Tetapkan Peraturan Pajak dan Retribusi Daerah, Pemkab Bogor Hasilkan Ini!

Published on

List Berita – Pemkab Bogor dan DPRD Kabupaten Bogor, menyetujui Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Bogor.

Dengan nomor 11 tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah.

Persetujuan bersama dilakukan pada Rapat Paripurna, di Ruang Rapat Soekarno-Hatta, Gedung DPRD Kabupaten Bogor, Cibinong, Kamis (5/6).

BACA JUGA  Pantai Jono, Butuh Dukungan Dewan, Ini Kata Pokdarwis

Rapat dipimpin Ketua DPRD Kabupaten Bogor, Sastra Winara dan dihadiri para wakil ketua dan anggota DPRD lainnya.

Hadir pula, perwakilan Forkopimda, Sekretaris Daerah (Sekda), dan jajaran Pemkab Bogor.

Wakil Bupati Bogor, Jaro Ade menyampaikan, atas nama Pemerintah Kabupaten Bogor, menyampaikan ucapan terima kasih yang sebesar-besarnya.

BACA JUGA  Calon Bupati Bogor, Cicit Sunan Kudus Siapakah Dia

Kepada pimpinan dan anggota DPRD Kabupaten Bogor, yang telah memberikan berbagai saran, kritik, dan masukan konstruktif.

Selama proses pembahasan berlangsung, sehingga Raperda ini dapat disetujui dan selanjutnya akan ditetapkan menjadi Peraturan Daerah.

“Semoga dengan ditetapkannya Peraturan Daerah tersebut dapat, semakin mengoptimalkan Pendapatan Asli Daerah (PAD).

BACA JUGA  Makanan Bergizi Menjadi Perbincangan Bagi Masyarakat Solo

Namun pada akhirnya akan mendukung pembiayaan pembangunan daerah secara berkelanjutan.

Kemudian peningkatan kualitas pelayanan publik, serta mewujudkan kesejahteraan masyarakat Kabupaten Bogor,” kata Jaro Ade.

<

Agenda Rapat Paripurna DPRD lainnya adalah penyampaian Rancangan Peraturan Daerah tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Bogor tahun 2025-2029.

BACA JUGA  Rasyidin Ketua Komite, Kabur Saat di Beberkan Pertanyaan

Terkait hal tersebut, Jaro Ade menuturkan, secara umum, substansi RPJMD Kabupaten Bogor memuat visi, misi, tujuan, sasaran, dan prioritas pembangunan daerah.

Dan akan menjadi pedoman bagi seluruh perangkat daerah, dalam penyusunan rencana strategis perangkat daerah tahun 2025–2029.

“Kami sangat berharap pemerintah daerah dan DPRD Kabupaten Bogor dapat bersama-sama menyelesaikan raperda RPJMD ini tepat waktu,” tutur Jaro Ade.

BACA JUGA  Disinyalir Pemborong Proyek Sekolah SDN 03 Amburadul

Ia menambahkan, diharapkan setelah dilaksanakannya pembahasan dan diperolehnya persetujuan bersama terhadap Raperda ini.

Proses akan dilanjutkan dengan tahapan evaluasi, oleh Gubernur Jawa Barat terhadap substansi Raperda. (**Saidi Hartono RED**)

Latest articles

Warisan Budaya Nusantara Kode Semesta dari Batik Tulis Singosari

Jawa Timur, List Berita | Rilisan Budaya Nusantara Batik bukan sekadar kain. Di dalam...

Apa Makna Ilmu Pengetahuan Spiritual dari HULUN ke Hilir

Jatim, List Berita | Ketika ilmu pengetahuan, sains, dan spiritualitas turun dari HULUN ke...

Prof Adib: Alarm Ekologis dan Perubahan Lingkungan Ruang Kehidupan

Feature Lingkungan, Kebudayaan, dan Masa Depan Peradaban  Oleh: Guru Besar Prof Dr Muhammad Adib...

Menuju Kehidupan dan Alam Semesta Menjadi Pelajaran bagi Manusia

Jakarta, List Berita | Mengulas peradaban energi dan materi menuju kehidupan disusun oleh: Brigjen...

More like this