Tutup Perkara Hukum Hogi Minaya, Ini Penjelasan Rikwanto

Published on

Jakarta, List Berita – Berbagai sudut pandangan dalam perkara hukum, yang menjerat kasus perkara Hogi Minaya telah berkembang luas.

Terkait dua orang penjambret meninggal dunia di Kabupaten Sleman, Yogyakarta mendapat kecaman dari Senayan.

Dalam peristiwa itu terjadi dua pelaku penjambretan, terhadap istri Hogi Minaya dua pelaku yang berboncengan dengan menggunakan sepeda motor di Sleman, Yogyakarta.

Ketika sanksi perkara hukum yang berujung menjadi polemik dikalangan masyarakat luas, hingga politisi di Senayan bersuara melalui akun media sosial.

Dalam perkara hukum tersebut telah bergulir meluas, hingga rapat dengar pendapat (RDP) dilakukan di ruang komisi III DPR RI, Kompleks Parlemen Senayan, pada Rabu (28/1/2026) Jakarta.

Dalam rapat tersebut menurut anggota Komisi III DPR RI Rikwanto mengatakan bahwa, penanganan perkara penjambretan di Sleman Yogyakarta.

” Yang berujung meninggalnya pelaku, harus dipandang sebagai satu rangkaian peristiwa hukum, bukan dua perkara yang berdiri terpisah.

BACA JUGA  Anggota Komisi III DPR Soroti Dugaan Pelanggaran Kajari Karo 

“Menurut saya ini satu kasus, bukan dua kasus. Satu perkara. Peristiwa penjambretan dengan beberapa tempat kejadian perkara. TKP penjambretan,

TKP tertangkapnya pelaku, sampai TKP pelaku meninggal dunia itu satu rangkaian,” ujarnya dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Komisi III bersama Kejaksaan Negeri (Kajari) Sleman.

Kepala Kepolisian Resor Kota (Kapolresta) Sleman, serta kuasa hukum Sdr. Hogi Minaya di Gedung Nusantara II, Senayan, Jakarta, Rabu (28/01/2026).

<

Ia menjelaskan, meninggalnya pelaku terjadi dalam konteks pengejaran setelah peristiwa penjambretan yang tergolong tertangkap tangan.

Sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Oleh karena itu, tindakan pengejaran tersebut memiliki dasar hukum.

“Ketika istri dijambret dan suaminya mendengar lalu mengejar, itu peristiwa tertangkap tangan.

Siapa pun yang mendengar dan melihat kejadian itu bisa melakukan pengejaran untuk menghentikan atau menangkap pelaku,” tukasnya.

BACA JUGA  Penetapan Tersangka Kasus Penganiayaan Ini Kata Polres Kapuas Hulu

Rikwanto menilai, dalam proses pengejaran tersebut tidak terdapat unsur kesengajaan atau niat untuk membunuh (mens rea).

Peristiwa yang terjadi merupakan konsekuensi dari upaya menghentikan pelaku yang berusaha melarikan diri.

“Tidak ada mens rea untuk membunuh. Yang ada adalah upaya menghentikan pelaku.

Akibatnya memang tidak diperkirakan, tapi itu terjadi karena pelaku tidak mengindahkan upaya penghentian,” tegas Politisi Fraksi Partai Golkar ini.

Ia juga menolak penerapan pasal lalu lintas dalam perkara tersebut. Menurutnya, unsur kelalaian

sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Lalu Lintas tidak terpenuhi karena peristiwa tersebut bukan kecelakaan lalu lintas, melainkan bagian dari pengejaran terhadap pelaku tindak pidana.

“Ini bukan peristiwa lalu lintas. Tidak ada unsur lalai atau alpa. Ini peristiwa pengejaran atau hot pursuit. Jadi tidak tepat kalau dipisahkan menjadi kasus lalu lintas,” ujarnya.

BACA JUGA  Tingkatkan Keamanan Deputi Bidang Koordinasi dan Komunikasi Berikan Penjelasan Ini

Rikwanto menyimpulkan bahwa perkara tersebut sejatinya adalah kasus penjambretan yang telah memenuhi unsur pidana.

Namun, karena tersangka  meninggal dunia, maka perkara tersebut seharusnya dihentikan sesuai ketentuan hukum.

“Kasus penjambretan terbukti, tersangkanya meninggal dunia, maka perkara dihentikan. Case closed. Tidak perlu ada perdebatan lagi,” pungkas Mantan Kapolda Kalsel ini. (**Sumber dari Parlemen DPR RI**).

Latest articles

Antisipasi Kemacetan, Jakarta ada Aksi Unjuk Rasa Hari Ini

Jakarta, List Berita | Warga yang akan beraktivitas di wilayah Jakarta Pusat pada Kamis...

Nilai Tukar Rupiah Anjlok Terhadap Dolar AS

Jakarta, List Berita | Nilai tukar rupiah kembali mengalami tekanan terhadap, dolar Amerika Serikat...

Mengejutkan! Penemuan Mineral Garnet di Meteorit Mars

ListBerita.id | Sebuah penemuan mengejutkan, berhasil dicatat oleh tim ilmuwan internasional setelah menemukan mineral...

Presiden Prabowo Akui Terinspirasi Program Narendra Modi

Jakarta, ListBerita.id | Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto mengungkapkan, kekagumannya terhadap kepemimpinan Perdana Menteri...

More like this