LIST BERITA – Perubahan anggaran PAM Jaya berubah menjadi, Perseroda sebesar Rp95,35 Triliun tahun 2026.
Hal itu disampaikan usai sidang Paripurna DPRD DKI Jakarta. Menurut Ketua DPRD, Khoirudin saat usai sidang menyampaikan Ia mendukung rencana perubahan status PAM Jaya menjadi Perseroda.
Langkah ini penting untuk mempercepat pemenuhan akses air bersih bagi seluruh warga Jakarta melalui skema pendanaan di luar APBD.
Khoirudin menilai, perubahan status PAM Jaya tersebut akan membawa manfaat nyata bagi masyarakat.
Raperda mengenai perubahan PAM Jaya menjadi Perseroda. Insya Allah semuanya untuk kebaikan warga DKI Jakarta,” ujar Khoirudin di Gedung DPRD DKI Jakarta, Kamis (4/9).
Dalam kesempatan itu, ia juga memastikan adanya kenaikan APBD DKI Jakarta Tahun Anggaran 2026.
Hal tersebut disampaikannya usai memimpin rapat paripurna penutupan, Masa Persidangan 3 Tahun Sidang 2024–2025.
Sekaligus pembukaan Masa Persidangan 1 dan Masa Reses ke-4 Tahun Sidang 2025–2026.
Rapat paripurna tersebut turut dirangkaikan, dengan penyampaian pidato Gubernur DKI Jakarta.
Pramono Anung mengenai dua rancangan peraturan daerah (Raperda), yaitu Raperda APBD Tahun Anggaran 2026 dan Raperda perubahan status badan hukum PAM Jaya menjadi Perseroda.
“Penyampaian pidato Gubernur tentang RAPBD kita, insya Allah ada kenaikan totalnya menjadi Rp95,35 triliun,” ungkap Khoirudin.
Sekadar diketahui, Raperda APBD 2026 diusulkan sebesar Rp95,35 triliun atau naik 3,80 persen dari tahun sebelumnya, dengan fokus pada peningkatan pendapatan daerah.
Sementara itu, perubahan status PAM Jaya menjadi Perseroda ditujukan, untuk mempercepat pembangunan jaringan pipa.
Agar target 100 persen cakupan layanan air bersih bagi warga, dapat tercapai lebih cepat dari perkiraan semula. (Dilansir Info Jakarta).