spot_img

FSF Wanita Pelaku Live Streaming Pornografi Diciduk Polisi

Published on

Listberita.id – Praktik live streaming dihebohkan tidak senonoh, inisial FSF (38) seorang ibu rumah tangga dan kedua temannya diamankan pihak polisi Sukabumi.

Penangkapan para pelaku diantaranya satu wanita, dan dua pria dengan inisial FSF (38), YPP (33) dan AB (32) yang disinyalir berperan sebagai admin, dan bagian keuangan dalam agensi live streaming yang terkodinir oleh FSF.

Perilaku penangkapan tersangka, disebabkan telah melanggar hukum di sebuah media sosial yang terbentuk aplikasi pornografi.

BACA JUGA  Dedi Mulyadi Gubernur Jabar, Siapakah Dia Sebenarnya!

Menariknya, FSF yang sudah menikah dan memiliki tiga orang anak ini memilih untuk terjun ke dunia yang sangat kontroversial ini, yang menimbulkan berbagai pertanyaan mengenai motivasi dan dampaknya bagi keluarganya.

Kapolres Sukabumi Kota, AKBP Rita Suwadi, mengungkapkan bahwa penangkapan ini berawal dari patroli cyber yang dilakukan oleh pihak kepolisian.

FSF ditangkap di Cikole, Sukabumi, sementara YPP dan AB berhasil ditangkap di Jakarta Selatan dan Pemalang.

BACA JUGA  Keroyok Anak di Bawah Umur Terjadi di Depok

Dalam penjelasannya, Rita menyebutkan, “Pelaku menari tel4nj*ng serta beradegan seksu4l dengan menggunakan alat bantu seksual (d*Ido).

Secara streaming di aplikasi tersebut.” Hal ini menunjukkan betapa jauh praktik tersebut menyimpang, dari norma sosial yang berlaku.

FSF ternyata mendapatkan penghasilan bulanan yang cukup menggiurkan, berkisar antara Rp3 juta hingga Rp10 juta, dari hadiah yang diberikan oleh penonton.

BACA JUGA  Jasad Wanita Cantik, Korban Pembunuhan Ditemukan Jalan Raya

Agensi yang dikelola oleh AB sendiri menampung sekitar, 70 host dan bertanggung jawab atas pengelolaan pembayaran.

Serta menunjukkan jaringan ini telah terkodinir rapi dan, cukup luas di balik praktik live streaming ini.

<

Hal ini menjadi sorotan penting bagi industri live streaming, yang semakin berkembang di Indonesia, yang tidak jarang melibatkan praktik-praktik ilegal.

BACA JUGA  Rina Febriani: Bulog Stock Beras Aman dan Tepat Sasaran di Jabar

Polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti yang berhubungan dengan kasus ini, termasuk laptop, beberapa handphone, dan alat bantu seksual.

Para pelaku kini terancam dengan pasal-pasal terkait pornografi dan ITE, yang dapat berujung pada hukuman penjara maksimal 12 tahun dan denda mencapai Rp6 miliar.

Saat ini, kasus ini masih dalam tahap penyidikan lebih lanjut oleh pihak kepolisian.

BACA JUGA  Kemenko Polkam Peringati HUT Kemerdekaan ke-80 di Jakarta

Berita ini tidak hanya memberikan informasi, tetapi juga menjadi peringatan bagi masyarakat.

Namun perkembangan ini, akan menambah dan edukasi ini tidak mendidik bahaya dan konsekuensi dari praktik ilegal semacam ini.

Diharapkan, kejadian ini bisa meningkatkan kesadaran publik untuk tidak terjerumus ke dalam aktivitas yang dapat merugikan diri sendiri maupun orang lain.(Red SPMI).

BACA JUGA  Mbah Ponirah, Dagang Ketupat Dari Desa Seren Butuh Perhatian

Latest articles

Keputusan Mahkamah Konstitusi, Dewan Pers Taati Peraturan Ketum SPRI Angkat Bicara

List Berita - Menyikapi keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) Ketua Umum Serikat Pers Republik Indonesia...

Gerakan Rakyat Resmi Menjadi Partai, Harapan Baru Demokrasi Indonesia

Jakarta | Listberita.id - Wajah-wajah serius, bisik-bisik penuh spekulasi, hingga tatapan penuh ekspektasi menggambarkan...

MBG Kabupaten Bogor Targetkan 290 Dapur Tahun 2026

List Berita - Bogor, Program Makan Bergizi Gratis (MBG) menjadi fokus utama Pemerintah Kabupaten...

PT. Aneka Tambang Pongkor Tepis Isu dan Ungkap Peristiwa Kepulan Asap

Bogor, List Berita - PT. Aneka Tambang Tbk UBPE Pongkor Kabupaten Bogor, Jawa Barat...

More like this