Bupati Bogor: Keluarkan Kebijakan Bayar Pajak PBB-P2 Diskon 100%

Published on

Cibinong, LIST BERITA – Bupati Bogor Rudy Susmanto mengeluarkan kebijakan, membebaskan pajak PBB P2 tahun 2025 diskon 100 persen.

Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor melalui Badan Pengelolaan Pendapatan Daerah, kembali mengeluarkan kebijakan yang pro rakyat.

Dengan kebijakan tersebut dapat meringankan, beban masyarakat dalam membayar pajak.

Yakni diantaranya; memberikan diskon hingga 100 persen, menghapus denda, hingga pembebasan pajak PBB P2 tahun 2025.

Program tersebut dikeluarkan Bupati Bogor, Rudy Susmanto yakni diskon besar-besaran hingga 100 persen.

Untuk Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2), menghapus denda, hingga membebaskan PBB-P2 tahun 2025.

BACA JUGA  Perbakin: Himpun Atlet Menembak Terbaik, Taufiq Sampaikan Ini

Bagi ketetapan sampai dengan Rp.100.000 bagi wajib pajak perseorangan.

Plt. Kepala Badan Pengelolaan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Bogor, Adi Mulyadi memastikan, kebijakan relaksasi PBB P2 ini dikeluarkan Bupati Bogor, Rudy Susmanto.

Demi meringankan beban masyarakat. Berlaku mulai tanggal 1 September 2025 sampai 31 Desember 2025.

“Diskon 100% yakni, untuk PBB P2 tahun 1994 s/d 2011 dengan syarat lunas PBB P2 tahun 2025.

<

Kemudian program penghapusan denda untuk semua tahun pajak, serta pembebasan pajak PBB P2 untuk ketetapan.

Hingga Rp100.000 bagi wajib pajak perorangan, terus diberlakukan tanpa batas waktu,” jelas Adi.

BACA JUGA  Bupati Bogor Rudy Gaungkan HUT Kemerdekaan 40 Kecamatan

Adi mengungkapkan, Pak Bupati Rudy Susmanto betul betul perhatian kepada masyarakatnya.

Salah satu yang bermanfaat bagi masyarakat adalah, Pemkab Bogor membebaskan PBB-P2 bagi wajib pajak perorangan, dengan nilai ketetapan di bawah Rp100.000.

“Artinya, wajib pajak dengan nominal ketetapan pajak Rp100.000 ke bawah, tidak perlu melakukan pembayaran karena sudah dianggap lunas untuk tahun 2025,” ungkap Adi.

Ia menambahkan, khusus hal tersebut, jumlah wajib pajaknya cukup signifikan, kebijakan ini benar-benar menyentuh langsung masyarakat.

Khususnya mereka yang membutuhkan. Dengan demikian, wajib pajak dengan nilai ketetapan Rp.100.000 kebawah dibebaskan dari kewajiban pembayaran PBB P2 tahun 2025.

BACA JUGA  Desa Maos Lor Cilacap Digemparkan Anak Perempuan Tenggelam di Sungai

“Saya mengajak kepada masyarakat untuk segera memanfaatkan program ini. Pembayaran dapat dilakukan melalui bank BJB, bank BRI, bank BCA, marketplace, hingga minimarket terdekat,” pungkas Ady.

 

Latest articles

DPRD Kota Bogor, Luncurkan Program Braille

Bogor, List Berita | DPRD Kota Bogor menerbitkan inovasi pengalihan Peraturan Daerah (Perda) ke...

Lovalia Rilis “Cukup”, Lagu Tentang Berdamai dengan Masa Lalu

ListBerita | Lovalia kembali merilis karya terbaru melalui single berjudul “Cukup” pada Februari 2026....

Viral di Media Sosial Berani Sumpah di Atas Alquran Eh Tertangkap

List Berita | Perbincangan publik kembali menghangat, setelah beredarnya sejumlah unggahan di media sosial...

Safari Bazaar #18 Makin Diminati, Tenant Membludak dan Pengunjung Terus Bertambah

ListBerita | Safari Bazaar kembali digelar pada putaran ke-18 dengan cakupan lokasi yang lebih...

More like this