Nikita Mirzani Ungkap Skenario Buruk Kejaksaan Jakarta Selatan

Published on

LIST BERITA – Viral!! Lewat sebuah pengadilan di Jakarta Selatan, dalam kasus dipersidangan, artis Nikita Mirzani.

Nikita Mirzani seorang artis papan atas, kini dihadapkan melalui persidangan lewat pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Dalam persidangan mempertontonkan sangat jelas, saat Nikita Mirzani memaparkan percakapan dokter Reza Gladys dengan dirinya, untuk diputar hasil rekamannya.

BACA JUGA  Penyebaran Isu Ijazah "Jokowi" Siapakah Aktor Utamanya..?

Namun Majelis Hakim, tidak menjawab dan tiba-tiba meninggalkan ruang persidangan.

Hal ini menjadi timbul tanda tanya besar, bagi para netizen di media sosial. Bagaimana mungkin majelis hakim diduga tidak menjalani fungsinya diruang sidang tersebut.

Peran Aktif Hukum di Pengadilan Telah Runtuh Dalam Menangani Perkara

Berawal kasus yang dialami Nikita Mirzani, diduga JPU dan Majelis Hakim dipersidangan Pengadilan Jakarta Selatan mengabaikan keadilan.

BACA JUGA  Pantai Jono, Butuh Dukungan Dewan, Ini Kata Pokdarwis

Pasalnya menurut berita yang beredar diseluruh media sosial, berawal berkembangnya dari pemilik perawatan kulit (Skincare) dari dokter Reza Gladys diduga mencatut nama artis Nikita Mirzani untuk perkembangan usahanya.

Namun atas peristiwa pencatutan nama tersebut, Nikita Mirzani merasa sebagai (korban) pencatutan nama, dan merasa dirinya tidak dilibatkan sama sekali oleh pihak Skincare (dokter Reza Gladys) soal iklan.

<

Bergulirnya berkembangnya persoalan tersebut, pihak Reza Gladys melaporkan kepihak kejaksaan negeri Jakarta Selatan.

BACA JUGA  Perluas Akses Internet di Jatim, Deputi Kemenko Polkam Menjawab

Peran Hakim dan Jaksa Telah Tercoreng Kewibawaan Dipertaruhkan

Dimana dalam laporan tersebut mereka menyebut, pihaknya merasa dirugikan oleh Nikita Mirzani baik dalam usaha hingga mengarah pemerasan.

Peristiwa ini telah menjadi polemik berkepanjangan, dimana Majelis Hakim dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) diduga mereka “Bermain Mata” dengan pemilik Skincare.

Menurut kesaksian dan juga terdakwa (Nikita Mirzani). Menurut vonis yang dialamatkan padanya.

BACA JUGA  Menko Polkam Dukung Sekolah Rakyat Wujudkan Anak Bangsa Cerdas

Berkembangnya drama tersebut, menjadi buah bibir kalangan netizen di media sosial.

Menurut sumber dari Antara, Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan mempersilahkan Nikita Mirzani untuk melaporkan perihal tersebut.

Terkait dugaan Reza Gladys dan suaminya, Attaubah Mufid yang “main mata” dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

BACA JUGA  HR Oknum Kades Mendekam Penjara Gegara Korupsi Dana Desa

Dalam sidang pemerasan dan pengancaman pemilik perawatan kulit (skincare).

“Tidak ada yang transaksional. Silakan dilaporkan saja ke yang berwajib.

Dan jangan ragu-ragu,” kata Hakim Kairul Soleh dalam sidang pemeriksaan saksi dari terdakwa di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis, (31/7).

BACA JUGA  Bupati Batu Bara Terima Audensi Kehadiran SPMI

Kairul mengatakan hal itu terkait tudingan yang disampaikan Nikita jelang dipersidangan.

Saat itu, Nikita meminta waktu pada hakim Kairul Soleh menyampaikan keberatan.

“Saya sangat terkejut setelah mendengar rekaman suara percakapan, dan melihat screenshot percakapan yang patut diduga berasal dari keluarga Reza Gladys dan dokter Mufid.

BACA JUGA  Mengapa Gempa Alam Terjadi, Bagaimana Cara Mengatasi..!

Yang patut diduga telah mengatur JPU dan majelis hakim,” kata Nikita.

Nikita membawa bukti yang dinilai memiliki indikasi kuat untuk menjatuhkan dirinya lewat proses hukum yang dianggap tidak adil.

Nikita menyebut dan menilai, rekaman itu sudah diatur secara masif dan terkoordinir.

BACA JUGA  Isteri Menteri UMKM Hendak Keliling Eropa Mendapat Cibiran Warganet

“Hal ini terbukti sebagaimana dengan adanya rekaman dalam diska lepas (flash disk) yang akan saya serahkan kepada majelis hakim.

Saya mohon setelah majelis hakim mendengar isi flash disk ini untuk segera membebaskan saya dari Rutan Pondok Bambu,” ucapnya.

Lalu, Nikita menyerahkan bukti tersebut dan hakim Kairul Soleh memberikan klarifikasi tegas bahwa tidak ada transaksi apa pun yang melibatkan pihak pengadilan.

BACA JUGA  Rapat Paripurna DPRD Kota Bogor Bahas Draft RPJMD

Dakwaan yang dibacakan JPU dalam persidangan sebelumnya, disebut Nikita Mirzani mengancam bos perawatan kulit (skincare) milik dokter Reza Gladys (RGP) membayar Rp4 miliar untuk uang tutup mulut terkait produk yang dijual.

Disebutkan juga, Nikita menggunakan uang tersebut untuk membayar sisa kredit pemilikan rumah (KPR).

Berdasarkan informasi yang tertera dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, perkara dengan nomor 362/Pid.Sus/2025/PN JKT.SEL telah dilimpahkan pada Selasa (17/6).

BACA JUGA  Rieke Diah Pitaloka, Gemes Stasiun Bandung Pembangunan Belum Selesai

Jaksa Penuntut Umum mendakwa Nikita Mirzani dan asistennya, Ismail Marzuki dengan Pasal 45 ayat 10 huruf A dan Pasal 27B Ayat (2) dari UU ITE.

Sebagaimana diubah dalam UU No. 1 Tahun 2024, serta Pasal 3 UU No. 8 Tahun 2010 tentang Pencucian Uang, yang dikaitkan dengan Pasal 55 Ayat 1 KUHP.

BACA JUGA  Yaqut Gugat KPK Lewat Praperadilan, Uji Keabsahan Status Tersangka 

 

Latest articles

Taksi Listrik Ringsek di Hajar KRL, Sorotan Tertuju Pada Sistem Kendaraan

Jakarta, List Berita | Insiden kecelakaan yang melibatkan sebuah taksi listrik dengan dua rangkaian...

Legendaris John Lennon Pernah Gemparkan Dunia Termasuk AS

Opini Publik: Penulis Saidi Hartono List Berita | Malam selalu menjadi waktu yang tepat, untuk...

Bangunkerto Butuh Sentuhan Tingkatkan Desa Agrowisata

Opini Publik: Dirangkum oleh Saidi Hartono Sleman, List Berita | Kalurahan Bangunkerto di Kecamatan Turi,...

Taksi Terobos Perlintasan Bekasi Timur Tabrakan KA Tak Terhindarkan

Bekasi, List Berita | Peristiwa mengejutkan terjadi di kawasan Bekasi Timur, Jawa Barat, pada...

More like this