Penjagalan Hewan Anjing Berujung Pidana Ini Kata Polres Rohil

Published on

LIST BERITA – Maraknya penjagalan terhadap hewan sejenis anjing, diberbagai wilayah seperti halnya terjadi, di Rokan Hilir, Riau Pekanbaru.

Telah terjadi penjagalan terhadap 2 (dua) ekor anjing liar, yang dilakukan oleh seorang terduga bernama Melanton Barus.

Berdasarkan informasi dari keterangan Mapolres Rokan Hilir (Rohil) Riau Pekanbaru, seraya mengatakan dalam jumpa pers.

Menurut berdasarkan laporan dari masyarakat, rumah makan BPK acapkali sering terjadi penjagalan hewan anjing.

Dimana disampaikan oleh kasat reskrim AKP I Putu Adi Juniwinata, mewakili Kapolres Rohil, AKBP Isa Imam Syahroni, ia memerintahkan anggota satreskrim.

BACA JUGA  Kemenkopolhukam Balas Surat Pengaduan GMBI Distrik Lampung Selatan

Penjagalan Hewan Anjing Berujung Pidana

Atas perintahnya untuk melakukan pengembangan, dan menyisir diberbagai tempat, yang dipimpin oleh, Kanit 1 Pidum Ipda Muhammad Faldi Iskandar.

Mereka bersama tim satreskrim Polres Rohil menuju, lokasi Pada Jumat Pukul 16:00, (12/9/2025).

Sepanjang perjalanan di Jenderal Sudirman, tim Satreskrim Polres Rohil menyisir lokasi tersebut.

Dan mereka berhasil telah menemukan keberadaan, diduga pelaku pembegalan hewan.

<

BACA JUGA  Kolaborasi Dua Pemerintah Daerah, Pasar Citayam Resmi Dibuka

Pihak kepolisian berhasil membekuk pelaku, dikawasan RT 005/02 Kep. Bagan Batu Kota, Kecamatan Bagan Sinembah, Kabupaten Rohil.

Satreskrim telah menemukan cukup barang bukti yakni diantaranya:

2 (Dua) ekor anjing warna putih dan coklat masih hidup.

Organ tubuh anjing hati dan usus

2 (Dua) buah Pisau Potong

1 (Satu) buah Kompor beserta tabung gas 3 Kg, untuk membakar hewan anjing.

Terdapat didalam sebuah karung yang baru dibelinya, setelah dilakukan interogasi pihak kepolisian bahwa, anjing tersebut memang akan disembelih oleh Melanton Barus, menurutnya.

BACA JUGA  Diskominfo Kabupaten Bogor: Kembangkan SPLP Lewat Digitalisasi

Lalu seusai itu dimasak olehnya dan lali dijualnya di Rumah Makan BPK, yang tidak lain milik pelaku, yang berada disamping rumahnya.

Bertepatan di Jalan Jenderal Sudirman, RT 005/02 Kep. Bagan Batu Kota, Kecamatan Bagan Sinembah, Rohil.

Kemudian Tim Resmob Rohil mengecek di dapur masak. Dan telah ditemukan, sebuah organ tubuh hewan sejenis anjing, berupa hati dan usus hewan anjing yang usai direbus.

Lalu kemudian hewan anjing tersebut dibeli dari tetangganya, seharga Rp. 35.000 (tiga puluh lima ribu rupiah) per kg.

Selanjutnya pelaku menjual ke konsumen berupa daging anjing mentah, yang sudah di jagal seharga Rp100.000 (seratus ribu rupiah) per kg.

BACA JUGA  ITR Rohil Gebyarkan HUT Kemerdekaan ke-80

Dan juga Ia menjual daging anjing yang sudah diolah menjadi makanan seharga Rp30.000 (tiga puluh ribu rupiah) per porsi, Ujar Kasat Reskrim Rohil.

Hukuman Menanti Bagi Tersangka

Tersangka dijerat pasal yang disangkakan, Pasal 91b ayat 1 Jo Pasal 66a ayat 1 UU No.41 Tahun 2014.

Perubahan atas Undang-Undang No 18 tahun 2009 tentang peternakan dan Kesehatan hewan atau 302 KUHPidana.

Latest articles

Sakaratul Maut, Titik Keabadian Kehidupan Manusia

Sakaratul maut akan dialami setiap manusia Karya: Saidi Hartono Renungan, List Berita | Sakaratul maut...

DPRD Kota Bogor, Luncurkan Program Braille

Bogor, List Berita | DPRD Kota Bogor menerbitkan inovasi pengalihan Peraturan Daerah (Perda) ke...

Lovalia Rilis “Cukup”, Lagu Tentang Berdamai dengan Masa Lalu

ListBerita | Lovalia kembali merilis karya terbaru melalui single berjudul “Cukup” pada Februari 2026....

Viral di Media Sosial Berani Sumpah di Atas Alquran Eh Tertangkap

List Berita | Perbincangan publik kembali menghangat, setelah beredarnya sejumlah unggahan di media sosial...

More like this