Tangerang, List Berita – Pimpinan Cabang Gerakan Pemuda (GP) Ansor Kota Tangerang menegaskan, penolakan terhadap penyelesaian perkara melalui mekanisme restorative justice.
Dalam kasus dugaan kekerasan yang dialami seorang, anggota Barisan Ansor Serbaguna (Banser) berinisial R.
Korban diduga menjadi korban penganiayaan yang dilakukan oleh Bahar bin Smith.
GP Ansor menilai kasus tersebut harus diproses melalui jalur hukum pidana, karena termasuk dalam dugaan tindak kekerasan berat.
Ketua PC GP Ansor Kota Tangerang, Midyani, mengatakan bahwa sikap tersebut merupakan hasil kesepakatan bersama.
Antara organisasi dan korban. Menurutnya, proses hukum pidana menjadi prioritas utama dalam penanganan kasus ini.
“Kami sudah sepakat bersama korban dan seluruh pengurus Ansor serta Banser Kota Tangerang bahwa poin prioritas kami adalah menuntut proses hukum.
Tidak ada restorative justice dalam perkara ini,” ujar Midyani. (Dilansir Media Terhimpun).








