Jakarta, List Berita | Pemerintah Indonesia resmi memperkuat perlindungan anak, tentang media sosial di ruang digital.
Dengan menyiapkan kebijakan pembatasan akses media sosial, bagi anak-anak yang akan mulai diberlakukan pada 28 Maret 2026.
Kebijakan tersebut dibahas dalam rapat koordinasi lintas kementerian, yang dipimpin oleh Kementerian Komunikasi dan Digital Meutya Hafid, pada Rabu (12/3/2026), Jakarta.
Bersama sejumlah lembaga strategis pemerintah. Rapat tersebut melibatkan berbagai kementerian, di antaranya;
Sekretariat Kabinet Republik Indonesia,
Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia,
Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak,
Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah Republik Indonesia,
Kementerian Agama Republik Indonesia,
Kementerian Kependudukan dan Pembangunan Keluarga.
Koordinasi lintas sektor ini membahas implementasi, Peraturan Pemerintah tentang Tata Kelola dan Perlindungan Anak.
Di Ruang Digital (PP TUNAS) yang akan menjadi dasar pengawasan aktivitas anak di dunia maya.
Melalui kebijakan ini, pemerintah menargetkan terciptanya ekosistem digital yang lebih aman bagi anak-anak Indonesia.
Selain melalui regulasi, pemerintah juga mendorong peran aktif orang tua, masyarakat, dan lembaga pendidikan dalam mengawasi penggunaan teknologi oleh anak.
Langkah tersebut diambil untuk meminimalkan berbagai risiko di dunia digital.
Mulai dari paparan konten berbahaya, perundungan siber, hingga dampak negatif media sosial terhadap perkembangan anak.


