Diduga Ada Persekongkolan Kuasa Hukum di PT IFI Pecat 12 Karyawan Sepihak

Published on

Diduga ada persekongkolan kuasa hukum di PT IFI pecat 12 kKaryawan  sepihak Lembaga Kontrol dan Advokasi Elang Indonesia hal itu dugaan praktik melawan hukum dalam pemutusan hubungan kerja 12 karyawan PT Internasional Furniture Industries (IFI)

Jakarta I List Berita.id 
Aroma dugaan persekongkolan Kuasa Hukum perusahaan dan ketidakadilan semakin tercium dalam kasus pemutusan hubungan kerja (PHK) 12 mantan karyawan PT Internasional Furniture Industries (PT IFI). Dugaannya bukan hanya PHK sepihak, namun juga praktik pembonsaian hak pekerja yang bertentangan dengan Undang-Undang Ketenagakerjaan.

Lembaga Kontrol dan Advokasi (LKA) Elang Indonesia pun angkat bicara dan mendesak Kementerian Tenaga Kerja RI untuk segera turun tangan. Ketua Umum LKA Elang Indonesia, Wisran, menyebutkan bahwa pihaknya mencium dugaan persekongkolan antara kuasa hukum perusahaan dan kuasa hukum para mantan pekerja. Kedua pihak diduga memainkan peran dalam menekan 12 pekerja untuk menerima pesangon jauh di bawah ketentuan hukum, serta menandatangani surat pernyataan pengunduran diri dan janji tidak menuntut di kemudian hari.

“Ini tidak bisa dibiarkan. Ada indikasi kuat terjadinya pelanggaran hukum ketenagakerjaan. Hak-hak pekerja yang seharusnya dilindungi oleh negara justru dipreteli melalui permainan hukum yang manipulatif,” tegas Wisran.

Hak Pekerja Didiskon, Aturan Dilanggar
Berdasarkan informasi yang dihimpun dari dokumen dan kesaksian para korban, pemecatan terjadi sepihak tanpa proses bipartit yang layak. Para karyawan yang telah bekerja antara 7 hingga 13 tahun, hanya menerima kompensasi yang sangat minim: mulai dari Rp 5 juta hingga Rp 6,5 juta per orang.

Padahal, berdasarkan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan yang telah diperbarui oleh UU Cipta Kerja dan PP No. 35 Tahun 2021, pekerja yang mengalami PHK berhak atas:

  • Uang pesangon,
  • Uang penghargaan masa kerja,
  • Uang penggantian hak.
BACA JUGA  DPRD Kota Bogor Resmi Menetapkan Program Pembentukan Peraturan Daerah

Jika dihitung sesuai regulasi, total hak 12 karyawan seharusnya mencapai sekitar Rp 570 juta. Namun kenyataannya, nominal tersebut “dikecilkan” dan disalurkan dengan syarat para pekerja menandatangani surat yang menyatakan bahwa mereka mengundurkan diri secara sukarela dan tidak akan menuntut di kemudian hari.

Surat Pernyataan Sarat Tekanan
Surat pernyataan tersebut juga memuat klausul yang tidak lazim dan dianggap menekan secara psikologis. Salah satu poin menyebut bahwa jika informasi mengenai perjanjian bocor ke publik, maka mantan pekerja wajib membayar denda Rp 50 juta kepada perusahaan.

“Bayangkan, mereka dipaksa menyerah atas haknya, lalu diancam denda besar jika bicara. Ini sudah bukan sekadar pelanggaran, tapi bisa masuk ranah pidana jika terbukti ada pemaksaan atau intimidasi,” ujar Wisran.

LKA Minta Kemenaker dan Penegak Hukum Bertindak
Melihat seriusnya kasus ini, LKA Elang Indonesia secara resmi meminta Kementerian Tenaga Kerja RI serta aparat penegak hukum untuk membuka penyelidikan. Mereka menduga tindakan para kuasa hukum, baik dari pihak perusahaan maupun dari pekerja, telah melanggar prinsip profesionalitas dan melukai semangat keadilan ketenagakerjaan.

LKA juga meminta agar para pekerja tidak takut untuk bersuara dan melaporkan segala bentuk tekanan yang mereka alami.

Aspek Hukum yang Dilanggar
Dalam tinjauan LKA, sedikitnya ada beberapa pelanggaran hukum yang patut diselidiki lebih lanjut:

1.) Pelanggaran terhadap Pasal 151 UU No. 13 Tahun 2003 yang mewajibkan perusahaan melakukan musyawarah dalam setiap PHK.

2.) Pelanggaran prinsip perundingan bipartit yang seharusnya dilakukan sebelum PHK.

<
  • Dugaan perbuatan melawan hukum oleh kuasa hukum yang memfasilitasi pemaksaan pernyataan pengunduran diri.
  • Ancaman finansial melalui klausul denda yang tidak memiliki dasar hukum dalam undang-undang ketenagakerjaan.
BACA JUGA  Kuliah Praktisi Universitas Muhammadiyah Sumbar Buka Mata Mahasiswa HK
 Hak Pekerja Bukan Barang Dagangan
Kasus ini menjadi peringatan bahwa meskipun regulasi ketenagakerjaan sudah diperbarui, implementasi di lapangan masih rawan manipulasi. Jika benar kuasa hukum ikut bermain dalam “mempreteli” hak pekerja, maka ini bukan sekadar pelanggaran etik, melainkan juga persoalan hukum serius yang perlu ditindak tegas. ( Ei )

Latest articles

Antisipasi Kemacetan, Jakarta ada Aksi Unjuk Rasa Hari Ini

Jakarta, List Berita | Warga yang akan beraktivitas di wilayah Jakarta Pusat pada Kamis...

Nilai Tukar Rupiah Anjlok Terhadap Dolar AS

Jakarta, List Berita | Nilai tukar rupiah kembali mengalami tekanan terhadap, dolar Amerika Serikat...

Mengejutkan! Penemuan Mineral Garnet di Meteorit Mars

ListBerita.id | Sebuah penemuan mengejutkan, berhasil dicatat oleh tim ilmuwan internasional setelah menemukan mineral...

Presiden Prabowo Akui Terinspirasi Program Narendra Modi

Jakarta, ListBerita.id | Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto mengungkapkan, kekagumannya terhadap kepemimpinan Perdana Menteri...

More like this