Pekerja Miskin Wajib Dapat Perhatian Negara, DPR Sampaikan Beberapa Poin

Published on

Jakarta, List Berita | Negara dinilai harus hadir secara nyata, dalam memberikan perlindungan kepada pekerja miskin.

Kepada seluruh pekerja, khususnya kelompok miskin dan rentan, yang bekerja di sektor informal.

Anggota Komisi IX DPR RI, Edy Wuryanto, menegaskan bahwa pekerja miskin wajib mendapatkan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan.

Terutama Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM), tanpa harus menanggung iuran secara mandiri.

Menurutnya, kewajiban tersebut bukan sekadar pilihan kebijakan, melainkan amanat undang-undang yang harus dilaksanakan pemerintah.

“Undang-Undang Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN) sudah jelas, mengatur bahwa pekerja miskin dan tidak mampu wajib didaftarkan.

Dalam program jaminan sosial, dengan iuran yang dibayarkan pemerintah melalui skema Penerima Bantuan Iuran (PBI),” ujar Edy dalam keterangannya di Jakarta, Jumat (10/4/2025).

BACA JUGA  Memilukan: Seorang Nenek Tidak Dapat Perhatian Dari Lingkungan dan Desa

Mayoritas dari Sektor Informal

Edy menjelaskan, sebagian besar pekerja miskin berasal dari kelompok pekerja bukan penerima upah (PBPU), seperti petani, nelayan, pedagang kecil, hingga pekerja mandiri dengan penghasilan terbatas.

Kelompok ini, kata dia, memiliki tingkat kerentanan yang tinggi terhadap risiko kecelakaan kerja maupun kematian.

Namun justru belum mendapatkan, perlindungan memadai dari sistem jaminan sosial ketenagakerjaan.

<

Saat ini, jumlah pekerja miskin di Indonesia diperkirakan mencapai 18 hingga 20 juta orang, namun tingkat kepesertaan mereka dalam jaminan sosial masih sangat rendah.

“Risiko kerja mereka tinggi, tetapi perlindungannya masih minim. Ini persoalan serius yang tidak bisa dibiarkan berlarut,” tegas politisi Fraksi PDI Perjuangan tersebut.

Kasus Nyata Jadi Pengingat 

Ia juga menyinggung pengalaman advokasi yang pernah dilakukannya, terhadap seorang pemulung bernama Nurul, yang mengalami kecelakaan kerja hingga jarinya hampir putus saat bekerja.

Karena tidak terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan, korban tidak memperoleh perlindungan maupun jaminan atas kecelakaan yang dialaminya.
“Kasus seperti ini banyak terjadi di lapangan.

BACA JUGA  Bupati Tulungagung Terjaring OTT KPK, apa penyebabnya!

Pekerja miskin bekerja setiap hari, tetapi ketika terjadi risiko, mereka harus menanggung sendiri dampaknya,” ungkapnya.
Usulan Pendanaan dari Hasil Investasi

Menanggapi alasan keterbatasan anggaran yang kerap menjadi kendala, Edy menawarkan alternatif solusi pendanaan.

Yang dinilai realistis, yakni memanfaatkan hasil pengelolaan investasi BPJS Ketenagakerjaan.

Ia menyebutkan, saat ini dana kelolaan BPJS Ketenagakerjaan mencapai sekitar Rp920 triliun.

Dengan sekitar 70 persen ditempatkan pada instrumen, obligasi yang memberikan imbal hasil rata-rata 6 persen per tahun.

Dari skema tersebut, potensi hasil investasi diperkirakan mencapai, sekitar Rp37 triliun setiap tahun.

Sementara itu, kebutuhan iuran untuk melindungi sekitar 20 juta pekerja miskin, diperkirakan hanya membutuhkan dana sekitar Rp4 triliun per tahun, dengan asumsi iuran JKK dan JKM sebesar Rp16.800 per bulan.

BACA JUGA  Menyusul Gus Yaqut, KPK Kembali Tetapkan Tersangka Gus Alex

“Jika dihitung secara sederhana, potensi hasil investasi tersebut sangat mencukupi untuk menanggung perlindungan pekerja miskin, tanpa harus membebani APBN,” jelasnya.

Perlu Keberanian Kebijakan
Edy menilai, pemerintah sebenarnya telah memiliki landasan regulasi yang memadai.

Termasuk melalui terbitnya PP Nomor 50 Tahun 2025 terkait, jaminan sosial bagi pekerja bukan penerima upah.

Namun, menurutnya, implementasi kebijakan tersebut memerlukan keberanian politik agar pekerja miskin dapat dimasukkan secara sistematis sebagai penerima bantuan iuran.

Ia juga menilai penyesuaian, regulasi dapat dilakukan melalui revisi terhadap PP Nomor 101 Tahun 2012 junto PP Nomor 76 Tahun 2015.

“Dari sisi regulasi memungkinkan, dari sisi anggaran juga memungkinkan. Sekarang tinggal soal keberpihakan kebijakan,” ujarnya.

Data Jadi Kunci Implementasi

Selain itu, Edy menekankan pentingnya sinergi lintas kementerian dalam pelaksanaan program tersebut.

BACA JUGA  KPK Tangkap Bupati Rejang Lebong dalam OTT, Terdapat Uang Ratusan Juta

Mulai dari Kementerian Ketenagakerjaan sebagai regulator utama,

Bappenas dalam perencanaan, Kementerian Keuangan dalam kebijakan fiskal, hingga Kementerian Sosial dalam penyediaan data pekerja miskin.

Menurutnya, validitas data menjadi faktor kunci dalam keberhasilan implementasi program perlindungan jaminan sosial tersebut.

“Kalau data pekerja miskin sudah siap dan terverifikasi, maka pelaksanaan program ini bisa segera berjalan,” katanya.

Ia pun berharap Menteri Ketenagakerjaan dapat mengambil peran sebagai penggerak, utama dalam mendorong kebijakan perlindungan jaminan sosial bagi pekerja miskin di Indonesia.

“Jangan sampai pekerja miskin terus berada dalam kondisi rentan, tanpa perlindungan yang layak dari negara,” pungkasnya. (Sumber Setdpr).

Latest articles

Indonesia Gandeng Rusia Perkuat Strategi Ketahanan Energi Nasional

Jakarta, List Berita | Pemerintah Republik Indonesia terus memperkuat strategi ketahanan energi nasional di...

Lavrov Ungkap Dugaan Alih Strategi AS Lepas Tangan

Beijing, List Berita | Menteri Luar Negeri Rusia, Sergey Lavrov, mengungkapkan pandangannya. Terkait arah kebijakan...

DPRD Kota Bogor Mediasi Buruh, Perusahaan Bayar Gaji dan THR

Bogor, Redaksi Satu | Upaya penyelesaian konflik ketenagakerjaan, antara pekerja dan pihak manajemen perusahaan...

Dampak Perang Meluas Ekonomi Inggris Picu Inflasi

London, List Berita | Konflik yang melibatkan Iran kini mulai, menunjukkan dampak serius terhadap...

More like this