Listberita.id – Dampak penyedia jasa tidak kompeten imbasnya menyebar kemana mana sehingga terjadi Unjuk rasa masyarakat desa Kiarasari kec Cigudeg kab Bogor, Jumat 12/1/2024.
Unjuk rasa dari masyarakat tersebut menuntut agar pelaksanaan proyek jalan oleh penyedia jasa yang mangkrak agar segera di laksanakan, karena jalan yang sudah di tunggu – tunggu berapa tahun ini.
Tapi sangat di sayangkan, pekerjaan tersebut mengalami kendala di lapangan, unjuk rasa oleh ratusan masa tersebut berjalan penuh ketegangan karena situasi dan kondisi yang sangat panas.
Orasi dari para pemuda dan masyarakat Kiarasari menuntut agar jalan tersebut harus segera secepatnya di laksanakan kembali, demi kelancaran para penguna jalan dan segera di buka kembali.
Bobby kepala UPT JJ wilayah V Cigudeg dalam Prescon yang di gelar mengatakan, “Hal yang wajar bagi masyarakat karena mereka tidak paham dan kurang mengetahui tentang situasi di lapangan.
Karena yang mereka ketahui bahwa, pekerjaan itu harus selesai dalam waktu yang tertulis sesuai kontrak 100 Hari.
Dan ternyata tidak selesai.
Bobby melanjutkan, Saya datang kesini di tugaskan pada bulan Oktober, sementara pekerjaan tersebut sudah di mulai pada bulan September.
Saya terus Push pekerjaan tersebut dan karena waktu yang sudah keburu habis, dan itu juga sudah semaksimal mungkin saya pantau terus pekerjaan jalan tersebut, ungkapnya.
Sebagai kepala UPT yang baru berapa bulan menjabat, sudah menjadi resiko jabatan kepada saya, dan menjadi bukti tugas yang harus saya pertanggung jawabkan kepada pimpinan kami.
Semaksimal mungkin kami melaksanakan tugas di sini, tapi kalau penyedia jasanya tidak maksimal menyelesaikan pekerjaan mereka, sudah jelas imbasnya ke saya, jelasnya.
Saya akan laporkan ke pimpinan dan harus di evaluasi lagi kepada para penyedia jasa, karena dampak penyedia jasa yang tidak berkompeten, imbasnya ke kami, karena kami kan hanya menerima hasil dokumen itu di tenderkan, bahwa proyek tersebut telah di menangkan oleh penyedia jasa.
Pekerjaan ini harus di selesaikan dalam jangka waktu 50 Hari kalender dengan denda, 50 Hari kalender itu adalah pemberian kesempatan untuk menyelesaikan pekerjaan, dan terhitung mulai tanggal yang telah di tentukan.
Dari hasil kesepakatan, bahwa pekerjaan akan di laksanakan dengan cara sebelah-sebelah dan semoga pekerjaan bisa semaksimal mungkin bisa di kerjakan dan kami juga akan terus memantau dan sekemampuan.
Kami berusaha mengepush kepada penyedia jasa tersebut untuk menyelesaikan. Dan ketika penyedia jasa tidak mampu menyelesaikan pekerjaan tersebut, penyedia jasa tersebut akan di blacklist, putus kontrak dan akan di denda, tutupnya.
***