Yaqut Gugat KPK Lewat Praperadilan, Uji Keabsahan Status Tersangka 

Published on

Jakarta, List Berita | Pertarungan hukum antara mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memasuki babak baru.

Yaqut resmi mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel).

Setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus, dugaan korupsi pembagian tambahan kuota haji.

Permohonan tersebut didaftarkan pada Selasa, 10 Februari 2026. Sidang perdana dijadwalkan berlangsung pada 24 Februari 2026.

Melalui praperadilan ini, Yaqut meminta hakim menguji sah atau tidaknya penetapan tersangka yang dilakukan KPK.

Langkah hukum ini menjadi sinyal bahwa Yaqut, tidak tinggal diam atas proses hukum yang menjeratnya.

Praperadilan sendiri kerap menjadi arena krusial untuk menguji aspek prosedural penyidikan, termasuk kecukupan alat bukti dan legalitas proses penetapan tersangka.

BACA JUGA  KPK Usulkan Pembatasan Masa Jabatan Ketum Parpol

KPK sebelumnya menetapkan Yaqut bersama mantan Staf Khusus Menteri Agama, Isfan Abidal Aziz (IAA) alias Gus Alex, sebagai tersangka.

Dalam perkara dugaan rasuah terkait, penyelenggaraan dan distribusi tambahan kuota haji Indonesia.

Penetapan tersebut memicu sorotan publik, mengingat isu kuota haji menyangkut kepentingan jutaan calon jemaah.

Sejauh ini, KPK belum membeberkan secara rinci konstruksi perkara maupun nilai kerugian negara yang diduga timbul dalam kasus tersebut kepada publik.

<

Namun, lembaga antirasuah itu menegaskan telah mengantongi alat bukti yang cukup untuk meningkatkan status perkara ke tahap penyidikan.

Praperadilan yang diajukan Yaqut berpotensi menjadi titik penentu awal.

Jika hakim mengabulkan permohonan, status tersangka dapat gugur dan penyidikan terhadap dirinya bisa dinyatakan tidak sah.

Sebaliknya, jika ditolak, proses hukum akan berlanjut ke tahap berikutnya.

BACA JUGA  Gugatan Hasto Kandas di MK, Pasal Perintangan Penyidikan Tetap Berlaku

Perkara ini tak hanya menguji posisi hukum Yaqut, tetapi juga menjadi ujian bagi KPK dalam mempertahankan legitimasi dan ketelitian proseduralnya di ruang sidang.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada pernyataan resmi dari pihak Yaqut maupun KPK terkait pokok argumentasi yang akan diajukan dalam persidangan mendatang.

Latest articles

Nilai Tukar Rupiah Anjlok Terhadap Dolar AS

Jakarta, List Berita | Nilai tukar rupiah kembali mengalami tekanan terhadap, dolar Amerika Serikat...

Mengejutkan! Penemuan Mineral Garnet di Meteorit Mars

ListBerita.id | Sebuah penemuan mengejutkan, berhasil dicatat oleh tim ilmuwan internasional setelah menemukan mineral...

Presiden Prabowo Akui Terinspirasi Program Narendra Modi

Jakarta, ListBerita.id | Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto mengungkapkan, kekagumannya terhadap kepemimpinan Perdana Menteri...

Gunung Semeru Kembali Erupsi, Dalam Sepekan 12 Kali Meletus

Lumajang, ListBerita | Aktivitas vulkanik Gunung Semeru yang berada di perbatasan Kabupaten Lumajang dan...

More like this