Perdagangan Bayi di Bandung: 34 Korban, Jaringan Lintas Negara Terungkap

Published on

Bandung, List Berita | Sidang perdana kasus dugaan tindak pidana, perdagangan bayi lintas negara resmi digelar di Pengadilan Negeri Bandung pada Selasa (7/4/2026).

Agenda sidang berfokus pada pembacaan dakwaan, oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Dalam dakwaannya, JPU mengungkap bahwa praktik perdagangan bayi ini telah berlangsung selama kurang lebih dua tahun, sejak 2023 hingga 2025.

Kasus tersebut diduga melibatkan jaringan terorganisir dengan peran yang terstruktur, mulai dari perekrut ibu hamil, perantara, hingga pihak yang memfasilitasi pengiriman bayi ke luar negeri.

Sedikitnya 34 bayi diduga menjadi korban dalam jaringan ini. Dari jumlah tersebut, sekitar 10 bayi dilaporkan dijual ke Singapura.

Dengan nilai transaksi mencapai 18.000 dolar Singapura, atau setara sekitar Rp204 juta per bayi.

Sebanyak 19 terdakwa dihadirkan dalam persidangan, terdiri dari 18 perempuan dan 1 laki-laki.

BACA JUGA  KPK Ogah Ikut-Ikutan, Kasus Google Cloud Nadiem Tetap Jalan Sendiri

Para terdakwa dijerat dengan, Undang-Undang Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).

Serta Undang-Undang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Mayoritas terdakwa diketahui telah lebih dahulu menjalani masa penahanan, sejak proses penangkapan yang dilakukan secara bertahap pada pertengahan tahun lalu.

<

Sebelumnya, sidang perdana sempat mengalami penundaan. Majelis hakim yang dipimpin oleh Gatot Ardian Agustriono memutuskan menunda persidangan.

Karena sebanyak 15 terdakwa belum didampingi penasihat hukum, sehingga dinilai belum memenuhi ketentuan prosedural dalam proses peradilan.

Kasus ini menjadi salah satu pengungkapan tindak pidana perdagangan manusia, terbesar di wilayah Jawa Barat dalam beberapa tahun terakhir.

Peristiwa ini sekaligus menyoroti masih lemahnya pengawasan, terhadap praktik ilegal yang menyasar kelompok paling rentan, khususnya bayi.

BACA JUGA  Dua Kapal Kargo Minyak di Tahan, Pasokan Energi Aman

Persidangan akan dilanjutkan pada agenda berikutnya dengan, pemeriksaan saksi-saksi yang dihadirkan oleh pihak jaksa.

Latest articles

Pernyataan Donald Trump “Hancurkan Iran” Tuai Kecaman dari Senat AS

AS, List Berita | Pernyataan Presiden Amerika Serikat Donald Trump, mendapat kecaman keras dari...

Kasus Penyiraman Air Keras Aktivis KontraS, TNI Limpahkan 4 Tersangka

Jakarta, List Berita | Penanganan kasus dugaan penyiraman air keras terhadap aktivis KontraS, Andrie...

Teknologi AI Teheran Jadi Sasaran Serangan AS-Israel

Teheran, List Berita | Ketegangan geopolitik kembali meningkat, setelah laporan dari media Rusia, Sputnik,...

DPRD Kota Bogor Turun Langsung: Soroti Sampah Liar 

Bogor, List Berita | DPRD Kota Bogor tak sekadar bicara, di ruang rapat. Mereka...

More like this