Tetapkan Peraturan Pajak dan Retribusi Daerah, Pemkab Bogor Hasilkan Ini!

Published on

List Berita – Pemkab Bogor dan DPRD Kabupaten Bogor, menyetujui Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Bogor.

Dengan nomor 11 tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah.

Persetujuan bersama dilakukan pada Rapat Paripurna, di Ruang Rapat Soekarno-Hatta, Gedung DPRD Kabupaten Bogor, Cibinong, Kamis (5/6).

BACA JUGA  Berbagi Pengalaman Mengikuti Retreat 2025, Ini Kata Bupati Bogor!!

Rapat dipimpin Ketua DPRD Kabupaten Bogor, Sastra Winara dan dihadiri para wakil ketua dan anggota DPRD lainnya.

Hadir pula, perwakilan Forkopimda, Sekretaris Daerah (Sekda), dan jajaran Pemkab Bogor.

Wakil Bupati Bogor, Jaro Ade menyampaikan, atas nama Pemerintah Kabupaten Bogor, menyampaikan ucapan terima kasih yang sebesar-besarnya.

BACA JUGA  Bersama KPUD, Pemkab Bogor Evaluasi Tahun 2024

Kepada pimpinan dan anggota DPRD Kabupaten Bogor, yang telah memberikan berbagai saran, kritik, dan masukan konstruktif.

Selama proses pembahasan berlangsung, sehingga Raperda ini dapat disetujui dan selanjutnya akan ditetapkan menjadi Peraturan Daerah.

“Semoga dengan ditetapkannya Peraturan Daerah tersebut dapat, semakin mengoptimalkan Pendapatan Asli Daerah (PAD).

BACA JUGA  Revitalisasi Saluran Perairan Desa Cihideung Udik Dilaksanakan

Namun pada akhirnya akan mendukung pembiayaan pembangunan daerah secara berkelanjutan.

Kemudian peningkatan kualitas pelayanan publik, serta mewujudkan kesejahteraan masyarakat Kabupaten Bogor,” kata Jaro Ade.

<

Agenda Rapat Paripurna DPRD lainnya adalah penyampaian Rancangan Peraturan Daerah tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Bogor tahun 2025-2029.

BACA JUGA  Pembongkaran Lapak Pedagang Sempat Memanas, Kini Berangsur Pulih

Terkait hal tersebut, Jaro Ade menuturkan, secara umum, substansi RPJMD Kabupaten Bogor memuat visi, misi, tujuan, sasaran, dan prioritas pembangunan daerah.

Dan akan menjadi pedoman bagi seluruh perangkat daerah, dalam penyusunan rencana strategis perangkat daerah tahun 2025–2029.

“Kami sangat berharap pemerintah daerah dan DPRD Kabupaten Bogor dapat bersama-sama menyelesaikan raperda RPJMD ini tepat waktu,” tutur Jaro Ade.

BACA JUGA  Dua Wanita Diseret ke laut dan Ditelanjangi di Lengayang Pesisir Selatan

Ia menambahkan, diharapkan setelah dilaksanakannya pembahasan dan diperolehnya persetujuan bersama terhadap Raperda ini.

Proses akan dilanjutkan dengan tahapan evaluasi, oleh Gubernur Jawa Barat terhadap substansi Raperda. (**Saidi Hartono RED**)

Latest articles

DPRD Kota Bogor, Luncurkan Program Braille

Bogor, List Berita | DPRD Kota Bogor menerbitkan inovasi pengalihan Peraturan Daerah (Perda) ke...

Lovalia Rilis “Cukup”, Lagu Tentang Berdamai dengan Masa Lalu

ListBerita | Lovalia kembali merilis karya terbaru melalui single berjudul “Cukup” pada Februari 2026....

Viral di Media Sosial Berani Sumpah di Atas Alquran Eh Tertangkap

List Berita | Perbincangan publik kembali menghangat, setelah beredarnya sejumlah unggahan di media sosial...

Safari Bazaar #18 Makin Diminati, Tenant Membludak dan Pengunjung Terus Bertambah

ListBerita | Safari Bazaar kembali digelar pada putaran ke-18 dengan cakupan lokasi yang lebih...

More like this