List Berita – Dugaan pengelolaan emas Ilegal terulang kembali, di desa Pangkal Jaya, Nanggung, Kabupaten Bogor.
Mereka tak membuat efek jera walau telah dibersihkan oleh pemerintah dan penegak hukum, meskipun demikian terkadang dalam prakteknya pengolahan emas tersebut.
Masih menggunakan unsur kimia. Di luar batas standar yang di anjurkan oleh para pakar kimia.
Alhasil bahwa indikator tersebut juga dapat berpotensi mengganggu kesehatan, dan juga keselamatan jiwa, syarat akan pelanggaran.
Namun hal itu, dalam pengolahannya sudah menjadi faktor kebiasaan dalam aktivitas kesehariannya saat proses itu berlangsung.
Meski kali ini, penelusuran redaksisatu.id menyatakan bahwa, aktivitas tersebut diduga ada diwilayah desa Pangkal Jaya, Kecamatan Nanggung, Kabupaten Bogor Jawa Barat.
Informasi yang dihimpun menyebutkan bahwa sebuah rumah di kampung Ciketug, Desa Pangkal Jaya diduga dijadikan tempat transaksi jual beli emas atau ada transaksi di bawah tangan.
Kegiatan usaha mereka diduga kuat tanpa menunjukkan, dokumen yang sah di mata hukum, diduga diperoleh dari hasil PETI.
Diungkapkan.”aktivitas tersebut telah berjalan kembali, setelah sempat terhenti sebelumnya pada beberapa waktu lalu, “ujarnya kepada wartawan redaksisatu.id. Sabtu (27/12/2025).
Ketika dikonfirmasi di lokasi seorang karyawan mengungkapkan bahwa;
Menurutnya, egiatan kami baru kembali berjalan karena sebelumnya sempat mengalami penurunan aktivitas, “katanya.
“Kami baru jalan lagi, sebelumnya sempat sepi dan di nyatakan lockdown, Meskipun tetap harus mengikuti perintah, ” ujarnya singkat.
Karyawan tersebut juga menegaskan bahwa dirinya hanya sebagai pekerja saja dan tidak mengetahui secara detail terkait kepemilikan usaha tersebut.
“Saya di sini hanya pegawai, Pak. Kalau mau konfirmasi lebih lanjut, silakan ke pemiliknya saja, diduga dengan inisial (M),” tambahnya.
Pasalnya penambangan emas tanpa izin atau disebut sebagai “Penambang Ilegal”.
Dapat melanggar beberapa pasal dalam UU Minerba Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan batu bara.
Seperti pada pasal 161 UU Minerba mengatur tentang, “Setiap orang yang menampung, memanfaatkan, mengolah, memurnikan, mengembangkan, menjual, atau mengangkut mineral yang tidak berasal dari pemegang izin resmi dapat dikenai sangsi pidana.
Dalam aturan tersebut disebutkan, pelaku dapat dijatuhi pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp100.000.000.000,00 (seratus miliar rupiah).
Hingga berita ini diterbitkan, pihak pemilik juga belum bisa dikonfirmasi. Dan wartawan redaksisatu.id berharap, aparat penegak hukum dan instansi terkait.
Dapat segera menindaklanjuti dugaan aktivitas ilegal itu, guna menjaga ketertiban hukum dan kelestarian wilayah di lingkungan Nanggung. (Wendi Mayuda).







