Aksi Brutal Debt Colector, Terjadi di Mojokerto Jatim

Published on

List Berita – Aksi brutal oknum, debt colector Pepet mobil Toyota Avanza milik EW warga asal Nganjuk Jawa Timur.

EW pria paruh baya warga asal Nganjuk Jawa Timur, menjadi korban aksi brutal dari debt colector di Mojekerto dari salah satu perusahaan leasing.

Aksi mereka bagaikan premanisme yang dilakukan, oleh oknum debt collector di jalan raya Mojokerto Jawa Timur.

BACA JUGA  Sambut Mudik Lebaran, Purworejo Utamakan Jalan Bagus Tanpa Lubang

Aksi main keroyok disertai dugaan perampasan, kendaraan milik EW ini terjadi didepan Pos Polisi Mertex, yang ada di Jalan Bypass Mojokerto.

Menurut keterangan dari korban (EW) ia saat itu akan, berangkat ke Surabaya untuk mengantarkan kerabatnya.

Namun ditengah jalan mobil Toyota Avanza tahun 2008 dengan nopol AE 1101 EV, warna Silver, itu dibuntuti oleh tiga mobil lainnya yang digunakan oleh oknum debt collector.

BACA JUGA  Tetapkan Peraturan Pajak dan Retribusi Daerah, Pemkab Bogor Hasilkan Ini!

Debt colector berupaya menghadang Toyota Avanza milik  EW. Akibatnya mobil Toyota Avanza milik EW mengalami, hilang kendali dan benturan.

Beruntungnya EW dan keluarganya tidak mengalami kecelakaan, akibat aksi ngawur para debt collector tersebut.

Merasa tak nyaman dengan aksi para pelaku, yang terus menerus membuntuti mobilnya.

<

BACA JUGA  Gunung Semeru Kembali Erupsi, Dalam Sepekan 12 Kali Meletus

“EW memberhentikan mobilnya pas didepan Pos Polisi Mertex, yang ada di Jalan Bypass Mojokerto, dan menanyakan apa maksud mereka mengikuti EW.

“Awalnya saya itu mau ke Surabaya, untuk mengantarkan kerabat saya, namun ditengah jalan saya gak tau mereka itu siapa kok dilihat-lihat mereka ini membuntuti dan mengejar mobil saya.

Dalam keadaan itu mobil yang saya kendarai sempat, mengalami hilang kendali dan benturan,” ujar EW, Sabtu (12/4/2025).

BACA JUGA  Program Prioritas Nasional Kemenko Polkam Berkunjung ke Bali

“Merasa terancam saya pun memutuskan berhenti, di Pos Polisi Mertex yang ada di Bypass Mojokerto.

Dan otomatis tiga mobil yang mengikuti saya itupun, ikut berhenti..! Kemudian para penumpang pada tiga mobil tersebut, langsung turun.

Mereka mengerumuni dan sempat terjadi cekcok, beruntungnya saya berhasil mendapatkan bantuan dari petugas “Polisi” yang ada didalam pos kepolisian tersebut, jelasnya.

BACA JUGA  Jelang Pilkada 2024, KPU Kabupaten Bogor Sosialisasi Masyarakat

Berdasarkan keterangan EW. ia diarahkan, dan diantarkan oleh petugas yang ada di pos polisi’, untuk membuat laporan resmi, terkait insiden yang menimpanya di Polres Mojokerto.

Sesampainya disana tak segan-segan EW langsung menceritakan, kejadian tidak menyenangkan yang dialaminya .

Lebih lanjut, dan pihak Polres Mojokerto pun telah menerima pengaduan dari EW.

BACA JUGA  PT Gag Nikel Perusahaan Pertambangan Menjadi Sorotan Publik

Saat ini pengaduan EW tengah diselidiki pihak kepolisian, untuk mengusut para pelakunya agar dapat di tindak secara hukum.

Jelas tindak premanisme yang dilakukan oleh para, debt collector’, yang diduga dari tim Iwan Sitorus, Imam Planet Moker, dan Anton.

Keberadaan mereka ini sangat meresahkan dan, membahayakan bagi masyarakat atau dan bagaimana “Jika” EW sekeluarga mengalami hal yang tidak di inginkan.

BACA JUGA  Tidak Ada Informasi Publik, KORPRI Cibinong Menyalahi Aturan

Akibat aksi premanisme yang mereka lakukan para (debt colector). Dodik Firmansyah, SH selaku kuasa hukum EW menyatakan;

Bahwa tindakan yang dialami oleh klien nya, sudah termasuk dalam tindakan kriminal yang dapat membahayakan nyawa seseorang, apalagi klien nya juga sempat mengalami benturan.

“Tindakan ini jelas telah melanggar Pasal 335 KUHP, Pasal 351 KUHP, dan Pasal 368 KUHP.

BACA JUGA  Honda Win Keluaran Terbaru Rp9.7 Jutaan Konsumen Bawa Pulang

Dalam pasal-pasal yang saya sebutkan, sudah jelas bahwa pada Pasal 335 KUHP berisikan tentang unsur penganiayaan.

Pada Pasal 351 KUHP berisikan tentang perbuatan tidak menyenangkan, dan pada Pasal 368 KUHP berisikan tentang pemerasan.

Dan semua yang saya sebutkan itu, telah dialami oleh klien kami. Saya sebagai kuasa hukum meminta kepada Polres Mojokerto Kabupaten, untuk segera mengusut tuntas dan menangkap para pelaku.

BACA JUGA  Pembongkaran Lapak Pedagang Sempat Memanas, Kini Berangsur Pulih

Mereka (debt colector) telah membahayakan nyawa klien saya,” jelas Dodik Firmansyah, saat ditemui dikantornya Minggu- Wartawan Jiyono.

BACA JUGA  Purworejo, Memiliki Desa Makmur Beras Dari Petani

Latest articles

Bentrokan Warga di Tambak Menteng, Gegara Makan Nasi Uduk

Jakarta, List Berita | Bentrokan yang menewaskan seorang pria di kawasan Jalan Tambak, Menteng, Jakarta...

Bukit Turgo Merapi, Tersimpan Legenda Sejarah Islam

SLEMAN, ListBerita.id | Bukit Turgo di lereng selatan Gunung Merapi, Kabupaten Sleman, Daerah Istimewa...

Pameran Otomotif Bergengsi Gias 2026 di BSD City

Tangerang, List Berita | Ajang pameran otomotif terbesar dan paling bergengsi di Indonesia, Gaikindo...

Harlah KNPI 53 Tahun, Lantik Pengurus Baru di Kabupaten Bogor

Bogor, List Berita | Bertepatan Hari Lahir (Harlah) Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) ke-53...

More like this