spot_img

Negara Tak Menanggung Semua Iuran BPJS? Ini Jawabannya

Published on

Bogor, LIST BERITA – Beredarnya isu BPJS Kesehatan, negara tak meng-cover semua kepada masyarakat.

Mengapa negara tidak menanggung seluruh iuran peserta Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN)?

Hal ini menjadi pertanyaan para netizen yang telah bergulir, melalui media sosial, yang menyebut sumber dana BPJS Kesehatan bukan berasal dari pajak.

Menjawab pertanyaan di atas, Kepala Humas BPJS Kesehatan, Rizzky Anugerah menegaskan bahwa Program JKN merupakan jaminan sosial.

Bersumber dananya bukan berasal dari pajak (tax based), melainkan dari iuran yang dihimpun dari seluruh pesertanya (contribution based).

Pendanaan Program JKN tidak diambil dari uang pajak, melainkan dari iuran peserta. Ada kontribusi iuran dari peserta dan pemberi kerja.

”Yang dikelola secara gotong royong untuk menjamin, pelayanan kesehatan bagi seluruh peserta JKN,” jelas Rizzky, Jumat (31/10).

BACA JUGA  Bantuan Sosial Akan Cair Bulan Juli Ini Kata Mensos

Rizzky juga menerangkan bahwa BPJS Kesehatan bukan badan sosial atau lembaga kemanusiaan, melainkan badan hukum publik yang dibentuk untuk menyelenggarakan Program JKN dan bertanggung jawab langsung kepada Presiden RI.

Sebagai organisasi nirlaba, seluruh iuran peserta JKN yang masuk harus dikelola dan dimanfaatkan sebesar-besarnya bagi peserta JKN.

“Negara telah menghadirkan BPJS Kesehatan sebagai pengelola Program JKN, untuk memberikan perlindungan jaminan kesehatan kepada penduduk Indonesia, agar saat sakit mereka tidak terbebani biaya berobat.

<

Sebelum ada Program JKN, banyak masyarakat yang sakit tidak mampu berobat karena terkendala biaya.

Dengan menjadi peserta JKN, kita dapat membantu yang sakit melalui iuran JKN yang dibayarkan setiap bulan,” ujar Rizzky.

Pemerintah membantu peserta JKN segmen Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU).

Rizzky menuturkan, kontribusi negara dalam memastikan penduduk Indonesia terlindungi jaminan kesehatan sangatlah besar.

BACA JUGA  Kabar Gembira! Tarif Listrik Diskon 50 Persen Mulai Juni 2025

Sampai dengan 24 Oktober 2025, ada lebih dari 283 juta penduduk Indonesia yang terdaftar Program JKN.

Dari angka tersebut, ada 96,6 juta penduduk miskin dan tidak mampu yang ditanggung pemerintah pusat lewat APBN sebagai peserta Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI JK).

Selain itu, juga ada 52,6 juta penduduk yang ditanggung pemerintah daerah menjadi peserta JKN segmen Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) kelas III, atau lebih dikenal dengan istilah peserta segmen PBPU Pemda.

Ia menambahkan, melalui Program JKN pemerintah bahkan juga menanggung iuran JKN untuk Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI, dan POLRI.

Dalam hal ini, pemerintah berlaku sebagai pemberi kerja, sehingga wajib membayarkan 4 persen iuran peserta JKN dari segmen Pekerja Penerima Upah Penyelenggara Negara (PPU PN), dan 1 persen iuran ditanggung oleh peserta JKN segmen tersebut.

“Tidak hanya itu, pemerintah juga sudah berkontribusi membantu peserta JKN segmen Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU).

Sesuai Perpres Nomor 64 Tahun 2020, iuran peserta JKN kelas III adalah Rp42.000, lantas mendapat bantuan iuran dari pemerintah pusat sebesar Rp7.000 sehingga peserta JKN kelas III cukup membayar Rp35.000.

BACA JUGA  Wanita Berparas Cantik, Diamankan Polisi Ini Penyebabnya!!

Bantuan iuran tersebut dilakukan pemerintah agar masyarakat dengan finansial yang pas-pasan dan tidak termasuk sebagai peserta PBI, bisa tetap mendaftar ke Program JKN,” tutur Rizzky.

Program JKN merupakan manifestasi gotong royong bangsa Indonesia

Menurut Rizzky, Program JKN merupakan manifestasi gotong royong bangsa Indonesia. Ada banyak pihak yang terlibat dalam Program JKN, bukan hanya BPJS Kesehatan saja.

Ekosistem JKN yang kompleks dan ekspektasi masyarakat yang terus meningkat akan selalu menjadi tantangan ke depan, sehingga diperlukan upaya penguatan kolaborasi lintas sektoral.

Sementara itu, Guru Besar Fakultas Kesehatan Masyarakat Universitas Indonesia (FKM UI), Prof. Ascobat Gani dalam kesempatan terpisah mengatakan.

Bahwa melalui Program JKN, Indonesia mengkonsolidasikan ratusan kumpulan risiko (risk pools) ke dalam satu risk pool.

Prinsip gotong royong dalam Program JKN memungkinkan, adanya subsidi silang dari yang sehat ke yang sakit.

“Uang yang dikumpulkan BPJS Kesehatan itu milik peserta, disebut dana amanat. Bukan milik negara, bukan milik BPJS Kesehatan, karena bukan tax based.

BACA JUGA  Makanan Bergizi Menjadi Perbincangan Bagi Masyarakat Solo

Dana ini digunakan sebesar-besarnya untuk kepentingan peserta. Surplus bisa, tapi tidak bisa ambil keuntungan, karena uang itu manfaatnya harus kembali lagi pada peserta.

Mengelola JKN itu seperti berlayar sambil membangun perahu. Kalau robek layarnya, jangan berkelahi atau putar balik ke dermaga. Tapi kita betulkan bersama-sama,”katanya. [Wendi].

Latest articles

Lapas Tabanan: Lakukan Ritual Keagamaan Umat Hindu Warga Binaan

List Berita - Ritual keagamaan bagi umat Hindu Bali, menjadi tradisi seperti halnya terjadi...

Polda Bali Ringkus Pelaku Penimbun BBM Solar

Denpasar, List Berita - Polda Bali berhasil mengungkapkan skenario, penyalahgunaan BBM diantaranya disinyalir oknum...

Akhir Nataru Kepolisian Badung, Perketat Bandara I Gusti Ngurah Rai

Badung, LIST BERITA - Menjelang berakhirnya masa libur Natal dan Tahun Baru (Nataru), kepolisian...

Wisata di Bangli, Banyak Pengunjung Polair Beri Pengamanan

Bangli, LIST BERITA - Bali merupakan tempat wisata kaya alam yang banyak diminati, oleh...

More like this