DPRD Kota Bogor, Setujui Raperda Pelaku Pedagang Tradisional

Published on

LIST BERITA – DPRD Kota Bogor, secara resmi menyetujui Raperda, bagi pelaku pedagang tradisional untuk masyarakat Kota Bogor.

DPRD Kota Bogor menyetujui pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) usul prakarsa tentang Penyelenggaraan Pasar Rakyat, Pusat Perbelanjaan dan Toko Swalayan, pada rapat paripurna, Selasa (2/12/2025).

Berdasarkan laporan Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kota Bogor, Anna Mariam Fadhilah.

Latar belakang disusunnya aturan ini, guna mengatur sebaran pusat perbelanjaan dan menjaga stabilitas perekonomian.

“Diperlukan pengaturan yang tepat dari Pemerintah Daerah untuk menciptakan iklim usaha yang sehat, berkeadilan dan berkelanjutan,” jelas Anna.

Lebih lanjut, Anna menyampaikan Raperda ini memiliki beberapa sasaran yang ingin diwujudkan, diantaranya adalah;

BACA JUGA  Atap Sekolah Ambruk, Murid Teriak Berhamburan Keluar

Memberikan perlindungan, penataan, serta pemberdayaan terhadap pasar, pedagang, konsumen dan entitas ekonomi lainnya.

Mewujudkan sinergi yang saling memberikan dan memperkuat antara, Pusat Perbelanjaan dan Toko Swalayan dengan Pasar Rakyat.

Hal itu agar dapat tumbuh berkembang lebih cepat sebagai, upaya terwujudnya tata niaga dan pola distribusi daerah yang kuat, lancar, efisien, dan berkelanjutan.

“Bahwa perkembangan kegiatan perdagangan di Kota Bogor menuntut adanya pengaturan.

<

Yang dapat menjaga keseimbangan, kesetaraan, dan keadilan antara pasar rakyat, pusat perbelanjaan, dan toko swalayan,” ungkap Anna.

Dalam menyusun draft awal, Raperda Usul Prakarsa tentang Penyelenggaraan Pasar Rakyat, Pusat Perbelanjaan dan Toko Swalayan.

BACA JUGA  Hari Pahlawan Nasional, Merupakan Sejarah Bagi Adityawarman Adil

DPRD Kota Bogor juga turut melibatkan masyarakat, mahasiswa, pakar ekonomi dan tenaga ahli.

Hal tersebut dilakukan dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang dilakukan, oleh masing-masing komisi yang ada di DPRD Kota Bogor.

Anna menyebutkan, keterlibatan masyarakat dalam penyusunan Raperda ini bertujuan untuk memastikan.

Bahwa, setiap pasal yang tertuang sesuai dengan kebutuhan masyarakat dan berdasarkan kondisi nyata di lapangan.

“Tentu kami mendapatkan banyak masukan dari masyarakat. Kami berharap nantinya, Raperda ini mampu menjawab persoalan sektor ekonomi di Kota Bogor,” kata Anna.

Beberapa masukan yang disampaikan oleh masyarakat berkaitan, dengan jarak antar minimarket yang ada di Kota Bogor.

BACA JUGA  Ringankan Beban Warga, Kecamatan Bojonggede, Operasi Pasar Sembako

Keberadaannya yang terlalu berdekatan dianggap menjadi ancaman, bagi sektor usaha warung UMKM.

“Hal tersebut akan dimasukkan juga kedalam pasal yang mengatur perihal toko swalayan dan minimarket,” tutupnya.

Untuk diketahui berdasarkan draft awal Raperda ini terdiri, dari tujuh bab dan berisikan 61 pasal.

Latest articles

Bentrokan Warga di Tambak Menteng, Gegara Makan Nasi Uduk

Jakarta, List Berita | Bentrokan yang menewaskan seorang pria di kawasan Jalan Tambak, Menteng, Jakarta...

Bukit Turgo Merapi, Tersimpan Legenda Sejarah Islam

SLEMAN, ListBerita.id | Bukit Turgo di lereng selatan Gunung Merapi, Kabupaten Sleman, Daerah Istimewa...

Pameran Otomotif Bergengsi Gias 2026 di BSD City

Tangerang, List Berita | Ajang pameran otomotif terbesar dan paling bergengsi di Indonesia, Gaikindo...

Harlah KNPI 53 Tahun, Lantik Pengurus Baru di Kabupaten Bogor

Bogor, List Berita | Bertepatan Hari Lahir (Harlah) Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) ke-53...

More like this