Jakarta, List Berita | Anggota Komisi XIII DPR RI Agun Gunandjar, mendorong pemerintah melakukan desain ulang kebijakan pemasyarakatan nasional.
Menyusul berlakunya KUHP baru yang mengedepankan pidana non kepenjaraan, guna memastikan efektivitas pelaksanaan dan kejelasan kelembagaan, ungkap politisi dari Fraksi Golkar.
Agun Gunandjar menilai perubahan paradigma pemidanaan dalam KUHP baru, yang menitikberatkan pidana non kepenjaraan, harus diikuti penataan ulang sistem pemasyarakatan.
Ia mempertanyakan urgensi pembangunan lapas baru di tengah upaya pengurangan overkapasitas melalui pidana non penjara.
Penguatan peran Balai Pemasyarakatan (Bapas) dinilai penting sebagai institusi pelaksana pidana non kepenjaraan, khususnya pembimbing kemasyarakatan.
Agun meminta Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan meningkatkan literasi dan sosialisasi publik terkait pidana kerja sosial, pidana pengawasan, dan pidana denda.
Minimnya penjelasan mengenai mekanisme, petugas, dan lokasi pelaksanaan pidana non kepenjaraan dinilai menimbulkan kebingungan di masyarakat.
Ia juga mendorong revisi UU Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan agar selaras dengan KUHP baru dan tidak menimbulkan tumpang tindih kewenangan.
Revisi UU Pemasyarakatan diusulkan dilakukan bersamaan dengan pembaruan UU Keimigrasian.
Agun menekankan pentingnya penyesuaian regulasi, kesiapan anggaran, dan kejelasan desain kelembagaan dilakukan secara paralel.








