Cibinong, List Berita | Bupati Bogor Rudy Susmanto menghimbau, kepada seluruh aparatur di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bogor.
Mulai dari Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) hingga aparatur pemerintah tingkat wilayah, dilarang meminta Tunjangan Hari Raya (THR) kepada pengusaha maupun perusahaan.
Pernyataan tegas tersebut disampaikan Rudy Susmanto usai, menghadiri kegiatan Tabligh Akbar di Masjid Baitul Faizin Cibinong pada Minggu (8/3/2026) dini hari.
Menurutnya, menjelang Hari Raya tidak boleh ada praktik permintaan THR dalam bentuk apa pun dari aparatur pemerintah kepada dunia usaha.
Pemerintah Kabupaten Bogor ingin memastikan iklim usaha tetap sehat, tanpa adanya tekanan dari pihak mana pun.
“Tidak ada ASN, tidak ada SKPD, tidak ada aparatur wilayah yang meminta THR kepada pengusaha atau perusahaan,” tegasnya.
Ia juga mengingatkan bahwa, aparatur yang terbukti melanggar akan ditindak tegas sesuai aturan yang berlaku, sebagai bagian dari komitmen menjaga integritas dan profesionalitas pemerintahan.
Kebijakan ini menjadi langkah nyata Pemerintah Kabupaten Bogor untuk memastikan tata kelola pemerintahan yang bersih, transparan, dan bebas dari praktik yang merugikan pelaku usaha.


