spot_img

Praktisi Hukum: Siswa Harus Taat Peraturan Sekolah

Published on

LIST BERITA – Mengulas peristiwa orang tua siswa SMAN 1 Cimarga, yang melaporkan “kepala sekolah menampar anaknya, mendapatkan pandangan dan kritikan.

Pasalnya anaknya kedapatan merokok di lingkungan sekolah, sebaliknya menjadi catatan penting bagi orang tua murid.

Menurut praktisi hukum Achmad Fauzi menjelaskan, tindakan orang tua murid yang membawa persoalan ini ke ranah hukum, dinilai oleh banyak kalangan sebagai langkah yang berlebihan dan kontraproduktif terhadap dunia pendidikan.

Sekolah sejatinya bukan sekadar tempat menimba ilmu, melainkan juga wahana pembentukan karakter dan disiplin moral.

Merokok di lingkungan sekolah jelas merupakan pelanggaran, terhadap tata tertib dan etika pendidikan.

Dalam konteks tersebut, tindakan kepala sekolah yang menegur bahkan secara spontan menampar siswa.

Dapat dilihat sebagai bentuk teguran moral dan tanggung jawab pembinaan, bukan sebagai tindak kekerasan sebagaimana dimaksud dalam hukum pidana.

Perlu dicatat, Pasal 54 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak memang melarang kekerasan terhadap anak di lingkungan pendidikan.

Namun, ayat ini harus dibaca secara proporsional dan tidak diartikan secara kaku.

Dalam hukum pidana dikenal asas “tidak ada perbuatan pidana tanpa kesalahan dan niat jahat” (mens rea).

Bila tindakan dilakukan dalam rangka mendidik tanpa, unsur kebencian atau kekerasan yang membahayakan, maka unsur pidananya menjadi lemah, Kata Fauzi.

<

BACA JUGA  Mengapa Gempa Alam Terjadi, Bagaimana Cara Mengatasi..!

Selain itu, Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2017 tentang Guru menegaskan bahwa guru dan kepala sekolah memiliki kewenangan.

”Untuk menegakkan disiplin serta memberikan sanksi edukatif terhadap, siswa yang melanggar aturan.

Artinya, otoritas pendidik diakui secara hukum selama dilakukan dengan cara yang proporsional dan bertujuan pembinaan.

Melaporkan kepala sekolah, atas tindakan spontan yang dimaksudkan sebagai pembinaan justru dapat menjadi preseden buruk bagi dunia pendidikan.

Guru akan enggan menegur atau mendisiplinkan siswa, karena takut dikriminalisasi.

Akibatnya, kewibawaan lembaga pendidikan runtuh dan moral anak bangsa menjadi korban.

Tentu, menampar bukanlah cara mendidik yang ideal, dan refleksi bagi pihak sekolah tetap diperlukan agar pembinaan tetap humanis.

Namun demikian, mengubah persoalan moral menjadi persoalan hukum adalah langkah yang jauh dari bijak.

Masalah seperti ini semestinya diselesaikan secara kekeluargaan, dengan duduk bersama antara pihak sekolah dan orang tua, bukan di meja penyidik.

Anak didik harus belajar bahwa, setiap perbuatan memiliki konsekuensi.

BACA JUGA  Ombudsman RI Akui Pelayanan Publik Sumut Meningkat Signifikan *Dari Zona Kuning ke Zona Hijau dalam Satu Tahun*

Orang tua pun harus menyadari bahwa sekolah bukan musuh anak, melainkan mitra dalam membentuk karakter, kedisiplinan, dan tanggung jawab.

Sudah saatnya masyarakat kembali, menempatkan guru dan kepala sekolah pada posisi terhormat sebagai pendidik.

Hukum seharusnya menjadi pelindung moralitas pendidikan, bukan alat untuk melumpuhkannya. Pungkas nya.

Ihwal Peristiwa Kepala Sekolah SMAN 1 Cimarga Tegur Siswa Merokok

Berkembangnya viral di media sosial siswa sekolah merokok, di lingkungan SMAN 1 Cimarga Lebak, Banten.

Namun peristiwa itu berbuntut panjang, dan akhir sebuah jabatan kepala sekolah (Kepsek) SMAN 1 Cimarga Dini Fitria dipertaruhkan.

Berdasarkan informasi peristiwa itu terjadi ketika salah seorang siswa bernama ILP (17) kedapatan ia merokok pada saat jam kelas berlangsung.

Menurut informasi kepala sekolah SMAN 1 Dini Fitria (45) menuturkan, bermula saat ia melihat, kepulan asap rokok berasal dari tangan ILP pada saat bersih-bersih di lingkungan sekolah pada hari Jumat, (10/10). Dilansir redaksisatu.id.

Seketika Dini memanggil ILP dengan jarak sekitar 20-30 meter, pada saat melihat muridnya kedapatan merokok.

Namun siswa tersebut bukannya menghampiri malah berlari, menghindar dari seruan pemanggilan darinya.

Tidak berlangsung lama Dini berhasil menghentikan ILP, dan ia mengaku kecewa kepadanya karena siswa tersebut, tidak mengakui bahwa ia sedang merokok.

BACA JUGA  Seorang Nelayan Ikan Hilang di Pulau Peucang Pandeglang

Dalam kondisi emosi, Dini menegur ILP dengan keras dan menepuk bagian punggungnya, namun ia membantah adanya tindakan pemukulan keras atau penendangan, kepada ILP.

Dini menegaskan bahwa tindakannya spontan karena emosi dan tidak meninggalkan luka atau bekas apa pun, ungkapnya.

 

Latest articles

Pesan Perubahan Karang Taruna Desa, Ini Jawabannya!

Bogor, LIST BERITA - Ada yang berbeda pada lembaga yang satu ini, karang taruna...

Banjir Meluap Runtuhkan Penduduk Ibu Kota Kolombo Sri Lanka

List Berita - Hujan melanda di Ibu Kota Kolombo Sri Lanka, menyebabkan banjir meluap...

DPRD Kota Bogor, Setujui Raperda Pelaku Pedagang Tradisional

LIST BERITA - DPRD Kota Bogor, secara resmi menyetujui Raperda, bagi pelaku pedagang tradisional...

Persiapkan Pelayanan Haji Bupati Bogor Hadiri Rakor di Subang

Subang - Pemerintah daerah Kabupaten Bogor, mempersiapkan Embarkasi pelayanan haji untuk masyarakat. Pada saat kunjungannya...

More like this