Jakarta, LIST BERITA – Kawasan di Pantai Indah Kapuk (PIK) mendapat sorotan tajam, terkait pengelolaan sampah.
Persoalan ini menjadi krusial dimana pengelola sampah dari kawasan PIK belum memiliki tempat pengelolaan sampah.
Sementara ini pemukiman kawasan PIK, sampah bergantung pada DKI Jakarta, yang notabene kawasan tersebut dihuni rumah berpenghuni mewah.
Data yang terhimpun sampah di kawasan 150 ton perhari, dari jumlah penghuni 300 ribu yang merupakan beban bagi pemerintah DKI Jakarta.
Hal ini menjadi perhatian khusus dari, Menteri Lingkungan Hidup (LH) Hanif Faisol Nurofiq.
Hanif mengatakan, pengelola sampah di kawasan Pantai Indah Kapuk, agar memiliki pengelolaan sampah sendiri.
Dan jangan pengelolaan sampah tersebut, tanggung jawab dibebankan oleh Provinsi DKI Jakarta, tutur Menteri Lingkungan Hidup.
Ia menambahkan, secara umum PIK ini telah di huni 300 ribu orang, namun dampak pada sampah sangat signifikan di kawasan ini.
Yang dihasilkan sekitar 150 ton per harinya, ungkap Menteri LH Hanif usai meninjau Fresh Market di PIK, pada Minggu (6/5/25).
“Kami akan melakukan verifikasi lapangan, agar dapat menentukan ketaatan penanganan sampahnya.
Sehingga sampah yang 150 ton di PIK itu bisa selesai, di lokasi PIK sendiri, agar tidak membebani Pemerintah Provinsi DKI Jakarta,” ujarnya.
Tidak hanya itu, dia juga mengingatkan bahwa wilayah Jakarta Utara sudah memiliki fasilitas penanganan sampah.
Yakni, Refuse Derived Fuel (RDF) Rorotan, yang mampu mengelola 2.500 ton sampah per hari berdasarkan rencana pembangunan.
Oleh karena itu menurutnya, pengelola kawasan yang berada di wilayah itu dapat berkolaborasi.
Agar dapat menyediakan bahan baku sampah, yang dibutuhkan fasilitas tersebut.
“Di Jakarta Utara telah ada RDF Rorotan, maka pengelola PIK bisa bekerja sama dengan RDF Rorotan untuk menyelesaikan sampahnya,” tutur Hanif.
Sebelumnya, Menteri Hanif dalam beberapa kesempatan sudah menyampaikan permintaan agar RDF Rorotan dapat segera beroperasi pada Juli 2025.
Agar dapat mengurangi tekanan terhadap Tempat Pengelolaan Sampah Terpadu (TPST) Bantargebang.
Yang tidak dapat lagi menampung sampah, karena kelebihan kapasitas.
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta berencana, mulai mengoperasikan fasilitas tersebut pada September 2025. (CNN).