Perdagangan Bayi di Bandung: 34 Korban, Jaringan Lintas Negara Terungkap

Published on

Bandung, List Berita | Sidang perdana kasus dugaan tindak pidana, perdagangan bayi lintas negara resmi digelar di Pengadilan Negeri Bandung pada Selasa (7/4/2026).

Agenda sidang berfokus pada pembacaan dakwaan, oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Dalam dakwaannya, JPU mengungkap bahwa praktik perdagangan bayi ini telah berlangsung selama kurang lebih dua tahun, sejak 2023 hingga 2025.

Kasus tersebut diduga melibatkan jaringan terorganisir dengan peran yang terstruktur, mulai dari perekrut ibu hamil, perantara, hingga pihak yang memfasilitasi pengiriman bayi ke luar negeri.

Sedikitnya 34 bayi diduga menjadi korban dalam jaringan ini. Dari jumlah tersebut, sekitar 10 bayi dilaporkan dijual ke Singapura.

Dengan nilai transaksi mencapai 18.000 dolar Singapura, atau setara sekitar Rp204 juta per bayi.

Sebanyak 19 terdakwa dihadirkan dalam persidangan, terdiri dari 18 perempuan dan 1 laki-laki.

BACA JUGA  Negara Singapura Resmi Dukung Palestina Anggota Tetap PBB

Para terdakwa dijerat dengan, Undang-Undang Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).

Serta Undang-Undang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Mayoritas terdakwa diketahui telah lebih dahulu menjalani masa penahanan, sejak proses penangkapan yang dilakukan secara bertahap pada pertengahan tahun lalu.

<

Sebelumnya, sidang perdana sempat mengalami penundaan. Majelis hakim yang dipimpin oleh Gatot Ardian Agustriono memutuskan menunda persidangan.

Karena sebanyak 15 terdakwa belum didampingi penasihat hukum, sehingga dinilai belum memenuhi ketentuan prosedural dalam proses peradilan.

Kasus ini menjadi salah satu pengungkapan tindak pidana perdagangan manusia, terbesar di wilayah Jawa Barat dalam beberapa tahun terakhir.

Peristiwa ini sekaligus menyoroti masih lemahnya pengawasan, terhadap praktik ilegal yang menyasar kelompok paling rentan, khususnya bayi.

BACA JUGA  Sindikat Perdagangan Manusia Kembali Terjadi di Pontianak

Persidangan akan dilanjutkan pada agenda berikutnya dengan, pemeriksaan saksi-saksi yang dihadirkan oleh pihak jaksa.

Latest articles

Penadna “Pena Daya dan Data Nusantara”

Jawa Timur, List Berita | Ahli sejarah sekaligus tokoh budaya Guntur Bisowarno pencetus, kalimat...

Kembang Setaman Nusantara: Merajut Memori, Kesaksian Sejarah dan Peradaban

List Berita | Dari Kembang Kanthil, Kenanga hingga Melati. Sebuah Tafsir Simbolik tentang Pena...

ROS: Roso Orep Sejati “Jurnalis Kairos” Parangtritis Yogyakarta

Saresehan ROS “Roso Orep Sejati”: KAIROS, Parangtritis, Batu Karang, dan Jalan “Terima Diri Nitis” Narasumber:...

Guntur Bisowarno Tokoh Budayawan dan Ahli Sejarah Peradaban Nusantara

List Berita | Seorang budayawan maupun ahli sejarah Guntur Bisowarno, dan juga penggerak Bamboo...

More like this