rapi dan, cukup luas di balik praktik live streaming ini.

<

Hal ini menjadi sorotan penting bagi industri live streaming, yang semakin berkembang di Indonesia, yang tidak jarang melibatkan praktik-praktik ilegal.

BACA JUGA  Jejak Seputar Perguruan Tinggi Universitas Pelita Bangsa

Polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti yang berhubungan dengan kasus ini, termasuk laptop, beberapa handphone, dan alat bantu seksual.

Para pelaku kini terancam dengan pasal-pasal terkait pornografi dan ITE, yang dapat berujung pada hukuman penjara maksimal 12 tahun dan denda mencapai Rp6 miliar.

Saat ini, kasus ini masih dalam tahap penyidikan lebih lanjut oleh pihak kepolisian.

BACA JUGA  Viral: Seorang Pria Tusuk Mobil Fortuner di Jalan

Berita ini tidak hanya memberikan informasi, tetapi juga menjadi peringatan bagi masyarakat.

Namun perkembangan ini, akan menambah dan edukasi ini tidak mendidik bahaya dan konsekuensi dari praktik ilegal semacam ini.

Diharapkan, kejadian ini bisa meningkatkan kesadaran publik untuk tidak terjerumus ke dalam aktivitas yang dapat merugikan diri sendiri maupun orang lain.(Red SPMI).

BACA JUGA  Jasad Wanita Cantik, Korban Pembunuhan Ditemukan Jalan Raya

Latest articles

Pengelolaan Candi Borobudur Peran Pemkab Magelang Sebatas Koordinatif dan Partisipatif

LIST BERITA - Candi Borobudur merupakan kebanggaan masyarakat Indonesia, yang terletak di Kabupaten Magelang...

Praktisi Hukum: Siswa Harus Taat Peraturan Sekolah

LIST BERITA - Mengulas peristiwa orang tua siswa SMAN 1 Cimarga, yang melaporkan "kepala...

Komunitas Lantara Spaze Club Semangatkan Energi Baru

LIST BERITA - Setelah sukses menggelar Lantara Pop Up Market, komunitas kreatif Lantara Spaze...

Singgung Kereta Cepat Whoosh Ketua DEN Beri Tanggapan Menohok

Jakarta, LIST BERITA - Berkembangnya ungkapan Mahfud MD, terkait kereta cepat Whoosh, Luhut Binsar...

More like this