Madiun, List Berita | Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), kembali membidik kediaman pejabat Kominfo Madiun.
Berdasarkan pantauan media, penyidik KPK melakukan penggeledahan di rumah Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Kota Madiun, Noor Aflah, pada Senin (6/4/2026).
Penggeledahan berlangsung di kediaman Aflah yang berada di Jalan Aneka Sari 4B, Kelurahan Rejomulyo, Kecamatan Kartoharjo, Kota Madiun. (Dilansir Tribun).
Berdasarkan pantauan di lokasi, sejumlah penyidik KPK tampak keluar masuk rumah dengan membawa barang bukti.
Mereka terlihat membawa dua koper secara bertahap, masing-masing berukuran kecil dan besar, sebelum meninggalkan lokasi sekitar pukul 15.50 WIB.
Dari hasil penggeledahan tersebut, penyidik menyita dua unit telepon genggam serta satu lembar dokumen berupa Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD).
Aflah yang berada di lokasi saat penggeledahan berlangsung mengaku, tidak dapat memberikan banyak keterangan.
Ia menyebut telah diminta oleh penyidik, untuk tidak menyampaikan informasi terkait kegiatan tersebut.
“Saya tidak boleh cerita, tadi sudah dipesan,” ujar Aflah singkat.
Ia juga menjelaskan, dirinya menerima pemberitahuan dari pihak KPK sekitar pukul 13.30 WIB. Setelah itu, ia langsung kembali ke rumah dari kantornya di Jalan Perintis Kemerdekaan.
Menurutnya, barang yang dibawa penyidik hanya terbatas pada dua ponsel dan satu dokumen SPPD miliknya.
“Yang dibawa handphone dua saja, sama satu lembar catatan SPPD,” tambahnya.
Penggeledahan ini diduga merupakan, bagian dari pengembangan kasus dugaan korupsi yang menyeret Wali Kota Madiun, Maidi.
Dalam perkara tersebut, Maidi diduga melakukan praktik pemerasan dengan modus permintaan fee proyek serta dana tanggung jawab sosial perusahaan.
Selain itu, dua pihak lain juga telah ditetapkan sebagai tersangka, yakni Rochim Ruhdiyanto dan Thariq Megah.
KPK hingga kini masih terus mendalami kasus tersebut.


