Stop Eksploitasi Kebun Teh Alihfungsikan Jadi Tempat Wisata

- Advertisement -

Bogor, Listberita.id- Eksploitasi kebun teh di alih fungsikan menjadi tempat wisata di saat  Suhu politik Jelang H Pencoblosan Pemilu dikawasan puncak, Selasa 13/2/2024.

Eksplotasi kebun Teh yang menyisakan hal aneh dan mengundang tanda tanya besar. Adanya baliho besar di mulut jalan masuk wisata Gunung Mas Di bentangkan Forum yang dinamai Majelis Ta,lim Se- Bogor Selatan sesuai isi dari bunyi spanduk.

Benarkah saat spanduk partai saja dicopot tapi spanduk ini dibiarkan terpasang oleh aparat daerah baik Muspika dan Muspida dihari H Pemilu.

Kebun Teh
Stop, Eksploitasi Kebun Teh di Alih Fungsikan Menjadi Tempat Wisata.foto.doc

Dari pantauan wartawan awak media ini terlihat spanduk yang mencolok mata ini amat menonjol dan tentu menarik perhatian kendaraan dan pengunjung di jalur Puncak.

Rupanya dan ternyata, Warga Puncak Bogor terus menyuarakan aksi penolakan atas eksploitasi kebun Teh yang di alih fungsikan menjadi tempat wisata.

Setelah, sebelumnya mereka memasang spanduk penolakan di Rindu Alam Puncak Pass, kini mereka memasang spanduk di depan Pasar Cisarua , depan pintu gerbang PTPN 8 Gede Mas dan depan Kantor Kecamatan Cisarua.

Diketahui dari informasi yang dihimpun ,
aksi Ini berawal dari pembangunan wahana wisata oleh PT. Jaswita di area Kebun Teh Gunung Mas dan adanya rencana PT. Astro yang akan meng-KSO lahan kebun teh di sekitar Rumah Makan Rindu Alam Puncak.

Komentar aktifis dari LSM ARMI ( Analisis Riset Monitoring Indonesia) meminta PJ Bupati untuk turun tangan atas masalah sosial dan lingkungan yang ada dan terjadi dipuncak .

” Kaitan aksi Warga dan masyarakat dengan spanduk boleh dan diperbolehkan atas dasar hak berdemokrasi.

Apalagi jika fakta benar dan terjadi adanya kerusakan dan pengrusakan atas alam dan lingkungan dipuncak .

Jika ada aparatur negara baik pusat dan daerah terlibat dalam pengrusakan alam dan lingkungan tentu juga dapat sekalian dilaporkan untuk diproses Hukum.
Karena UUPPLH ( undang – undang pengelolaan dan perlindungan lingkungan Hidup ) itu Lex specialist atau merupakan kedudukan Hukum yang khusus maka tentu lebih kuat kedudukan dalam Hukum itu sendiri dan mengikat.

BACA JUGA  Pembangunan Jalan, DPUPR Kabupaten Bogor Jadi Catatan DPD SPMI

Siapa pun yang terbukti bersalah dan terlibat dalam pengrusakan lingkungan hidup maka dapat diproses Hukum atas perbuatannya .

Artinya siapa pun yang telah mengeluarkan surat perijinan baik pejabat daerah dan pusat atas rusak atau dampak negatif dari rusaknya lingkungan dipuncak dapat diproses dan dipidanakan secara pribadi atau pun kelompok.

Kami meminta agar subjek dan materil aksi kawan aktifis puncak segera dibuat ditindak Lanjuti dengan delik formil dan materilnya sehingga jelas legal standingnya dan tidak abu- Abu yakni siapa saja yang Dinilai merusak lingkungan puncak dilaporkan ke aparat Hukum dan apa saja dampak atas kerusakan itu harus pula diperkuat dengan fakta Hukum secara ilmiah dan kuat dalam dalil gugatan Pokok perkaranya ” Ujar LSM ARMI,Gustapol Maher pada media.

Pemasangan spanduk dilakukan oleh Forum Majelis Taklim ( Format ) dan Kerukunan Warga Puncak (KWP ).

Seperti dikutip dari sumber koordinator aksi, Bayidon
akan terus melakukan aksi sampai ada keputusan yang pasti, bahwa tidak ada lagi alih fungsi Kebun Teh dan lahan resapan untuk area Wisata.

” Ini nyata dan Kami akan terus menyuarakan dan bergerak melakukan penolakan alih fungsi lahan kebun teh dan lahan resapan menjadi tempat Wisata. Karena kami tidak ingin kebun teh sebagai ikon Puncak hilang dan menghindari bencana yang akan terjadi di masa yang akan datang akibat semakin habisnya ruang resapan di kawasan Puncak ”kata dia.

Ditambahkan dia, pihaknya sudah berkirim surat ke berbagai instansi terkait, yaitu ke Muspika dan PTPN VIII Gede Mas. Namun hingga hari ini belum ada tanggapan.

Disesalkan dia, pemerintah daerah dan pemerintah pusat harus melihat Puncak sebagai daerah khusus yang perlu di lestarikan alamnya.

BACA JUGA  Komisi IV DPRD Kota Bogor Membedah Laporan Dinas Sosial

Bukan terus di Ekploitasi untuk kepentingan pengusaha pariwisata yang mengesampingkan kearifan alam dan kearifan lokal apalagi masyarakat Puncak dikenal sangat religius.

” Hal ini penting agar Pemerintah pusat harus memandang Puncak sebagai daerah khusus puncak itu penyangga Ibu Kota.

Ada kepres-nya. Puncak harus di jaga kelestariannya agar terjaga keasriannya dan terhindar dari bencana alam. Jangan semua di alih fungsikan menjadi tempat wisata yang mengesampingkan kearifan alam dan kearifan lokalnya.

Apalagi daerah Puncak itu masyarakatnya sangat religius”ujarnya.

Bayidon bersama tokoh masyarakat dan ulama, akan terus bergerak sampai pemerintah daerah dan pusat memberi perhatian dan menghentikan semua aktifitas yang mengekploitasi kebun teh, hutan dan lahan resapan di kawasan Puncak.

” Perlu kami ingatkan , akan terus menyuarakan penolakan perusakan atau alih fungsi kebun Teh, hutan dan lahan resapan sebagai tempat wisata. Karena sekarang Ini sudah banyak masyarakat yang melihat semakin habisnya kebun Teh. Jangan sampai nanti masyarakat yang turun ke jalan.”kata dia.

( Red/AB)

- Advertisement -
Must Read
- Advertisement -
Related News

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini