Payakumbuh I List berita.id
Perjalanan dinas seharusnya menjadi urusan yang lekat dengan kepentingan negara, namun laporan hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI justru mengungkap hal berbeda di kota Payakumbuh. Dalam LHP BPK RI Nomor 23.A/LHP/XVIII.PDG/05/2025 tertanggal 16 Mei 2025, ditemukan adanya penyelewengan penggunaan dana perjalanan dinas oleh istri Penjabat (Pj.) Wali Kota Payakumbuh 2024. Dana Rp24.983.229, yang dipakai Ny. Lasta Jasman, tidak memiliki kaitan langsung dengan tugas kedinasan.
Nilai uang tersebut jumlahnya sungguh tidak main-main. Dana ini dikeluarkan untuk tiga kali perjalanan Dinas yang tidak menyertakan bukti hasil kegiatan dan tidak relevan dengan program daerah. Perjalanan Istri Pj. Jasman itu juga tidak menghasilkan kontribusi nyata bagi Kota Payakumbuh. Sebuah catatan yang tak hanya menyentil aspek administratif, tetapi juga menyangkut akuntabilitas penggunaan uang rakyat.
Rangkaian Perjalanan: Batam, Jakarta, dan Bali
Berdasarkan dokumen pertanggungjawaban yang dikaji BPK, Ny. Lasta Jasman mengikuti tiga kegiatan antara Februari hingga Mei 2024. Perjalanan pertama dilakukan ke Batam (22–26 April 2024) dengan dalih kegiatan konsultasi dan silaturahmi bersama perantau Minang dari Gonjong Limo Batam. Namun, yang menjadi sorotan adalah tidak adanya dokumentasi ataupun laporan hasil kegiatan dari Ny. Lasta, sementara sang Pj. Wali Kota hanya menghadiri acara resmi pada dua hari pertama.
Perjalanan kedua ke Jakarta dan Bali (21–24 Mei 2024) dilakukan bersamaan dengan partisipasi Jasman Rizal dalam World Water Forum ke-10 atas undangan Kementerian PUPR. Sementara Jasman menghadiri forum atas biaya Perumda Air Minum Tirta Sago, istrinya ikut serta untuk agenda pribadi silaturahmi dengan Gonjong Limo Bali. Lagi-lagi, dokumentasi kegiatan nihil.
Yang ketiga, perjalanan ke Bali pada 5–7 Februari 2024, dalam rangka Rakor Badan Kepegawaian Negara (BKN) yang dihadiri Jasman Rizal, juga mencatat kehadiran Ny. Lasta untuk aktivitas serupa: silaturahmi dengan Gonjong Limo Bali. Seperti dua kegiatan sebelumnya, BPK tidak menemukan laporan atau bukti kegiatan yang relevan dengan kepentingan dinas.
BPK menyimpulkan bahwa ketiga perjalanan tersebut tidak memiliki relevansi dengan tugas pemerintahan, apalagi status darurat sampah yang disebut dalam alasan keberangkatan ke Batam, telah berakhir sejak 16 Januari 2024.
Klarifikasi Terlambat, Dana Akan Dikembalikan
Dikonfirmasi pada Kamis (31/7), Jasman Rizal, mantan Pj. Wali Kota Payakumbuh, mengaku terkejut dengan temuan tersebut dan menyayangkan kurangnya proses klarifikasi dari pihak auditor.
“Harusnya, sesuai ketentuan audit, ada upaya klarifikasi kepada pihak yang diaudit. Tapi dalam hal ini tidak pernah ada konfirmasi kepada kami. Padahal itu wajib dilakukan dan merupakan hak terperiksa,” jelas Jasman.
Ia menegaskan kesiapannya untuk mengembalikan dana jika memang terbukti terjadi kesalahan administrasi. “Kami tidak tahu pasti soal SPJ, itu diurus bagian terkait. Tapi sebagai warga yang taat aturan, jika memang ada temuan, dananya akan kami kembalikan walau dengan sejumlah pertanyaan,” ujarnya lugas.
Hampir Semua Temuan Sudah Dikembalikan
Dari data yang dihimpun Inspektorat Kota Payakumbuh, diketahui bahwa sebanyak 94 persen temuan dari hasil audit BPK tahun anggaran 2024 telah dikembalikan ke kas daerah. Hal ini menunjukkan adanya respons yang cukup serius dari Pemko terhadap hasil audit.
Namun, kasus perjalanan dinas yang melibatkan pihak non-kedinasan seperti ini tetap menjadi catatan penting dalam praktik tata kelola pemerintahan daerah. Di tengah tuntutan efisiensi dan transparansi pengelolaan anggaran, setiap rupiah yang dikeluarkan dari kas negara perlu dipertanggungjawabkan dengan jujur dan profesional.







