Gugatan Hasto Kandas di MK, Pasal Perintangan Penyidikan Tetap Berlaku

Published on

Jakarta, List Berita | Langkah hukum Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto, untuk menguji Pasal 21 UU Tipikor berakhir di Mahkamah Konstitusi (MK).

MK menyatakan permohonan tersebut tidak dapat diterima, karena norma yang digugat sudah lebih dulu diubah lewat putusan sebelumnya yang berkekuatan hukum tetap.

Artinya, tidak ada lagi objek yang bisa diperiksa. Frasa “secara langsung atau tidak langsung” yang dipersoalkan Hasto telah dinyatakan inkonstitusional dalam perkara terdahulu.

Dengan pertimbangan itu, majelis hakim menutup ruang pembahasan lebih lanjut.

Sebelumnya, Hasto menilai ancaman pidana maksimal 12 tahun dalam pasal perintangan penyidikan berpotensi menjadi “pasal karet”.

Ia meminta agar ancaman maksimal diturunkan menjadi tiga tahun dengan alasan perlunya kepastian hukum.

Namun, putusan MK kali ini menegaskan bahwa perubahan norma sebelumnya sudah cukup menjadi rujukan hukum.

BACA JUGA  MK Harapkan Pemilu 2029 Terpisah Pileg, Pilkada Dan Sebagainya

Gugatan pun kandas sebelum masuk ke pokok perkara.

Perkara ini kembali memantik diskusi lama: sejauh mana aturan perintangan penyidikan diperlukan untuk memperkuat pemberantasan korupsi.

Dan di sisi lain, bagaimana memastikan tidak terjadi penafsiran yang melampaui batas hak konstitusional warga negara.

<

Latest articles

Terdakwa Kasus Chromebook Mengaku di Intimidasi, Kapuspenkum Jawab Begini!

Jakarta, List Berita | Kejaksaan Agung (Kejagung) menanggapi pernyataan, terdakwa kasus dugaan korupsi Chromebook. Terkait...

Gugat Rebel Wilson, Aktris Charlotte MacInnes Jadi Perbincangan Publik

Hollywood, List Berita | Seorang aktris muda tengah naik daun, Charlotte MacInnes, mengajukan gugatan...

KPK Usulkan Pembatasan Masa Jabatan Ketum Parpol

Jakarta, List Berita | Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengusulkan, adanya pembatasan masa jabatan ketua...

Anita Legislator Asal Kupang, Kecewa dengan Disdik NTT

List Berita | Anggota DPR RI Komisi X, Anita Jacoba Gah, menyoroti lemahnya pendataan...

More like this