Penetapan Tersangka Kasus Penganiayaan Ini Kata Polres Kapuas Hulu

Published on

LIST BERITA, Kalbar – Polres Kapuas Hulu menetapkan tersangka, terhadap kasus Pengeroyokan atau Penganiayaan yang terjadi pada hari Selasa (29/4/2025).

Penetapan para tersangka, pada kasus pengeroyokan dan penganiayaan, rekontruksi dilakukan pada pukul 09.30 WIB,

Rekontruksi ini di gelar di Desa Nanga Suruk, Kecamatan Bunut Hulu, Kabupaten Kapuas Hulu,  dengan korban atas nama Hairi (HR).

BACA JUGA  Pemenangan Cagub Cawagub Jabar Pendukung Kian Bertambah

Kapolres Kapuas Hulu AKBP Roberto Aprianto Uda melalui Kasat Reskrim IPTU Rinto Sihombing menyampaikan bahwa:

Sebelum dilakukan penetapan para tersangka, Polres Kapuas Hulu telah melakukan rangkaian Penyelidikan dan Penyidikan.

Dengan melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi, dan serta melaksanakan olah TKP, melakukan pencarian terhadap Barang Bukti.

BACA JUGA  Pembalakan Hutan Lindung Menjadi Fenomena Bencana Alam

Polres Kapuas melakukan Gelar Perkara, dan melakukan pemeriksaan Ahli digital Forensik terhadap Video-video yang didapat.

Berkaitan dengan peristiwa Pengeroyokan atau Penganiayaan tersebut, hingga diperoleh Alat Bukti yang cukup.

Berdasarkan Pasal 1 angka 14 KUHAP yang kemudian, disempurnakan pada Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 21/PUU-XII/2014.

<

BACA JUGA  Desakan Penarikan Brimob, Kadiv Humas Polri Beri Penjelasan

Jumlah Tersangka yang ditetapkan oleh Polres Kapuas Hulu yaitu sebanyak 14 (empat belas) orang.

Masing – masing tersangka inisial dewasa yaitu WSN, ABY, MS, GSD, RSL, KLP, HR, HJR, DD, SBR, HLD, IRF, FBR, SPD.

Kemudian satu orang Anak yang berkonflik dengan hukum/pelaku anak (nama dan inisial tidak dipublikasikan),” ungkapnya.

BACA JUGA  Sopir Truk di Aniaya Pegawai BUMD DKI Secara Brutal

Menurut Kasat Reskrim Iptu Rinto Sihombing. saat dikonfirmasi Kepala Koordinator Wilayah Kalimantan Barat media online Redaksi Satu.

Terhadap kasus tersebut, telah dilakukan Rekontruksi di Polres Kapuas Hulu, dengan diperagakan  oleh kelima belas orang tersangka.

Rekontruksi ini dengan adegan, dimana para pelaku pengeroyokan atau penganiayaan, diperankan langsung oleh para Tersangka.

BACA JUGA  Dubai Serahkan Tersangka Penembakan Jenderal Intelijen Rusia ke Moskow

Dan anak yang berkonflik dengan hukum, sedangkan korban diperankan oleh Fajar Zulkarnain, yang merupakan ASN pada Polres Kapuas Hulu.

Kegiatan Rekontruksi tersebut didampingi ,langsung oleh Kasat Reskrim Polres Kapuas Hulu Iptu Rinto Sihombing.

Disusul oleh Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Kapuas Hulu Adam Putra Yansa, serta Penasehat Hukum dari para Tersangka dan anak yang berkonflik dengan hukum.

BACA JUGA  KPK Resmi Tahan Eks Bea Cukai Yogyakarta Dugaan Gratifikasi

Latest articles

Hunian Mewah Lapas Cibinong, Ombudsman Bongkar Skenario

BOGOR, LIST BERITA | Sorotan tajam kini mengarah ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA...

Macron Tekankan Ambil Langkah Darurat Pasokan Energi

PARIS, List Berita | Presiden Prancis Emmanuel Macron menekankan, Komisi Eropa mengambil langkah darurat...

Esensi Bunga Mawar, Ikon Oaksperience Oak Lawang Hotel: Simbol Transformasi

LAWANG, List Berita | Bunga Mawar menjadi salah satu ikon yang menarik, dalam perjalanan...

DPRD Kota Bogor Soroti Kepedulian Polri, dari RTLH hingga Ojol

BOGOR, LIST BERITA | Kepedulian terhadap persoalan sosial masyarakat menjadi, salah satu perhatian yang...

More like this