SAMPIT – Pilkada serentak tahun 2024, diwarnai bermacam hasrat keinginan, yang mengarah menentukan pilihan dari masyarakat.
Ketua DPW SPMI (Dewan Pengurus Wilayah Serikat Praktisi Media Indonesia) Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) Misnato singgung peran Pilkada 2024.
Ia berharap kepada para kandidat Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) baik Pilkada Gubernur maupun Pilkada Bupati/Walikota di Kalteng, harus menjanjikan kepada masyarakat untuk memperjuangkan plasma 20% sebagai harga mati jika terpilih.
Yang merupakan kewajiban pihak investor berdasarkan aturan yang berlaku untuk memberikan, plasma kepada masyarakat 20% dari dalam Hak Guna Usaha (HGU), yang selama ini banyak diabaikan pihak perusahaan.
Selain itu harus bisa bersinergi dengan pihak terkait dan penegak hukum untuk mengambil alih, kebun diluar HGU perusahaan untuk dijadikan kebun aset pemerintah desa,” ujar Misnato Jumat 11 Oktober 2024.
“APH harusnya memberikan sanksi kepada pihak perusahaan yang tidak taat aturan menggarap, diluar HGU yang berpotensi merugikan masyarakat dan negara karena tidak membayar pajak dari lahan yang tidak berizin,” tegasnya.
“Sejatinya kehadiran pihak investor perkebunan di wilayah Kalteng pada umumnya dan Kotim pada khususnya harus mensejahterakan masyarakat di sekitar perkebunan tersebut,” terangnya.
Ia menambahkan dengan memberikan plasma 20%, dan memberikan pekerjaan sesuai keahliannya, di perusahaan tersebut, agar masyarakat sejahtera, tidak menjadi pengangguran dan tidak menjadi penjarah Tandan Buah Segar (TBS) kelapa sawit demi untuk menghidupi keluarganya.
Karena rata-rata lahan masyarakat desa di sekitar perusahaan tersebut, sudah habis terjual dijadikan kebun kelapa sawit oleh pihak perusahaan, sehingga mata pencaharian warga sudah tidak ada lagi.
Akhirnya menurut Ketua DPW SPMI Kalteng, memaksa warga untuk menggarong kebun perusahaan, dan terbukti tidak sedikit warga masyarakat yang ditangkap dan dipenjarakan.
“Dengan demikian kehadiran perusahaan di sekitar desa bukannya mensejahterakan masyarakat tapi sebaliknya hanya menyengsarakan masyarakat, demikian pungkasnya. (Tim DPD SPMI Bogor Raya).