Disinyalir Galian C Tanah di Ciseeng Bogor Tidak Berizin

Published on

Berkembangnya tambang Galian C tanah di Kecamatan Ciseeng Kabupaten Bogor, disinyalir belum mengantongi izin, (27/5/2024).

Galian C merupakan pertambangan galian tanah, yang terdapat’ dan banyak di jumpai oleh masyakarat pengguna jalan Kabupaten Bogor.

Tambang Galian C tanah desa Cibeuteng Muara, aktifitasnya mengganggu masyarakat, mobil truk silih berganti mengangkut tanah di wilayah tersebut.

BACA JUGA  Sambut Tahun Baru 2026, Polres Badung Beri Kenyamanan Warga

Pengurus DPD Serikat Praktisi Media Indonesia (DPD SPMI) Bogor Raya, menelusuri pertambangan galian C tersebut. Ketika di konfirmasi dilokasi diduga galian C tidak mengantongi izin.

Menurut Eristo wakil ketua DPD SPMI Bogor Raya menyampaikan, Galian C yang berada di desa Cibeuteung Muara Kecamatan Ciseeng Kabupaten Bogor, Jumat 25/05/2024.

 

Ulang Eristo, Masyarakat pengguna jalan dan sekitar lokasi, banyak yang mengeluhkan terkait adanya aktivitas truk” pengangkut tanah.

BACA JUGA  Dialog Hearing Ketua DPRD Kota Bogor Sampaikan Ini

Truk truk yang melintas pengangkut tanah merah…tersebut, banyak berceceran di jalan raya” yang menurut kami, hal ini sangat berbahaya’ bagi pengguna jalan, maupun masyarakat penduduk di sekitar.

Selain hal itu pelaku usaha galian C harus mempunyai surat izin dan, harus mengikuti mekanisme aturan Perbup tahun 2021 no 120 tentang mekanisme aktivitas angkutan barang tambang.

Pemerintah kecamatan Ciseeng dan pol PP kecamatan Ciseeng saat ini belum bisa di konfirmasi, dikarenakan pada hari Jumat 24 Mei 2024 aktivitas kantor pemerintah sedang libur Nasional.

BACA JUGA  Roni Pengacara Muda Singgung Tentang Supremasi Hukum

Galian C yang diduga belum mengantongi perizinan,.. segera di hentikan”.. karena jelas-jelas akan menjadikan dampak kerusakan pada lingkungan” dan ekosistem wilayah sekitar kegiatan galian c tersebut.

<

Pemerintah daerah kabupaten Bogor harus bisa bertindak tegas, terhadap galian C di daerah Kecamatan Ciseeng yang sedang melakukan kegiatan.

Pantauan tim DPD SPMI Bogor Raya, terlihat jelas di lokasi, penggalian tanah terlihat mobil truk pengangkut tanah saat beraktivitas.

BACA JUGA  MBG Kabupaten Bogor Targetkan 290 Dapur Tahun 2026

Dan juga sebagian mereka sedang menunggu antrian, di sertai pendataan oleh pengurus lapangan tambang galian C.

Menurut pengurus lokasi galian C, Andun mengatakan pengangkutan tanah ini,.. sedang berlangsung,..dan yang bertanggung jawab disini adalah, Pak Tole,” Jawab singkat nya.

Ketika kami mengkonfirmasi lewat pesan seluler WhatsapTole, dan Ia sebagai penanggung jawab’,namun Tole tidak bisa dihubungi.

BACA JUGA  Banjir Meluap Terulang Kembali, di Wilayah Bogor Barat

SPMI Bogor Raya akan mengkonfirmasi ke pihak pihak yang bertanggung jawab kegiatan galian C. Dan mengkonfirmasi ke pihak penegak peraturan Pemda Satuan Pol PP Kabupaten Bogor.

Agar segera melakukan peninjauan lokasi galian C, dan memberikan tindakan tegas. Penambang galian C yang tidak mengantongi izin maka dapat dijerat oleh pasal sebagai berikut:

Sesuai pasal 158 UU RI nomor 3 tahun 2020 tentang Pertambangan Minerba sehingga terancam pidana 5 tahun penjara 25 Okt 2023. (DPD SPMI Bogor Raya).

BACA JUGA  AIPBR Ucapkan Selamat Hari Jadinya Target Tipikor ke-4

Latest articles

Penadna “Pena Daya dan Data Nusantara”

Jawa Timur, List Berita | Ahli sejarah sekaligus tokoh budaya Guntur Bisowarno pencetus, kalimat...

Kembang Setaman Nusantara: Merajut Memori, Kesaksian Sejarah dan Peradaban

List Berita | Dari Kembang Kanthil, Kenanga hingga Melati. Sebuah Tafsir Simbolik tentang Pena...

ROS: Roso Orep Sejati “Jurnalis Kairos” Parangtritis Yogyakarta

Saresehan ROS “Roso Orep Sejati”: KAIROS, Parangtritis, Batu Karang, dan Jalan “Terima Diri Nitis” Narasumber:...

Guntur Bisowarno Tokoh Budayawan dan Ahli Sejarah Peradaban Nusantara

List Berita | Seorang budayawan maupun ahli sejarah Guntur Bisowarno, dan juga penggerak Bamboo...

More like this