spot_img

Bahri: Kementerian PUPR di Minta Segera Panggil PT.Aquatec Rekatama

Published on

Soal Pondasi Coran Beton Manual, Inspektorat Kementerian PUPR pusat, di minta Panggil PT.Aquatec Rekatama Gedung  SPAM Cipinang Gading, (4/11/2023).
Proyek kegiatan dari dana APBN Kementerian PUPR Pusat, tentunya pula wajib di cermati dan, diawasi pula secara bersama semua elemen masyarakat.

Walau memang penerima manfaat atas hasil pekerjaan, di daerah yakni PDAM atau Perumda. Tidak sebagai pelaksana atas kegiatan tersebut.

Hanya menerima hasil pekerjaan PHO, jika pelaksana PT dinilai baik, dalam hasil dan proses pekerjaannya.

Lalu bagaimana jika ada informasi dan temuan, yang dianggap penting terkait pelaksana, kegiatan proyek Kementerian PUPR Pusat itu.

Yang dinilai tidak sesuai Speksifikasi dan mutu. Bahkan dapat merugikan hasil pekerjaan, tentu ada peran Inspektorat PUPR dalam melakukan audit dan pemeriksaan disamping peran BPK RI dan KPK ( Komisi Pemberantasan Korupsi ).

Demikian dinyatakan aktifis anti Korupsi Bahri dari Badan Advokasi pada Sabtu (4/11).

“Ini informasi tentunya harus ditindak lanjuti, untuk dilaporkan pada pihak Kementerian PUPR pusat.

Jika pihak PT Pelaksana yakni PT. Aquatec Rekatama Konstruksi, tidak mau dikonfirmasi wartawan dan LSM.

Jelas dan nyata adanya pengunaan pengecoran beton secara Manual, saat pemasangan pondasi Gedung SPAM Cipinang Gading itu, diberikan waktu sebulan.

Pihak yang disebut mewakili pihak PT Pelaksana itu yakni, saudara yang disebut ALD oleh stafnya.

Dia tidak menghargai tupoksi wartawan dalam menjalankan tugasnya, mencari keterangan dan informasi. Atas adanya pengunaan coran beton, secara manual itu” urai Bahri .

<

Disamping itu pihaknya meminta Inspektorat PUPR Pusat, memanggil pelaksana PT dan melakukan sidak kelokasi proyek.

“Kami yakin dan percaya akan kinerja, Inspektur Jenderal Iskandar dan  Mochamad Basoeki Hadimoeljono, dapat mengungkap temuan dan fakta tersebut .

BACA JUGA  Arus Balik Pemudik Dari Jateng Meningkat

Dimana marwah Inspektorat Jenderal, mempunyai tugas menyelenggarakan pengawasan, intern di lingkungan Kementerian.

Selain itu Inspektorat Jenderal menyelenggarakan fungsi:

Penyusunan kebijakan teknis pengawasan intern di lingkungan Kementerian;

Pelaksanaan pengawasan intern di lingkungan Kementerian, terhadap kinerja dan keuangan melalui audit, reviu, evaluasi, pemantauan, dan kegiatan pengawasan lainnya;

Dan juga pelaksanaan pengawasan untuk tujuan tertentu. Atas penugasan Menteri; penyusunan laporan hasil pengawasan di lingkungan Kementerian;

Pelaksanaan administrasi Inspektorat Jenderal; dan, pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri” ungkap dia.

( Redaksi)

Latest articles

Demokrasi yang Dikhianati di Kapuah Utara Kec.XI Koto Tarusan Pessel

Pesisir SelatanI Listberita.id — Kasus gagalnya Prima Yunila Masta, S.PdI, M.Pd (Nila) melaju sebagai...

Polemik Asosiasi Advokat APSI Memanas di Daerah

Padang | Listberita —Apa jadinya jika seorang advokat—profesi yang semestinya berdiri di garda terdepan...

Pelayanan RSUD Pratama Tapan, Diduga Abaikan Pasien Kritis

LIST BERITA - Pelayanan rumah sakit tentunya memberikan pelayanan terbaik terhadap pasien, tetapi seorang...

Riau Menjangkau Solok: Solidaritas Kemanusiaan di Tengah Lumpur dan Air Mata

Solok I Listberita.id - Hujan belum sepenuhnya pergi dari langit Solok. Di beberapa sudut...

More like this