Yaqut Gugat KPK Lewat Praperadilan, Uji Keabsahan Status Tersangka 

Published on

Jakarta, List Berita | Pertarungan hukum antara mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memasuki babak baru.

Yaqut resmi mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel).

Setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus, dugaan korupsi pembagian tambahan kuota haji.

Permohonan tersebut didaftarkan pada Selasa, 10 Februari 2026. Sidang perdana dijadwalkan berlangsung pada 24 Februari 2026.

Melalui praperadilan ini, Yaqut meminta hakim menguji sah atau tidaknya penetapan tersangka yang dilakukan KPK.

Langkah hukum ini menjadi sinyal bahwa Yaqut, tidak tinggal diam atas proses hukum yang menjeratnya.

Praperadilan sendiri kerap menjadi arena krusial untuk menguji aspek prosedural penyidikan, termasuk kecukupan alat bukti dan legalitas proses penetapan tersangka.

BACA JUGA  Nikita Mirzani Ungkap Skenario Buruk Kejaksaan Jakarta Selatan

KPK sebelumnya menetapkan Yaqut bersama mantan Staf Khusus Menteri Agama, Isfan Abidal Aziz (IAA) alias Gus Alex, sebagai tersangka.

Dalam perkara dugaan rasuah terkait, penyelenggaraan dan distribusi tambahan kuota haji Indonesia.

Penetapan tersebut memicu sorotan publik, mengingat isu kuota haji menyangkut kepentingan jutaan calon jemaah.

Sejauh ini, KPK belum membeberkan secara rinci konstruksi perkara maupun nilai kerugian negara yang diduga timbul dalam kasus tersebut kepada publik.

<

Namun, lembaga antirasuah itu menegaskan telah mengantongi alat bukti yang cukup untuk meningkatkan status perkara ke tahap penyidikan.

Praperadilan yang diajukan Yaqut berpotensi menjadi titik penentu awal.

Jika hakim mengabulkan permohonan, status tersangka dapat gugur dan penyidikan terhadap dirinya bisa dinyatakan tidak sah.

Sebaliknya, jika ditolak, proses hukum akan berlanjut ke tahap berikutnya.

BACA JUGA  Diduga Membeli dari Uang Korupsi, KPK Sita 5 Mobil

Perkara ini tak hanya menguji posisi hukum Yaqut, tetapi juga menjadi ujian bagi KPK dalam mempertahankan legitimasi dan ketelitian proseduralnya di ruang sidang.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada pernyataan resmi dari pihak Yaqut maupun KPK terkait pokok argumentasi yang akan diajukan dalam persidangan mendatang.

Latest articles

Pernyataan Donald Trump “Hancurkan Iran” Tuai Kecaman dari Senat AS

AS, List Berita | Pernyataan Presiden Amerika Serikat Donald Trump, mendapat kecaman keras dari...

Kasus Penyiraman Air Keras Aktivis KontraS, TNI Limpahkan 4 Tersangka

Jakarta, List Berita | Penanganan kasus dugaan penyiraman air keras terhadap aktivis KontraS, Andrie...

Perdagangan Bayi di Bandung: 34 Korban, Jaringan Lintas Negara Terungkap

Bandung, List Berita | Sidang perdana kasus dugaan tindak pidana, perdagangan bayi lintas negara...

Teknologi AI Teheran Jadi Sasaran Serangan AS-Israel

Teheran, List Berita | Ketegangan geopolitik kembali meningkat, setelah laporan dari media Rusia, Sputnik,...

More like this