Gugatan Hasto Kandas di MK, Pasal Perintangan Penyidikan Tetap Berlaku

Published on

Jakarta, List Berita | Langkah hukum Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto, untuk menguji Pasal 21 UU Tipikor berakhir di Mahkamah Konstitusi (MK).

MK menyatakan permohonan tersebut tidak dapat diterima, karena norma yang digugat sudah lebih dulu diubah lewat putusan sebelumnya yang berkekuatan hukum tetap.

Artinya, tidak ada lagi objek yang bisa diperiksa. Frasa “secara langsung atau tidak langsung” yang dipersoalkan Hasto telah dinyatakan inkonstitusional dalam perkara terdahulu.

Dengan pertimbangan itu, majelis hakim menutup ruang pembahasan lebih lanjut.

Sebelumnya, Hasto menilai ancaman pidana maksimal 12 tahun dalam pasal perintangan penyidikan berpotensi menjadi “pasal karet”.

Ia meminta agar ancaman maksimal diturunkan menjadi tiga tahun dengan alasan perlunya kepastian hukum.

Namun, putusan MK kali ini menegaskan bahwa perubahan norma sebelumnya sudah cukup menjadi rujukan hukum.

BACA JUGA  Rumah Hasto Kristianto, Dijaga Ketat Ketika KPK Tetapkan Tersangka

Gugatan pun kandas sebelum masuk ke pokok perkara.

Perkara ini kembali memantik diskusi lama: sejauh mana aturan perintangan penyidikan diperlukan untuk memperkuat pemberantasan korupsi.

Dan di sisi lain, bagaimana memastikan tidak terjadi penafsiran yang melampaui batas hak konstitusional warga negara.

<

Latest articles

BYD Mobil Teknologi Elektrik Bergengsi Melesat Laris di Indonesia

Otomotif, List Berita | BYD menguasai Pasar Mobil Listrik Indonesia, serta menghadirkan teknologi modern...

Pembangunan Jaringan Internet di Menteng Dukung Transformasi Digital 

Jakarta, List Berita | Pembangunan infrastruktur jaringan internet, terus menjadi salah satu prioritas dalam...

Peran SPMI dengan UBPE Antam Pongkor Perkuat Kemitraan

Bogor, List Berita | Hubungan kemitraan, antara Serikat Praktisi Media Indonesia (SPMI) Bogor Raya...

KPK Tangkap Bupati Pemalang Anom Widiyantoro dalam OTT

Jakarta, List Berita | Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembal, melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT)....

More like this