Diduga Tiang Billboard Milik Pemda Berubah Fungsi

- Advertisement -
Sumbar Listberita.id – Alat Peraga Kampanye ( APK ) salah satu Caleg terpasang di tiang Billboard di duga milik Pemda Pesisir Selatan Sumatera Barat, 13/12/2023.

 

Alat peraga kampanye yang terpasang di tiang Billboard tersebut, info yang di dapat  dari warga sekitar sudah hampir seminggu ( red ) terpasang.

Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI melarang bahan dan alat kampanye dipasang di sejumlah tempat pada masa kampanye yang berlangsung 28 November 2023 hingga 10 Februari 2024.

Ketentuan ini dituangkan dalam Pasal 70 dan 71 Peraturan KPU Nomor 15 Tahun 2023, yang merupakan aturan terbaru KPU RI soal kampanye peserta pemilu.

Bahan kampanye dilarang ditempelkan atau beredar di tempat ibadah, rumah sakit atau tempat layanan kesehatan, dan tempat pendidikan baik gedung atau halaman sekolah/perguruan tinggi.

Gedung milik pemerintah
Fasilitas tertentu milik pemerintah
Fasilitas lainnya yang dapat menggangu ketertiban umum dan halaman, pagar, atau dinding rumah tanpa seizin pemiliknya

APK alat peraga kampanye tersebut tertulis “ZAHRA MARDIAH ANUAR Caleg PDIP, DPR RI, Dapil 1 Sumbar kabupaten Pesisir Selatan di kenagarian Pungasan, kecamatan Linggo Sari Baganti, provinsi Sumatra Barat.

Secara Aturan pemasangan Alat Peraga kampanye (APK) atau sepanduk pemilu tidak boleh di pasang di mana- mana saja. karena sudah di atur oleh undang-undang pemilu.

Jika dilihat di kenagarian Pungasan. Sepanduk, APK Calon Legislatif (Caleg ) PDIP DPR RI Dapil 1 Sumbar SAHARA MARDIAH ANUAR nomor urut lima (5).

Putri bupati Pesisir Selatan ROSMA YUL ANUAR terlihat jelas di pasang di tiang milik pemerintah daerah( Pemda) kabupaten Pesisir Selatan.

‘Sehingga menimbulkan bermacam – macam dugaan informasi yang di katakan oleh warga setempat.

BACA JUGA  Mendirikan Bangunan Rumah, Jadi Keresahan Warga TAPAN Apa Itu

Ditempat terpisah di konfirmasi Panwaslu kecamatan Linggo Sari Baganti melalui via WhatsApp 0852741090XX. Jetra Jelpian dia mengatakan bahwa ” silahkan melaporkan ke kantor Panwaslu” tulisnya.

Japris

- Advertisement -
Must Read
- Advertisement -
Related News

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini