spot_img

Bupati Bogor: Keluarkan Kebijakan Bayar Pajak PBB-P2 Diskon 100%

Published on

Cibinong, LIST BERITA – Bupati Bogor Rudy Susmanto mengeluarkan kebijakan, membebaskan pajak PBB P2 tahun 2025 diskon 100 persen.

Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor melalui Badan Pengelolaan Pendapatan Daerah, kembali mengeluarkan kebijakan yang pro rakyat.

Dengan kebijakan tersebut dapat meringankan, beban masyarakat dalam membayar pajak.

Yakni diantaranya; memberikan diskon hingga 100 persen, menghapus denda, hingga pembebasan pajak PBB P2 tahun 2025.

Program tersebut dikeluarkan Bupati Bogor, Rudy Susmanto yakni diskon besar-besaran hingga 100 persen.

Untuk Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2), menghapus denda, hingga membebaskan PBB-P2 tahun 2025.

BACA JUGA  Prestasi MAN 2 Keunggulan Contoh Bagi Dunia Pendidikan

Bagi ketetapan sampai dengan Rp.100.000 bagi wajib pajak perseorangan.

Plt. Kepala Badan Pengelolaan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Bogor, Adi Mulyadi memastikan, kebijakan relaksasi PBB P2 ini dikeluarkan Bupati Bogor, Rudy Susmanto.

Demi meringankan beban masyarakat. Berlaku mulai tanggal 1 September 2025 sampai 31 Desember 2025.

“Diskon 100% yakni, untuk PBB P2 tahun 1994 s/d 2011 dengan syarat lunas PBB P2 tahun 2025.

<

Kemudian program penghapusan denda untuk semua tahun pajak, serta pembebasan pajak PBB P2 untuk ketetapan.

Hingga Rp100.000 bagi wajib pajak perorangan, terus diberlakukan tanpa batas waktu,” jelas Adi.

BACA JUGA  Program Mudik Gratis Ini Kata Dishub Kabupaten Bogor

Adi mengungkapkan, Pak Bupati Rudy Susmanto betul betul perhatian kepada masyarakatnya.

Salah satu yang bermanfaat bagi masyarakat adalah, Pemkab Bogor membebaskan PBB-P2 bagi wajib pajak perorangan, dengan nilai ketetapan di bawah Rp100.000.

“Artinya, wajib pajak dengan nominal ketetapan pajak Rp100.000 ke bawah, tidak perlu melakukan pembayaran karena sudah dianggap lunas untuk tahun 2025,” ungkap Adi.

Ia menambahkan, khusus hal tersebut, jumlah wajib pajaknya cukup signifikan, kebijakan ini benar-benar menyentuh langsung masyarakat.

Khususnya mereka yang membutuhkan. Dengan demikian, wajib pajak dengan nilai ketetapan Rp.100.000 kebawah dibebaskan dari kewajiban pembayaran PBB P2 tahun 2025.

BACA JUGA  Perkuat Ekonomi Daerah Disdagin Kabupaten Bogor Luncurkan Dirga

“Saya mengajak kepada masyarakat untuk segera memanfaatkan program ini. Pembayaran dapat dilakukan melalui bank BJB, bank BRI, bank BCA, marketplace, hingga minimarket terdekat,” pungkas Ady.

 

Latest articles

Pengelolaan Candi Borobudur Peran Pemkab Magelang Sebatas Koordinatif dan Partisipatif

LIST BERITA - Candi Borobudur merupakan kebanggaan masyarakat Indonesia, yang terletak di Kabupaten Magelang...

Praktisi Hukum: Siswa Harus Taat Peraturan Sekolah

LIST BERITA - Mengulas peristiwa orang tua siswa SMAN 1 Cimarga, yang melaporkan "kepala...

Komunitas Lantara Spaze Club Semangatkan Energi Baru

LIST BERITA - Setelah sukses menggelar Lantara Pop Up Market, komunitas kreatif Lantara Spaze...

Singgung Kereta Cepat Whoosh Ketua DEN Beri Tanggapan Menohok

Jakarta, LIST BERITA - Berkembangnya ungkapan Mahfud MD, terkait kereta cepat Whoosh, Luhut Binsar...

More like this