Yaqut Gugat KPK Lewat Praperadilan, Uji Keabsahan Status Tersangka 

Published on

Jakarta, List Berita | Pertarungan hukum antara mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memasuki babak baru.

Yaqut resmi mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel).

Setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus, dugaan korupsi pembagian tambahan kuota haji.

Permohonan tersebut didaftarkan pada Selasa, 10 Februari 2026. Sidang perdana dijadwalkan berlangsung pada 24 Februari 2026.

Melalui praperadilan ini, Yaqut meminta hakim menguji sah atau tidaknya penetapan tersangka yang dilakukan KPK.

Langkah hukum ini menjadi sinyal bahwa Yaqut, tidak tinggal diam atas proses hukum yang menjeratnya.

Praperadilan sendiri kerap menjadi arena krusial untuk menguji aspek prosedural penyidikan, termasuk kecukupan alat bukti dan legalitas proses penetapan tersangka.

BACA JUGA  Kedua Orang Ditetapkan Tersangka Oleh Kejari Pontianak

KPK sebelumnya menetapkan Yaqut bersama mantan Staf Khusus Menteri Agama, Isfan Abidal Aziz (IAA) alias Gus Alex, sebagai tersangka.

Dalam perkara dugaan rasuah terkait, penyelenggaraan dan distribusi tambahan kuota haji Indonesia.

Penetapan tersebut memicu sorotan publik, mengingat isu kuota haji menyangkut kepentingan jutaan calon jemaah.

Sejauh ini, KPK belum membeberkan secara rinci konstruksi perkara maupun nilai kerugian negara yang diduga timbul dalam kasus tersebut kepada publik.

<

Namun, lembaga antirasuah itu menegaskan telah mengantongi alat bukti yang cukup untuk meningkatkan status perkara ke tahap penyidikan.

Praperadilan yang diajukan Yaqut berpotensi menjadi titik penentu awal.

Jika hakim mengabulkan permohonan, status tersangka dapat gugur dan penyidikan terhadap dirinya bisa dinyatakan tidak sah.

Sebaliknya, jika ditolak, proses hukum akan berlanjut ke tahap berikutnya.

BACA JUGA  Bareskrim Polri Beberkan Ijazah Jokowi, Penebar Hoax Terima Ganjaran

Perkara ini tak hanya menguji posisi hukum Yaqut, tetapi juga menjadi ujian bagi KPK dalam mempertahankan legitimasi dan ketelitian proseduralnya di ruang sidang.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada pernyataan resmi dari pihak Yaqut maupun KPK terkait pokok argumentasi yang akan diajukan dalam persidangan mendatang.

Latest articles

Penadna “Pena Daya dan Data Nusantara”

Jawa Timur, List Berita | Ahli sejarah sekaligus tokoh budaya Guntur Bisowarno pencetus, kalimat...

Kembang Setaman Nusantara: Merajut Memori, Kesaksian Sejarah dan Peradaban

List Berita | Dari Kembang Kanthil, Kenanga hingga Melati. Sebuah Tafsir Simbolik tentang Pena...

ROS: Roso Orep Sejati “Jurnalis Kairos” Parangtritis Yogyakarta

Saresehan ROS “Roso Orep Sejati”: KAIROS, Parangtritis, Batu Karang, dan Jalan “Terima Diri Nitis” Narasumber:...

Guntur Bisowarno Tokoh Budayawan dan Ahli Sejarah Peradaban Nusantara

List Berita | Seorang budayawan maupun ahli sejarah Guntur Bisowarno, dan juga penggerak Bamboo...

More like this